About Me

Menuang Rasa , Merajut Asa
>Abid Nurhuda

Tafsir bil Ma'tsur dan bil Ro'yi



Tafsir Masa Nabi dan Sahabat


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan sumber hukum islam yang pertama dan utama. Penggalian makna yang tersimpan di dalam setiap ayat Al-Qur’an harus dilakukan dengan usaha penafsiran yang mendalam agar tidak melenceng dari ajaran islam yang sebenarnya. Al-Qur’an secara teks memang tidak berubah, tetapi penafsiran atas teks yang berubah sesuai dengan konteks ruang dan waktu. Karenanya Al-Qur’an selalu membuka diri untuk dikuak isi sejatinya. Aneka metode dan tafsir diajukan sebagai jalan untuk membedah makna terdalam dari Al-Quran itu. Diantara macam tafsir tersebut adalah bi al-ma’tsur dan bi al-ro’y, untuk penjelasannya akan dibahas dalam makalah ini beserta contoh-contohnya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa definisi tafsir?
2. Apa pengertian tafsir bi al-ma’tsur dan bi al-ro’y?
3. Apa macam dan contoh dari kedua tafsir diatas?
4. Bagaiman hukum memakai kedua tafsir tersebut?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui apa makna tafsir itu sendiri.
2. Untuk mengetahui hakekat tafsir bi al-matsur dan bi al-ro’y.
3. Untuk mengetahui macam dan contoh dari kedua tafsir tersebut.
4. Untuk mengetahui hukum memakai kedua tafsir diatas.
BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi Tafsir
Istilah tafsir meruju’ kepada Al-Quran sebagaimana tercantum di dalam ayat 33 dari surat Al-Furqon yang artinya “tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu membawa sesuatu yang ganjil, melainkan kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan penjelasan (tafsir) yang terbaik. Pengertian inilah yang dimaksud dalam Lisan al-‘Arab dengan “kasyf al-mughathta” (membukakan sesuatu yang tertutup). Dan tafsir menurut Ibnu Mandzur ialah membuka dan menjelaskan maksud yang sukar dari suatu lafadz . Jadi Tafsir Al-Quran ialah penjelasan atau keterangan untuk memperjelas maksud yang sukar dipahami dari ayat-ayat Al-Quran. Dalam perkembangannya muncul dua macam penafsiran yaitu bi al-matsur dan bi al-ro’y.

B. Tafsir bil Ma’tsur
Tafsir bil ma’tsur adalah metode penafsiran dengan cara mengutip, atau mengambil rujukan pada Al-Quran, hadist Nabi, kutipan sahabat serta tabi’in. Penafsiran ini mengharuskan mufasir menelusuri shohih tidaknya riwayat yang digunakan.Tafsir bi al-matsur telah ada sejak zaman sahabat, pada zaman itu tafsir tersebut dilakukan dengan cara menukil langsung dari Rasululloh, atau dari sahabat oleh sahabat, serta dari sahabat oleh tabi’in dengan tata cara yang jelas periwayatannya, biasanya dilakukan secara lisan.
Setelah itu ada periode dimana penukilannya menggunakan penukilan pada zaman sahabat yang telah dibukukan dan dikodifikasikan, pada awalnya kodifikasi ini dimasukkan dalam kitab-kitab hadits, namun setelah tafsir menjadi disiplin ilmu tersendiri, maka ditulis dan terbitlah buku-buku yang memuat khusus tafsir bil matsur lengkap dengan jalur sanad kepada Nabi Muhammad, para sahabat, dan tabiut tabiin .

   B.1 Macam Tafsir bil matsur
Tafsir bil matsur sendiri terbagi ke dalam tiga macam :
1. Penafsiran Al-Quran dengan Al-quran.
Contoh, seperti firman Allah : والسماء والطارق  ditafsirkan dengan bunyi ayatالنجم الثاقب
Penafsiran Al-Quran dengan Al-quran adalah bentuk tafsir tertinggi dan tidak perlu ragu lagi untuk menerimanya dikarenakan dua hal, yang pertama karena Allah adalah sumber berita yang paling benar, yang tidak mungkin tercampur berita batil di dalamnya. Adapun yang kedua, karena himmah Rasul adalah Al-quran yakni untuk menjelaskan dan menerangkan.
2. Penafsiran Al-Quran dengan Hadits.
Allah berfirman:من قوة  واعدوالهم ماستطعتم ayat ini pada kalimat Al-quwwah ditafsirkan dengan Ar-romyu, sebagaimana sabda Nabi yang artinya: “ingat, sesungguhnya kekuatan adalah anak panah, ingat sesungguhnya kekuatan adalah anak panah”.
3. Penafsiran Al-quran dengan Tafsir Sahabat, tabi’in dan tabiut tabi’in.
Sesungguhnya tafsir para sahabat yang telah menyaksikan wahyu dan turunnya Al-quran adalah memiliki hukuman marfu’, artinya bahwa tafsir para sahabat mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan Hadist Nabawi yang diangkat dari Nabi Muhammad. Dengan demikian, tafsir sahabat itu termasuk ma’tsur .
Adapun tafsir para tabi’in dan tabiut tabi’in, ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat, tafsir itu termasuk matsur karena tabi’in itu berjumpa dengan sahabat. Adapula yang berpendapat, tafsir itu sama saja dengan tafsir bil ra’yi artinya para tabi’in dan tabiut tabi’in mempunyai kedudukan yang sama dengan mufasir yang hanya menafsirkan berdasarkan kaidah bahasa arab.

   B.2 Contoh Tafsir bil matsur
Diantara kitab tafsir yang memuat tentang tafsir bil ma’tsur yakni :
1. Tafsir Jamiu’l Bayan ( Ibnu Jarir )
2. Tafsir Al-Bustan ( Abu Laits As-Samarqondy )
3. Tafsir An Naskh wal mansukh ( Abu Ja’far An-Nahas )

   B.3 Hukum Tafsir bil matsur
Tafsir bil ma’tsur adalah tafsir yang harus diikuti dan dipedomani karena berdasar pada sumber yang sohih seperti Al-quran dan Hadist nabi, tafsir tersebut bisa digunakan agar tidak tergelincir dalam kesesatan pengetahuan dalam memahami kitab Allah. Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, ia berkata : “tafsir itu ada empat macam; tafsir yang dapat diketahui oleh orang arab melalui bahasa mereka, tafsir yang harus diketahui oleh setiap orang, tafsir yang hanya bisa diketahui para ulama dan tafsir yang sama sekali tidak mungkin diketahui oleh siapapun selain Allah.
Dari yang dikatakan Ibnu Abbas kita bisa tahu bahwa ada beberapa tafsir yang tidak bisa diartikan secara gamblang dan masih disembunyikan oleh Allah dan hanya bisa diuraikan oleh utusannya yakni Nabi Muhammad, seperti dalam ayat-ayat yang mengandung perintah, wajib, anjuran, larangan, batas-batas, dan hukum-hukum lain yang terkandung dalam ayat-ayat al-quran yang tidak dapat diketahui kecuali dengan penjelasan Rasululloh. Maka dari itu, tafsir bil matsur dianjurkan untuk dipedomani karena penafsiran ini meruju’ kepada sunah Nabi Muhammad .

C. Tafsir bil Ro’yi
Tafsir bil ro’yi ialah penjelasan-penjelasan yang bersendi kepada ijtihad dan akal, berpegang kepada kaidah-kaidah bahasa dan adat istiadat orang arab dalam mempergunakan bahasanya. Tafsir bil ro’yi ada setelah berakhir masa salaf sekitar sekitar abad 3 H dan peradaban islam semakin maju dan berkembang, sehingga berkembanglah berbagai madzhab dan aliran dikalangan umat islam. Masing-masing golongan berusaha menyakinkan umat islam dalam rangka mengembangkan paham mereka.
Didukung dengan banyaknya para ahli tafsir yang menguasai berbagai disiplin ilmu, maka pada proses penafsiran mereka cenderung memasukkan hasil pemikiran serta pembahasan tersendiri yang berbeda dengan penafsir lain. Contohnya ada yang cenderung pada ilmu balagh ( Imam Al-zamkhsyari ), cenderung pada aspek hukum syari’ah ( Imam Al-qurthubi ) karena individualisme inilah banyak penafsir yang sampai mengesampingkan tafsir yang sesungguhnya karena sibuk memasukkan idenya masing-masing. Tafsir bil Ro’yi masih bisa diterima selama penafsir menjauhi 5 hal :
a.) Menjauhi sikap terlalu berani menduga-duga.
b.) Memaksa diri memahami sesuatu yang itu hanya wewenang Allah.
c.) Menghindari dorongan dan kepentingan hawa nafsu.
d.) Menghindari tafsir yang ditulis untuk kepentingan madzhab.
e.) Menghindari penafsiran Qoth’i.
Sehingga jika sudah menjauhi 5 hal diatas , maka mufassir dinilai ikhlas menafsirkan tanpa ada kepentingan terselubung. Dalam perkembangannya tafsir bil ro’yi mengalami perkembangan yang pesat, namun dalam penerimaannya dimata para ulama ada dua tanggapan yakni memperbolehkan dan melarang (mahmud & madzmum).

   C.1 Macam Tafsir bil ro’yi
Tafsir bil ro’yi menurut jumhur ulama terbagi menjadi dua :
1. Tafsir mahmud ialah suatu penafsiran yang sesuai dengan kehendak Syari’at, jauh dari kebodohan dan kesesatan, sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa arab, serta berpegang pada uslub-uslubnya dalam memahami nash Al-quran. Tafsir bi ro’yi mahmud memiliki kemungkinan benar karena menafsirkan Al-quran dengan ijtihad dengan tetap memenuhi syarat-syaratnya ( menguasai ilmu-ilmu yang mendukung penafsiran Alquran ), serta berpegang padanya dalam memberikan makna-makna terhadap ayat-ayat Alquran, maka penafsiran itu telah patut disebut Tafsir Masyru’.
2. Tafsir madzmum ialah penafsiran Al-quran tanpa berdasarkan ilmu, atau mengikuti hawa nafsu dan kehendaknya sendiri tanpa mengetahui kaidah-kaidah bahasa yang syar’i. Atau penafsiran ayatnya berdasarkan madzhabnya yang rusak maupun bid’ahnya yang tersesat .
   Ciri-ciri tafsir bil ro’yi madzmum adalah sebagai berikut :
a.) Mufassirnya tidak mempunyai keilmuan yang memadai.
b.) Tidak didasarkan pada kaidah-kaidah keilmuan.
c.) Mengandalkan kecenderungan hawa nafsu.
d.) Mengabaikan aturan-aturan bahasa arab dan aturan Syariah.
Itulah 4 hal yang menyebabkan penafsirannya rusak, sesat dan menyesatkan. Dan sering pula tafsir ini disebut dengan tafsir bathil, bahkan tidak jarang digabung tafsir madzmum yang bathil.

  C.2 Misal kitab tafsir bil ro’yi.
   -Kitab tafsir bil ro’yi mahmud :
1. Tafsir Anwarut Tanzil wa Asrarut ta’wil ( Al-badhowi )
2. Tafsir jalalain ( Al-mahally dan As-suyuti )
3. Tafsir Al-Jami’ Liahkami Quran ( Muhammad bin Abi bakr )
   -Kitab tafsir bil ro’yi madzmum :
1. Tafsir Tanjihul Quran ( Abu Hasan Abdul Jabar ) golongan Mu’tazilah.
2. Tafsir Mir’atul Anwar ( Al-Kazaroni ) golongan Syi’ah.
3. Tafsir Himyanul Zad ( Muhammad bin Yusuf ) golongan khowarij.
   C.3 Hukum Tafsir bil ro’yi
Tafsir bil ro’yi diperbolehkan jika ada  dasar yang sohih, namun jika tidak ada maka tafsir jenis ini diharamkan dan tidak boleh dilakukan. Berikut alesan pendapat yang membolehkan dan melarang tafsir bil ro’yi.
   -Pendapat yang melarang :
    a.) Karena tidak berdasarkan ilmu dan hanya mengira-ngira
    b.) Adanya Hadist Rosul yang melarang.
    c.) Meneladani kehati-hatian Abu-bakar.
   -Pendapat yang membolehkan :
    a.) Anjuran untuk merenungi dan memperhatikan Al-quran
    b.) Perintah Allah untuk mengembalikan perkara kepada ulama.
    c.) Jika penafsiran ini dilarang, tentunya ijtihad pun dilarang .





Post a Comment

0 Comments