About Me

Menuang Rasa , Merajut Asa
>Abid Nurhuda

Makalah Organisasi Profesi kependidikan






Organisasi Profesi kependidikan
Profesi Kependidikan



Organisasi Profesi Kependidikan

A. Pendahuluan
Dalam mewujudkan keberlangsungan program atau kegiatan kependidikan yang efektif dan efisien diperlukan adanya rencana yang terstruktur. Usaha tersebut dapat ditempuh dengan adanya kejelasan organisasi yang secara khusus memberikan perhatian kepada bidang kependidikan. Mulai dari bagaimana organisasi membantu tenaga kependidikan dalam mengelola kelas hingga memberi masukan kepada pemerintah pusat mengenai bagaimana langkah yang mesti dilakukan agar tujuan pendidikan nasional dapat terwujud. 
Dengan hal tersebut organisasi memiliki otoritas untuk menampung berbagai masukan anggotanya dari tenaga kependidikan sebagai bahan masukan, saran, maupun kritik atas permasalahan kependidikan dan menyampaikannya ke badan negara yang berwenang dalam menangani bidang kependidikan. Maka dengan demikian adanya kejelasan seluk beluk organisasi kependidikan sangat diperlukan guna pencapaian tujuan pendidikan nasional. Makalah ini akan membahas mengenai pengertian, tujuan, fungsi, asas, jenis dan contoh organisasi profesi kependidikan di Indonesia.



B. Pengertian Organisasi Profesi Kependidikan
Organisasi Keprofesian Guru merupakan gabungan dari tiga hal yaitu Organisasi, Keprofesian, dan guru. Berkaitan dengan hal yang Pertama mengenai organisasi, Organisasi berasal dari kata organon dalam bahasa Yunani yang berarti alat. Menurut istilah pengertian organisasi yang dikemukakan oleh para ahli adalah sebagai berikut:
1. Menurut kast dan james E. Rosenzuweig organisasi merupakan sekelompok orang yang berada dalam ikatan formal dalam hubungannya dengan atasan dan bawahan yang saling bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama (Uha, 2013:3).
2. menurut stoner organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui orang-orang di bawah arahan manajer mengejar tujuan bersama. 
3. Sedangkan menurut James D.Mooney organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama. 
Organisasi sendiri bukan hanya ketua, sekertaris, dan pengurus tertentu saja tetapi semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat perlengkapannya. Semua angota tersebut berkewajiban untuk membina organisasi tersebut.
Kedua, mengenai keprofesian, pengertian Profesi secara bahasa berasal dari bahasa inggris yaitu profession yang berarti pekerjaan atau jabatan dan dari bahasa latin yaitu profecus yang berarti mengakui, pengakuan,menyatakan mampu, ahli dalam melakukan pekerjaan. Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata profesi artinya pekerjaan yang dikuasai karena pendidikan keahlian (Yahya, 2013:14). Secara istilah pengertian profesi dikemukakan oleh para ahli sebagai berikut:
1. Menurut Moh Uzer Usman profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus dalam pelaksanaannya.
2. Menurut Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills profesi adalah sebuah jabatan yang didapatkan dengan kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk melatih keterampilan dan keahlian dalam melayani pada orang lain (Suparmin, 2015:5).
3. Menurut Dr. Sikun Pribadi pofesi adalah suatu pernyataan bahw seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan karena mersa terpanggil untuk melakukan pekerjaan itu (Hamalik, 2004:1).
Berdasarkan ketiga pengertian tersebut yang perlu dikaji lebih mendalam adalah pengertian yang ketiga. Sedangkan pengertian yang paling umum dan mudah dipahami adalah yang dikemukakan oleh Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills. Untuk menjadi profesinal butuh pendidikan yang relative lama agar benar-benar menguasai ilmu dan terampil (Maunah, 2013:139).
Ketiga, mengenai guru. Secara etimologi Guru dalam bahasa inggris disebut teacher , sedangkan dalam bahasa arab mualim, mudaris, muhadzib, mu’adzib , yang berarti orang yang menyampaikan ilmu,pelajaran, akhlak dan pendidikan. Berikut ini beberapa pengertian guru yang dikemukakan oleh para ahlinya:
1. Menurut muhibbin syah, guru adalah orang yang pekerjaannya mengajari orang lain
2. Menurut A. Tafsir, guru adalah orang yang memegang mata pelajaran disekolah (Yahya, 2013:24).
Sedangkan berdasarkan peraturan pemerintah RI Nomor 17 tahun 2010 pasal 171 bab pendidik dan tenaga kependidikan no 2 (a) guru adalah tenaga professional yang mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,pendidikan dasar dan pendidikan menengah (Anggota IKAPI, 2011:112).
Dari beberapa pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa guru adalah seorang yang memiliki pekerjaan untuk mendidik, mengajar, dan menyampaikan ilmu kepada orang lain. Setelah pemaparan tiga pengertian diatas mengenai organisasi, professional dan guru maka oranisasi professional guru adalah  organisasi yang terdiri dari perkumpulan orang yang memiliki keprofesionalan dan keahlian khusus dalam mendidik. Atau dapat juga diartikan sebagai wadah perkumpulan para pendidik professional




C. Tujuan Organisasi Profesi Kependidikan
Keberadaan organisasi guru diyakini penting bagi setiap jenis profesi, karena dengan adanya organisasi tersebut akan dapat mengorganisir dan mengawasi jalannya praktek profesi, sebagaimana yang terdapat pada kode etik profesi yang dimiliki setiap profesi. Tujuan dari organisasi profesi adalah untuk meningkatkan peran serta dirinya dalam hal-hal yang berhubungan dengan keprofesian. Melalui organisasi profesi ini ketajaman dapat dibina (Nurdin, 2008:108).
Organisasi profesi guru juga bertujuan untuk menangani berbagai  kode etik profesi, , seperti urusan lisensi, dewan kehormatan profesi, pemantauan serta pengembangan pendidikan dan pelatihan profesi (Hamid, 2013:111). PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 di jelaskan ada lima misi dan tujuan organisasi tersebut yaitu meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat dan kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan misinya adalah terwujudnya tenaga kependidikan yang professional.
1. Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota
Tujuan yang pertama dari organisasi profesi guru adalah meningkatkan dan mengembangkan karier para guru. Setiap anggota bisa saling berbagi pengalaman dan pengetahuan demi peningkatan keahlian atau profesi yang dimiliki. Organisasi profesi di sini berperan sebagai fasilitator dan motifator terjadinya peningkatan karier setiap anggota.
2. Meningkatkan dan mengembangkan Kemampuan anggota
Dalam hal ini tujuan dari organisasi profesi guru untuk mewujudkan kopetensi kependidikan yang handal. Para anggotanya bisa saling bekerjasama untuk saling memotivasi. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profesi akan memiliki kekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya. bisa juga dengan diadakan kegiatan pelatihan peningkatan kemampuan mendidik.
3. Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan professional anggota
Hal ini bertujuan untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Setiap anggota dapat meningkatkan profesionalnya sesuai dengan wewenang (yang diampunya), misalnya pendidik yang mengajar daklam bidang matematika , maka organisasi berusaha agar anggotanya tersebut juga profesiol dalam bidang matematika.
4. Meningkatkan dan mengembangkan martabat anggota
Hal ini merupakan upaya agar angotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Setiap anggota saling membantu, menjaga, meningkatkan martabat anggotanya terlebih ketika terjadi permasalahan pelanggaran kode etik guru.
5. Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan
Organisasi bisa saja berupaya untuk memberikan sumbangan atau tambahan dana bagi guru yang berpenghasilan dibawah standar atau pengadaan bantuan ketika anggotanya terjadi permasalahan ekonomi atau sosial

D. Fungsi Organisasi Profesi Kependidikan
Fungsi organisasi profesi kependidikan secara umum ialah melindungi kepentingan anggota, kemandirian dan kewibawaan kelembagaannya secara keseluruhan (membina dan mengakkan kode etik); meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan anggota (Sa’ud, 2011:85).
Organisasi profesi kependidikan secara khusus memiliki dua fungsi yaitu fungsi pemersatu dan fungsi peningkatan kemampuan profesional (Taniredja, dkk, 2016:59). Fungsi pemersatu yaitu sebuah fungsi yang mendorong dan menggerakkan anggota profesi untuk membentuk sebuah organisasi. Dorongan atau motif ini dibagi menjadi dua yaitu intrinsik dan ekstrinsik. Motif intrinsik berasal dari dalam diri anggota profesi seperti mendapat kehidupan yang layak. Motif ekstrinsik atau motif dari luar muncul dari tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin kompleks dari waktu ke waktu. Fungsi peningkatan kemampuan profesional ini meliputi kemampuan dasar yang harus dimiliki guru profesional yang mencakup empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, komptensi profesional dan kompetensi sosial sehingga diharapkan mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Organisasi profesi kependidikan dalam menjalankan fungsinya memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 yaitu 1) menetapkan dan menegakkan kode etik guru; 2) memberikan bantuan hukum kepada guru; 3) memberikan perlindungan profesi guru; 4) melakukan pengembangan dan pembinaan profesi guru; 5) memajukan pendidikan nasional (Mulyasa, 2013:186).

E. Asas Organisasi Profesi Kependidikan
Organisasi kependidikan memiliki asas-asas yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan atau jalannya organisasi kependidikan. Hadari Nawawi (1987: 31-36) menyebutkan setidaknya ada enam asas yang membangun organisasi. Antara lain,
1. Organisasi mesti bersifat fungsional, artinya fungsi-fungsi organisasi akan efektif dalam mencapai tujuan apabila setiap aktivitas yang serumpun dikumpulkan dalam satu kesatuan kerja.
2. Pengelompokan satuan kerja harus menggambarkan pembagian kerja, artinya dalam satuan kerja harus diperhatikan jenis aktivitas, sifat, dan batas-batasnya sebagai beban kerja. Ketiga hal tersebut dapat diketahui perinciannya dalam deskripsi kerja masing-masing satuan kerja.
3. Organisasi harus mengatur pelimpahan wewenang dan tanggung jawab, artinya dalam organisasi setiap anggota harus dibagi atau diberi wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan beban kerja dan tingkatan unit.
4. Organisasi harus mencerminkan rentangan kontrol, artinya organisasi harus mengatur jumlah maksimal bawahan yang dipimpin oleh atasan. Seorang atasan hendaknya memimpin antara dua hingga delapan anggota atau bawahan sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaan, jumlah atau volume aktivitas, dan stabilitas organisasi.
5. Organisasi harus mengandung kesatuan perintah, artinya adanya kejelasan dari siapakah perintah dan tanggung jawab diterima dan kepada siapakah hasil kerjanya dilaporkan.
6. Organisasi harus fleksibel dan seimbang, artinya apabila ada kebutuhan baru yang lebih penting maka struktur organisasi mengikuti perubahan tersebut. Kebutuhan tersebut melingkupi perubahan tujuan, penambahan volume kerja, perluasan atau penyempitan wilayah kerja, pengembangan aktivitas kerja, dan sebagainya.

F. Jenis-Jenis Organisasi Profesi Kependidikan
Organisasi kependidikan memiliki beberapa jenis struktural. Dalam buku Administrasi dan Supervisi Pendidikan karya M. Ngalim Purwanto (2005: 128-131) menyebutkan ada dua jenis struktur organisasi kependidikan, yaitu struktur sentralisasi dan struktur desentralisasi.
Struktur sentralisasi memiliki maksud bahwa semua perencanaan organisasi kependidikan bersifat terpusat dalam artian pemerintah pusat memegang kendali organisasi sedangkan pemerintah daerah sebagai penghubung berbagai aturan dari pusat ke sekolah-sekolah. Mulai dalam hal penentuan kebijakan, kepegawaian, penyelenggaraan pembangunan sekolah, kurikulum, hingga urusan ujian disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat. Biasanya struktur sentralisasi bagus untuk dipakai pada suatu negara yang memiliki lingkup kultur yang sama dari segi kebudayaan, kemasyarakatan,maupun keagamaan.
Sedangkan struktur desentralisasi memiliki maksud bahwa semua perencanaan organisasi kependidikan bersifat kedaerahan dalam artian pemerintah pusat memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyusun dan mengatur organisasi kependidikannya. Selain mengatur berbagai aturan kependidikan yang meliputi penentuan kebijakan, kurikulum, dan mengatur gaji, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah maupun karyawan atau pegawai pendidik. Kepala sekolah pun mendapat tugas tambahan yaitu bertanggung jawab akan hasil yang telah dicapai oleh sekolahnya. Dengan demikian kepala sekolah mendapat pengawasan dari pemerintah dan masyarakat di tempat dia memimpin sekolahan. Biasanya struktur desentralisasi bagus untuk digunakan pada negara yang memiliki kultur yang beragam.
Struktur organisasi kependidikan di atas berpengaruh pada bentuk, kedudukan, dan keanggotaan organisasi profesi kependidikan. Bentuk organisasi profesi antara lain Persatuan (Union), Federasi (Federation), Aliansi (Alliance), dan Asosiasi (Assosiation) (Sa’ud, 2011:85). Contoh organisasi profesi kependidikan di dunia berdasarkan bentuk-bentuk di atas antara lain Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Australian Education Union, Singapore Teacher’s Union, All India Federation of Teacher’s Organisations, Bangladesh Teacher’s Federation, Alliance of Concered Teachers (Philipina). 
Kedudukan organisasi profesi kependidikan terbagi menjadi tiga wilayah kerja yaitu lokal, nasional dan internasional. Keanggotaan organisasi profesi kependidikan dikategorisasikan berdasarkan beberapa hal antara lain 1) jenjang pendidikan (dasar, menengah atau perguruan tinggi), 2) penyelenggara lembaga pendidikan (negeri atau swasta), 3) bidang studi keahlian (matematika, sejarah, bahasa Indonesia), 4) gender (pria, wanita), 5) etnis (melayu, cina).
Organisasi profesi yang berbentuk persatuan atau asosiasi keanggotaannya bersifat langsung dari setiap pribadi yang mengemban profesi yang terkait sedangkan organisasi profesi yang bersifat federasi atau perserikatan keanggotaannya terbatas dari pucuk organisasi yang berserikat (Sa’ud, 2011:86).

G. Organisasi Profesi Kependidikan di Indonesia
Organisasi profesi kependidikan di Indonesia yang diakui pemerintah adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Organisasi lainnya antara lain Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Asosiasi Bimbingan dan Konseling Profesi Indonesia (ABKIN) (Mulyasa, 2008:49). Berikut ini akan dijelaskan mengenai beberapa organisasi profesi kependidikan di Indonesia.
1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI berdiri pada 25 November 1945 di Surakarta sebagai wadah aspirasi guru Indonesia untuk mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Cikal bakal organisasi PGRI diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912 kemudian berganti nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Tujuan utama pendirian PGRI adalah membela dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan), memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi profesi), membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi ketenagakerjaan) (Taniredja, dkk, 2016:63). 
Misi utama PGRI ada empat yaitu misi politis ideologis, misi persatuan atau organisatoris, misi profesi dan misi kesejahteraan (Mulyasa, 2013:186). Pelaksanaan misi politis ideologis dan misi persatuan atau organisatoris telah terbukti dengan adanya wakil-wakil PGRI dalam badan legislatif (MPR dan DPR). Pelaksanaan misi profesi dan misi kesejahteraan telah berhasil mendorong lahirnya kebijakan sertifikasi dan tunjangan lain sesuai dengan aturan pemerintah.
2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) adalah wadah perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana komunikasi, belajar dan tukar pikiran serta pengalaman untuk meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi perubahan reorientasi pembelajaran di kelas (Taniredja, dkk, 2016:63).  MGMP memiliki dua tujuan yaitu tujuan umum dan khusus. 
Tujuan umum MGMP adalah mengembangkan kreatifitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru. Tujuan umum ini merujuk pada profesionalime para guru sedangkan tujuan khususnya merujuk pada guru di dalam proses pembelajaran. Tujuan khusus ini ada tiga yaitu 1) memperluas wawasan guru mata pelajaran sebagai upaya menciptakan pembelajaran yang efektif dan efisien, 2) membangun kelas yang kondusif agar pembelajaran menjadi menyenangkan dan mengasyikkan bagi siswa, 3) membangun kerja sama antara masyarakat dan guru dalam melaksanakan pembelajaran.
Fungsi dari MGMP adalah 1) menyusun program dan mengatur jadwal serta kegiatan rutin di tingkat sekolah, wilayah, maupun kota; 2) meningkatkan mutu kompetensi profesionalisme guru dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran di kelas sebagai upaya pemerataan mutu pendidikan di sekolah.
3. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
Organisasi ISPI berdiri sekitar pertengahan tahun 1961 dan bersifat regional sampai kongresnya yang pertama di Jakarta tanggal 17 sampai 19 Mei 1984. Kongres ini menghasilkan rumusan tujuan ISPI yaitu a) menghimpun sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia, b) meningkatkan kemampuan profesional para anggota, c) membina dan mengembangkan ilmu, seni, dan teknologi pendidikan dalam membantu pemerintah mensukseskan pembangunan, d) mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dalam bidang ilmu, seni dan teknologi pendidikan, e) melindungi dan memperjuangkan kepentingan keprofesionalan para anggota, f) meningkatkan komunikasi antar anggota dari berbagai spesialisasi, g) menyelenggarakan komunikasi antar anggota yang relevan.

H. Penutup
Organisasi profesi kependidikan adalah adalah  perkumpulan atau perserikatan terdiri dari berbagai individu yang memiliki keprofesionalan dan keahlian khusus dalam mendidik. Tujuan organisasi kependidikan yaitu meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, martabat, kesejahteraan dan kewenangan profesional anggota. Fungsi organisasi profesi kependidikan secara  yaitu fungsi pemersatu dan fungsi peningkatan kemampuan profesional. Enam asas yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan atau jalannya organisasi kependidikan yaitu bersifat fungsional, adanya pembagian kerja, kewenangan dan tanggung jawab, mencerminkan rentangan kontrol, kesatuan perintah, serta fleksibel dan seimbang.

Organisasi kependidikan memiliki dua jenis struktural, yaitu struktur sentralisasi (terpusat) dan struktur desentralisasi (kedaerahan). Organisasi profesi kependidikan di Indonesia yang diakui pemerintah adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan ada pula organisasi lainnya, diantaranya Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Asosiasi Bimbingan dan Konseling Profesi Indonesia (ABKIN). Organisasi profesi kependidikan sebaiknya dipahami dengan baik terutama pada bagian tujuan dan fungsinya supaya kita sebagai calon guru bisa ikut serta dalam mengembangkan profesionalisme guru melalui organisasi keprofesian.




DAFTAR PUSTAKA
Anggota IKAPI. 2011. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan. Bandung: Focus Media.
Hamalik, Umar. 2004. Pendidikan Guru. Jakarta: Bumi Aksara.
Hamid, Hamdani. 2013. Pengembangan System Pendidikan di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.
Maunah, Binti. 2013. Landasan Pendidikan. Yogyakarta: Teras.
Mulyasa, E. 2008. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mulyasa, H.E. 2013. Uji Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nawawi, Hadari. 1987. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Haji Masagung.
Nurdin, Muhammad. 2008. Kiat Menjadi Guru Profesional. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media Group. 
Purwanto, M. Ngalim. 2005. Administrasi Dan Supervisi Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sa’ud, Udin Syaefudin. 2011. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.
Suparmin. 2015. Profesi Kependidikan. Surakarta:  Fataba Press.
Taniredja, Tukiran, dkk. 2016. Guru yang Profesional. Bandung: Alfabeta.
Uha, Ismail Nawawi. 2013. Budaya Organisasi Kepemimpinan Dan Kinerja. Jakarta: Kencana Prenadamedia group.
Yahya, Murip. 2013. Profesi Teenaga Kependidikan. Bandung: CV.Pustaka Setia.
Yahya, Murip. 2013. Profesi Tenaga Kependidikan. Bandung: CV.Pustaka Setia.

Post a Comment

0 Comments