About Me

Menuang Rasa , Merajut Asa
>Abid Nurhuda

Syarat-Syarat Guru Profesional





Makalah Syarat-Syarat Guru Profesional
Guru Profesional








A. Pendahuluan
Pendidikan merupakan rangkaian proses pemberdayaan potensi dan kompetensi individu untuk menjadi manusia berkualitas yang berlangsung sepanjang hidupnya. Proses ini tidak sekedar untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat menggali, menemukan dan mengembangkan potensi yang dimilik, tetapi juga untuk mengembangkannya dengan tanpa menghilangkan karakteristik masing-masing individu.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2003 pasal 3 terkait dengan tujuan pendidikan nasional mengatakan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Oleh sebab itu demi tercapainya tujuan pendidikan nasional diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni dan unggul.
Pendidikan erat kaitannya dengan keberadaan guru didalamnya. Seorang guru dituntut keprofesionalannya agar dapat menghasilakan peserta didik yang bermutu. Guru yang profesional tidak hanya mengajar akan tetapi juga membimbing, mengarahkan, menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dengan nyaman yang pada akhirnya dapat tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Penulis dalam makalah ini akan membahas seputar pengertian dan hakikat guru profesional, bagaimana menjadi guru profesional, serta kenapa guru harus profesional dalam pendidikan.
B. Pengertian Guru Profesional
1. Guru
Dalam pendidikan tentu  ada beberapa unsur penting seperti peserta didik, kurikulum, guru dan lain sebagainya. Dalam kasus ini kami akan membahas terkait apa itu guru, banyak sekali ahli dan penulis buku yang mendefinsikan guru salah satunya Novan Ardy Wiyani, (2012: 97) menyatakan bahwa guru adalah pekerja profesional yang secara khusus disiapkan untuk mendidik anak-anak yang telah diamanatkan orang tua untuk dapat mendidik anaknya di sekolah. Pernyataan diatas dapat dipahami bahwa adanya ketersediaan untuk melakukan tugas yang telah diamanatkan kepadanya terkait dengan tugasnya sebagai pendidik.
Menurut Ahmad Sutrisno, dkk (2011: 13) bahwa guru yang sebenarnya adalah
االمدرس الحققي انما الذي يتمتّع في التدريس, و يعلم لذّة التعليم فوق كلّ لذّة, و انه سعيد باحترافه التعليم.
“pendidik sebenarnya adalah yang menikmati dalam mengajar, dan mengetahui nikmatnya belajar diatas kenikmatan yang lain, dan dia senang dengan profesi mengajarnya.”
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Berdasarkan pernyataan diatas dapat dipahami bahwa pengertian guru adalah pekerja profesional yang bertugas atas dasar ketersediaan dengan tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal.
2. Profesional
Definisi dari profesional berasal dari kata “profesi” yang berarti “mampu” atau “ahli” (Pupuh, 2012). Dalam KBBI adalah sesuatu yang bersangkutan dengan profesi yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Disebutkan juga dalam UU RI Nomor 14 Tahun 2005 bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sehingga dapat di simpulkan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang memerlukan keahlian, kemahiran, kecakapan sesuai dengan profesinya.

3. Guru Profesional
Berdasarkan pembahasan sebelumnya, definisi guru profesional adalah seseorang yang mengajarkan ilmu seseai dengan latar belakang keilmuan atau pendidikan yang di lalui orang tersebut. Hal ini dikuatkan dengan firman Allah SWT dalam Q.S Al-isra’ ayat 36:
وَلاَ تَقْفُ ماَ لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إنَّ السَمْعَ وَ الْبَصَرَ وَ الْفُؤَادَ كُلُّ أُلَئِكَ كاَنَ عَنْهُ مَسْعُولاً.
“dan janganlah kamu mangikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentang hal itu, (karena) sesungguhnya pendengaran, pengelihatan, dan hati semua itu akan dimintai pertanggungjawaban. (Q.S Al-Isra’: 36)
Jadi maksud dari ayat diatas adalah janganlah mengikuti apa yang kamu tidak ketahui akan hal itu.
Jika kita tarik kedalam dunia pendidikan maka seorang guru jika memiliki keprofesionalitas atau keahlian dalam dirinya yang tentunya sesuai dengan bidang yang di pelajari, maka diperbolehkan untuk mengajarkannya kepada peserta didik.
B. Syarat Menjadi Guru Profesional
Paul Soeparno (2004) mengemukakan bahwa persyaratan bagi seorang guru profesional adalah yang memiliki ciri-ciri bermutu yang dapat meningkatkan mutu pendidikan.  Ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut:
1. Guru sebagai pengajar
Guru yang bermutu adalah guru yang menguasai dan kompeten pada bidang yang diampunya. Sebagai pengajar, maka guru harus dapat menyampaikan informasi dengan baik kepada siswa. Dalam penyampaian informasi atau bahan ajar sebaiknya guru menggunakan metode yang menarik dan juga tepat.
2. Guru sebagai Pendidik
Guru sebagai pendidik berarti mampu membantu siswa untuk berkembang sebagai manusia yang utuh.
3. Guru yang kritis, kreatif dan inovatif
Adanya arus globalisasi menyebabkan banyaknya perubahan dalam kehidupan kita, tidak terkecuali pada dunia pendidikan. Dampak tersebut ada yang baik dan juga buruk. Oleh karena itu, sebagai seorang guru harus memiliki sikap kritis terhadap dampak yang diberikan. Jika dampak tersebut baik maka sebaiknya dikembangkan dan jika sebaliknya maka sebaiknya dihindari. Sikap kreatif dan inovatif juga sebaiknya dikembangkan oleh guru, sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan dan juga tidak tertinggal oleh perkembangan zaman.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 dijelaskan bahwa sebagai seorang guru harus memenuhi beberapa kriteria pada aspek-aspek berikut ini:
1. Kualifikasi akademik
Berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2017, Kualifikasi akademik diartikan sebagai ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
Persyaratan mengenali kualifikasi akademik guru tercantum pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007. Pada permendiknas tersebut dijelaskan persyaratan akademik guru PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SLB, hingga SMK. Secara umum guru yang mencapai derajat kriteria profesional adalah yang berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus uji kompetensi melalui proses sertifikasi.
2. Kompetensi
Seorang guru profesional memiliki empat standar kompetensi. Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 10 tentang Guru dan Dosen yang berbunyi:
“Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.”

Berikut merupakan kompetensi dan subkompetensi dasar guru :
Kompetensi Subkompetensi Indikator
Kompetensi Pedagogik Memahami peserta didik secara mendalam Memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan positif
Memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian
Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik
Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran Memahami landasan kependidikan
Menerapkan teori belajar dan pembelajaran
Menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar
Meyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih
Melaksanakan pembelajaran
Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran Menata latar (setting) pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran yang kondusif
Merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode
Menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning)
Memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum
Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya Memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik
Memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik
Kompetensi Kepribadian Kepribadian yang mantap dan stabil Bertindak sesuai dengan norma hukum
Bertindak sesuai dengan norma sosial dan bangga sebagai guru
Memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma
Kepribadian yang arif Menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan pesert didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak
Kepribadian yang berwibawa Memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani
Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan Bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik
Kompetensi Profesional Menguasai struktur keilmuan/ Mapel yang diajarkan Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
Memahami kurikulum, silabus, dan RPP Mapel yang diajarkan Menguasai standar kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu
Mengembangkan keprofesianalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri
Kompetensi Sosial Mampu berkomunikasi dan bergaul dengan peserta didik Berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif sesama pendidik dan tenaga kependidikan Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif sesama pendidik
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan tenaga kependidikan
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/ wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/ wali peserta didik
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan masyarakat sekitar
Menguasai struktur dan metode keilmuan Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/ materi bidang studi

Standar kompetensi guru mencangkup kompetensi guru inti yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru pada tiap jenjang pendidikan yaitu PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK yang seluruhnya dijelaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 16 tahun 2007.
3. Sertifikasi Pendidik
Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru atau dosen sebagai tenaga profesional. Dengan demikian guru yang profesional harus memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik dapat diperoleh setelah mengikuti kegiatan PPG (Pendidikan Profesi Guru).
4. Sehat Jasmani dan rohani
Kesehatan jasmani dan rohani hendaknya dijaga selalu oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya. Sehat jasmani berarti guru tidak mengalami sakit kronis atau penyakit lain yang dapat menghalangi atau mengganggu nya dalam menjalankan tugasnya sebagai guru. Jika seorang guru mengalami cacat tubuh, akan tetapi tidak menghalanginya dalam melaksanakan tugas maka hal tersebut dapat ditolerir. Selain jasmani atau badan nya yang sehat, rohani atau psikis seorang guru juga harus sehat. Kesehatan psikis berarti guru tidak mengalami gangguan kejiwaan yang dapat menghalanginya dalam melaksanakan tugas.
5. Kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Seorang guru diharuskan untuk mningkatkan kemampuan yang dimilikinya, sebagai upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam UU No 20 tahun 2003. Salah satu hal yang dapat dilakukan mengenai hal tersebut adalah meningkatkan kemampuan dalam mengajar serta kemampuan yang lain.

C. Pentingnya Menjadi Guru Professional
1. Guru Profesional
Berbicara mengenai kualitas sumber daya manusia, pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam proses peningkatan kualitas sumber daya manusia. Peningkatan kualits pendidikan merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Seorang guru professional harus menguasai betul tentang pendidikan dan pengajaran serta ilmu-ilmulainnya. Guru juga harus mendapat kependidikan khusus untuk menjadi guru yang memiliki keterampilan atau keahlian khusus, dan memiliki kompetensi agar menjadi guru professional. Guru yang professional mampu menguasai karakteristik bahan ajar dan karakteristik pesertadidik. (Mardapi, 2012: 5)
Seorang guru professional dituntut untuk menjalankan pekerjaanya sesuai dengan tuntutan profesi atau dengan kata lain memiliki kemampuan dan sikap sesuai dengan tuntutan profesinya. Kesadaran mewujudkan guru dan tenaga kependidikan yang professional sebagai sumber daya utama pencerdas bangsa barangkali sama tuanya dengan sejarah peradaban pendidikan. Di Indonesia khusus untuk guru dilihat dari dimensi sifat dan substansinya, alur untuk mewujudkan yang guru professional adalah sebagai berikut:
1. Penyediaan guru berbasis perguruan tinggi.
2. Induksi guru pemula berbasis sekolah.
3. Profesionalisasi guru berbasis prakarsa institusi.
4. Profesionalisasi guru berbasis individu atau menjadi guru madani. (Mahsunah, 2012: 44).
Bagi seorang guru professional ia harus memiliki kriteria-kriteria tertentu yang positif. Gilbert H. Hunt mengemukakan bahwa guru yang baik harus memenuhi tujuh kriteria:
1. Sikap positif dalam membimbing peserta didik.
2. Pengetahuan yang memadai dalam mata pelajaran yang dibina.
3. Mampu menyampaikan materi secara lengkap.
4. Mampu menguasai metodologi pembelajaran.
5. Mampu memberikan harapan riil terhadap peserta didik.
6. Mampu mereaksi kebutuhan peserta didik.
7. Mampu menguasai manajemen kelas. (I NengahSudja, 2013: 223-224).
Guru professional adalah guru yang melakukan tugas keguruan dengan kemampuan tinggi (profisiensi) sebagai sumber kehidupan. Dalam menjalan kewenangannya guru dituntut memiliki beberapa kecakapan diantaranya kompetensi kognitif, kompetensi afektif, dan kecakapan psikomotorik.
Kompetensi yang diperlukan guru yakni, kompetensi kepribadian (Syah, 2011). Professional guru memiliki peranan yang sangat sentral dan strategis, karena semua posisinya menuntut untuk professional. Jadi guru profesinonal adalah guru yang menyadari bahwadirinya terpanggil untuk mendampingi peserta didik dalam belajar.

2. Faktor yang Mempengaruhi Guru Profesional
Profesionalitas sebagai penunjang kelancaran guru dalam melaksanakan tugasnya, sangat dipengaruhi oleh dua factor besar yaitu factor internal yang meliputi minat dan bakat dan factor eksternal yaitu berkaitan dengan lingkungan sekitar, sarana prasarana, serta sebagai latihan yang dilakukan guru. (Kasful Anwar. Us, 2015:88).
Untuk meningkatkan mutu guru perlu adanya kebijakan meningkatkan mutu pendidikan guru, diantaranya meningkatkan jenjang pendidikan S1/ S2/ S3 dan program penyetaraan serta berbagai pelatihan dan penataran untuk meningkatkan kualitas kompetensi dan profesionalitas guru. Misalnya PKG (Pusat Kegiatan Guru) dan KKG (Kelompok Kerja Guru) dan perstuan guru republic Indonesia (PGRI) atau lembaga pendidikan tinggi yang mendidik para calon guru dengan merancang kurikulum yang mampu membangun kompetensi dan profesionalitas para calon guru yang siap pakai. Profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Profesionalisme bukan sekedar pengetahuan teknologi dan manajemen tetepi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki ketrampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan. (Kasful Anwar. Us, 2015: 105).
Guru professional tidak hanya dituntut menguasai materi pelajaran tetapi juga dituntut untuk menguasai seluruh aspek yang ada dalam pembelajaran, karena pembelajaran yang bermakna adalah pembelajaran yang melibatkan peserta didik dan mencakup semua ranah pembelajaran, seperti aspek kognitif (berfikir), aspek afektif (perilaku), dan aspek psikomotorik (ketrampilan). (NuraeniAsmarani, 2014: 504).
Menurut Muhson (2014, 97) profesionalisme guru dapat dilakukan;
1. Dengan memahami tuntutan standard profesi yang ada
2. Mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan.
3. Membangun hubugan kesejawatan yang baik dan luas termasuk lewat organisasi profesi.
4. Mengembangkan etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan pelayanan tinggi terhadap konstituen.
5. Mengadopsi inovasi dan mengembangkan kreativitas dalam pemanfaan teknologi komunikasi dan informasi mutakhir agar senantiasa tidak ketinggalan dalam kemampuannya mengelola pelajaran
Guru professional biasanya dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya:
1. Jenjang pendidikan.
2. Pelatihan dan program penyetaraan serta sebagai penataran yang di ikuti.
3. Membangun hubungan kesejawatan yang baik dan luas.
4. Mengembangkan etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan pelayanan tinggi terhadap konstituen.
5. Mengadopsi inovasi dan mengembangkan kreativitas dalam pemanfaan teknologi komunikasi dan informasi mutakhir.
Dari penjelasan-penjelasan diatas kenapa pengembangan profesional guru itu penting, karena guru adalah sumber utama dalam pembelajaran yang dituntut untuk menguasai berbagai hal dalam pembelajaran baik itu ilmu pengetahuan maupun manajemen pembelajaran. Guru selalu dikaitkan dengan perkembangan peserta didik. Guru adalah pencipta dari SDM yang berkualitas, apabila guru tidak atau kurang professional lalu bagaimana SDM yang akan diolah oleh guru bias menjadi SDM yang berkualitas. Maka seorang guru haruslah memenuhi kriteria-kriteria, prinsip-prinsip dan berbagai hal yang berkaitan dengan profesionalisme guru.
D. Kesimpulan
Berdasarkan dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh sumberdaya manusia dari pada sumber daya alam, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia maka diperlukan pendidikan yang berkualitas .
Peningkatan kualitas penddikan ditentukan oleh 3 komponen yaitu, input proses, dan out put. Adapun input terdiri dari peserta didik (input pola rekrutmen peserta didik dan tenaga pendidik), pengalaman guru dalam mengajar dan mengembangkan kompetensi serta peserta didik.
Adapun proses bisa dilihat bagaimana pendidik melakukan proses pembelajaran dan tenaga kependidikan mendukung proses pembelajaran tersebut serta peserta didik yang dapat memahami proses pembelajaran yanng disampaikan, barulah dapat dketahui kualitas output akan kualitas dari lembaga pendidikan tersebut.
Rekomendasi yang dapat diberikan terhadap profesionalisme guru dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia hendaknya dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Selama pemerintah tidak sungguh-sungguh mewujudkan profesionalisme guru dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia, bisa dipastikan bahwa mutu pendidikan stagnun dan bahkan menurun dalam pengembangan sumber daya kualitas manusia.










Daftar Pustaka

Ali Mudlofir. 2012. Pendidik Profesional. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Tukiran Taniredja, dkk. 2016.Guru yang Profesional. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Anwar.Us.Kasful. 2015. Jaminan Mutu dan Upaya pembangunan Profesionalisme Pada Abad Pengetahuan. Jurnal Nur El-islam
Asmarani, Nuraeni. 2014. Peningkatan Kompetensi Profesional Guru di Sekolah Dasar. Jurnal Administrasi Pendidikan. Volume 2 Nomor 1, Juni 2014.
D, Mardapi, 2012. Strategi Meningkatkan Profesionalisme Guru. Makalah pada Seminar Regional  Pendidikan Pusat dan Kajian Advokasi Pendidikan Yogyakarta.
Mahsunah. Dian. Dkk. 2012. Kebijakan Pengembangan Profesi Guru. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Muhson, Ali. 2014. Meningkatkan Profesionalisme Guru: Sebuah Harapan. Jurnal Ekonomi dan Pendidikan, Vol 2 No. 1, Agustus 2014
Sudja. I Nengah. 2013. Pembelajaran Demokratis Menuju Profesionalisme Guru. Jurnal Santiaji Pendidikan, ISSN 2087-9016, Vol 3, No. 2, Juli 2013
Syah. M. 2011. Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru. Bandung: Remaja  Rosdakarya
Wiyani, Novan Ardy. 2012. Ilmu Pendidikan Islam. Jokjakarta: Ar-Ruzz Media
Sutrisno, Ahmad, dkk. 2011. Ushulu At-Tarbiyah Waa At-Ta’liim. Ponorogo: Gontor
Fathurrohman, Pupuh, dkk. 2012. Guru Profesional. Bandung: Refika aditama

Post a Comment

0 Comments