About Me

Menuang Rasa , Merajut Asa
>Abid Nurhuda

Sejarah, Peran dan Tugas LPTK









Makalah Sejarah, Peran dan Tugas LPTK
LPTK






BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pendidikan mempunyai peranan yang penting bagi kehidupan suatu bangsa, hal tersebut untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan. Indonesia merupakan salah satu bangsa di dunia tidak terlepas dari hal ini, artinya kemajuan bangsa Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh mutu pendidikannya agama maka diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, kreatif inovatif, adaptif, serta berkepribadian.
Untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas sebagaimana yang diharapkan maka tidak lain melalui jalur pendidikan. Salah satu faktor yang penting dalam mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut adallah guru, dalam hal ini adalah guru yang profesional. Untuk menghasilkan guru yang profesional maka diperlukan suatu lembaga penyelenggaraan pendidikan bagi calon guru yang selama ini dikenal dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) ?
2. Bagaimana peran Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dalam mencetak guru profesional ?
3. Bagaimana tugas Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dalam mencetak guru profesional ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui sejarah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
2. Untuk mengetahui peran Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dalam mencetak guru profesional.
3. Untuk mengetahui tugas Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dalam mencetak guru profesional.

BAB II
PEMBAHASAN

1. Sejarah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
Pada awalnya kemerdekaan, standar pendidikan calon guru masih standar Belanda, misalnya adanya Sekolah Guru B (SGB) yang dirancang untuk menyiapkan guru sekolah dasar, kemudian ditingkatkan menjadi Sekolah Guru A (SGA). Lulusan SGA ini mulai dirancang untuk menyiapkan guru sekolah menengah, dan baru pada tahun 1957 lulusan SGA tidak lagi berwewenang untuk mengajar di SMP.
Pada tahun 1954 di Indonesia didirikan Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) sebagai usaha pertama untuk menghasilkan guru dengan kualifikasi tingkat pendidikan tinggi. Calon guru di Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) diseleksi dengan ketat dalam aspek kemampuan akademik, fisik dan kepribadiannya. Mereka diharuskan tinggal di asrama, sehingga mereka mendapatkan pendidikan selama 24 jam dan dituntut untuk mempunyai disiplin yang tinggi, dan belajar bagaimana menjadi contoh murid-muridnya. Mereka diberi isentif sehingga banyak anak yang mempunyai kemampuan akademik yang tinggi tertarik untuk menjadi guru, dan mereka yang secara ekomonis tidak mampu tetapi berbakat akan diberikan kesempatan.
Pada awal tahun 1960an, gambaran seperti ini melorot tajam. Sutjpto (2003) memperkirakan karena kondisi ekonomi nasional yang tidak mendukung kehidupan guru, kebutuhan akan peningkatan jumlah dan kualitas guru yang semakin meningkat yang mengharuskan produksi massal yang kadang mengenyampingkan faktor kualitas, perubahan terhadap kebijakan guru yang merupakan faktor politik pendidikan, termasuk makin tumbuhnya lapangan pekerjaan baru yang lebih menjanjikan. Krisis itu sampai puncaknya pada sekitar tahun 1990-an. Pada tahun 1970-an kebutuhan akan tenaga guru mulai meningkat, karena seiring dengan dicanangkan wajib belajar 9 tahun oleh pemerintah, dengan mendirikan banyak sekolah dengan biaya khusus (SD Inpres).
Dengan demikian akan banyak tamat SD yang akan ke SMP dan seterusnya ke SMA sederajat, maka seiring dengan itu perguruan tinggi wajib mengejar kebutuhan itu dengan membuat program cepat (crash program) dengan masa pendidikan tiga, enam, setahun (diploma I), II, dan III..
Sejak tahun 1960-an Sekolah Guru B dihapuskan dan pendidikan guru sekolah dasar masih tetap dilaksanakan oleh Sekolah Guru A yang memudian berubah menjadi Sekolah Pendidikan Guru (SPG), dan selanjutnya pada tahun 1990- an diintegrasikan ke dalam program IKIP/FKIP pada programa II PGSD.
Pada tahun 1954 pemerintah pernah mempunyai lima perguruan tinggi pendidikan guru, yang beberapa tahun kemdian lembaga ini berubah menjadi IKIP (1963). Dalam perjalanan IKIP ke depan ternyata tidak begitu cerah, karena pandangan pemerintah yang menganaktirikan IKIP yang dapat dilihat dari kebijakan-kebijakan yang diambil. Selain itu, yang mengakibatkan menurunkan mutu IKIP pada tahun 1980-an adalah mengadopsi dari praksis behaviorisme yang menjadi tren pada tahun 1970- an, yaitu Competency Based Teacher Education, di mana kemampuan guru hanya dibentuk untuk mengajarkan materi tertentu yang sudah diprogramkan pada murid di sekolah. Akibatnya proses belajar mengajar di IKIP/IKIP cenderung sama didalamnya dengan apa yang terjadi di sekolah.
Keluarnya UU Sistem Pendidikan Nasional (2003) dan UU Dosen dan Guru (2005), memberikan pula celah calon guru boleh berasal dari lulusan umum asal telah memiliki akta mengajar. Maka pada awalnya banyaklah tamatan umum mengambil akta dengan di IKIP/FKIP. Karena kurang kontrol ada yang melaksanakan tanpa standar yang jelas, karena seperti layaknya pengesahan status perkawinan orang miskin.
Sejarah lembaga pendidikan tenaga kependidikan akan terus berjalan sepanjang masa dengan berbagai persoalan, terutama mengikuti arus globalisasi, dimana kita harus selalu melihat keluar, bahwa seorang guru wajib S1, dan memiliki sertifikat mengajar.


2. Peran Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dalam Mencetak Guru Profesional
Peranan LPTK dalam menghasilkan tenaga pendidik yang professional. Selama ini, (sebelum diberlakukannya Undang-Undang tentang guru dan dosen) secara eksplisit lembaga yang menghasilkan tenaga kependidikan (guru) di jenjang pendidikan tinggi adalah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Bentuk pendidikannya dapat berupa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP), Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) atau Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dibawah Universitas. Adapun penyelenggaraan pendidikannya bersifat akademik maupun professional.
Secara umum ada dua fungsi/peran LPTK yaitu : pertama, LPTK yang fungsinya/perannya hanya menyelenggarakan pendidikan prajabatan, dan kedua adalah LPTK yang hanya menyelenggarakan pendidikan dalam jabatan.
Dari fungsi dan peranan LPTK secara umum diatas, dapat dirinci secara khusus fungsi dan perannya yang bersifat operasional, yaitu :
a. Menghasilkan guru SD, SMP, SMA yang bermutu dan meliputi berbagai bidang studi sesuai dengan kebutuhan.
b. Menghasilkan tenaga kependidikan lain yang dapat menunjang berfungsinya sistem pendidikan, seperti petugas administrasi pendidikan, petugas bimbingan dan konseling, pengembang kurikulum dan teknologi pendidikan, petugas pendidikan luar sekolah, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan sistem.
c. Menghasilkan tenaga ahli pendidik dalam membagi bidang studi, yang mampu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik/sinstruktur bagi lembaga pendidikan pemerintah maupun swasta.
d. Menghasilkan ilmuwan/peneliti dalam ilmu pendidikan baik bidang studi maupun bidang pendidikan lainnya.
e. Mengembangkan ilmu, teknologi dan seni kependidikan untuk menunjang praktek profesinal kependidikan.
f. Mempersiapkan dan membina tenaga akademik untuk LPTK sesuai dengan kebutuhan.
g. Mengembangkan dan mempersiapkan program pendidikan dalam jabatan (inservice) untuk tenaga kependidikan.
h. Melayani usaha perbaikan dan pengembangan aparat pengelola pendidikan sesuai dengan pengembangan ilmu, metodologi, dan teknologi serta seni kependidikan.
i. Melaksanakan pendidikan dalam bidang pendidikan, baik pendidikan formal maupun nonformal dan informal.
j. Melaksanakan program pengabdian pada masyarakat yang berhubungan dengan masalah-masalah kependidikan.

3. Tugas Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dalam Mencetak Guru Profesional

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat (14) menyebutkan, LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan. Saat ini, dari 421 LPTK, hanya 18 institusi yang terakreditasi A dan 81 institusi terakreditasi B.
Natawidjaya (1993) menyebutkan Ada LPTK yang bertugas menghasilkan guru TK, SD, SMP, SMA. Dan ada LPTK yang khusus bertugas menyediakan guru untuk jenis sekolah tertentu atau bidang studi misalnya guru pendidikan luar biasa dan guru olahraga kesehatan. Dengan kata lain, tugas pokok LPTK adalah menyelenggarakan pendidikan untuk calon tenaga kependidikan untuk semua jenjang pendidikan serta keahliannya. Adapun Universitas Terbuka termasuk LPTK yang bertugas menyelenggarakan pendidikan yang menghasilkan tenaga kependidikan ( dalam jabatan), yaitu guru PAUD/TK, SD, SMP, dan SMA. 
Gaffar (2005) menambahkan bahwa LPTK memiliki tugas pokok untuk mendidik calon-calon guru TK hingga perguruan tinggi. Untuk mengemban tugas tersebut, LPTK harus dinilai apakah sudah memenuhi standar kelayakan sebagai sebuah LPTK yang bermutu dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas tersebut.
Sekarang ini, LPTK sedang memasuki era baru dimana dalam setiap instutusi terdapat misi ganda yaitu misi utama mempersiapkan berbagai jenis dan jenjang program pendidikan tenaga kependidikan dan misi kedua yaitu melalui berbagai program non-kependidikan untuk mempersiapkan tenaga profesional di luar profesi kependidikan.
Untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas perlu dilakukan perbaikan pada saat rekruitment calon mahasiswa. Dengan kata lain, calon mahasiswa harus diseleksi secara ketat agar menghasilkan sarjana yang berkualitas. Selain itu juga harus melakukan pembenahan kurikulum, kualitas dosen, atmosfer akademik, sarana, dan budaya akademik juga harus dibangun untuk melahirkan sarjana pendidikan yang handal secara intelektual dan memiliki kualitas akhlak yang baik.
Selain itu, LPTK harus mempersiapkan calon sarjana yang siap pakai, memiliki kompetensi yang diperlukan di lapangan pekerjaan. Selain itu kurikulum LPTK juga harus dirancang sesuai kebutuhan pasar. Untuk meningkatkan kualitas LPTK, menurut Joko Santoso, diperlukan kajian serius dan mendalam tentang reposisi, penataan dan penguatan kelembagaan LPTK. Disamping pula diperlukan landasan hukum untuk memperkuat jati diri LPTK.






BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Peranan Perguruan Tinggi (LPTK) sebagai lembaga penyelenggara program pendidikan bagi calon guru dan guru, diharapkan dapat mewujudkan guru yang profesional. Sebagai Lembaga Pendidikn Tenaga Kependidikan (LPTK) seharusnya agar melakukan pembenahan kurikulum, kualitas dosen, atmosfer akademik, sarana, dan budaya akademik juga harus dibangun untuk melahirkan sarjana pendidikan yang handal secara intelektual dan memiliki kualitas akhlak yang baik.
LPTK harus mempersiapkan calon sarjana yang siap pakai, memiliki kompetensi yang diperlukan di lapangan pekerjaan. Selain itu, kurikulum LPTK juga harus dirancang sesuai dengan kebutuhan pasar.

Saran
Sebagai lembaga pencetak guru yaitu hendaknya dapat meningkatkan peranannya dengan berbenah diri sehingga dapat mewujudkan guru yang profesional.









DAFTAR PUSTAKA

Suparman, Peranan Perguruan Tinggi LPTK dalam MewujudkanTenaga Pendidik yang Profesional , Semarang Jurnal Seuneubok Lada, Vol. 3, No.2, Juli - Desember 2016
http://ppg.ristekdikti.go.id/revitalisasi-untuk-dorong-keunggulan-lptk/, diakses pada tanggal 2 April 2020, pukul 13.40
https://www.smkn1bjs.sch.id/pengajaran/item/3-sejarah-singkat-pendidikan-guru.html, diakses pada tanggal 4 April 2020, pukul 23.35
https://juliawankomang.wordpress.com/2015/12/02/lembaga-pendidikan-tenaga-kependidikan-lptk/ , diakses pada tanggal 6 April 2020, pukul 11.45
Umi Chotimah, Peranan LPTK dalam Mewujudkan Guru yang Profesional: Suatu Tantangan dan Harapan . 2009. Palembang

Post a Comment

0 Comments