About Me

Menuang Rasa , Merajut Asa
>Abid Nurhuda

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Makalah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan  (PKB)
PKB







BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru merupakan seorang pendidik profesional yang tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dann mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah. Guru juga merupakan sebuah profesi/pekerjaan yang memerlukan pengetahuan dan ketrampilan khusus yang diraih melalui pendidikan dan pelatihan. Dikatakan sebagai guru profesional jika seorang guru itu mengajar sesuai denga bidangnya.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan guru juga harus terus melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) harus dilakukan berdasarkan kebutuhan guru yang bersangkutan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesi guru. Hal ini nantinya juga sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana konsep PKB?
2. Bagaimana kompetensi profesional guru PAI?
3. Bagaimana cara mengembangkan kompetensi prefesional Guru PAI?
C. Tujuan
1. Mengetahui konsep PKB
2. Mengetahui kompetensi profesional guru PAI
3. Mengetahui cara mengembangkan kompetensi prefesional Guru PAI


BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
1. Pengertian PKB
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau yang sering disingkat dengan PKB adalah program yang ditujukan untuk guru agar terus menjaga profesi seorang guru senantiasa menjadi tenaga guru yang profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan berdasarkan Peraturan Menteri Negara dan Pendayagunakan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya .
Menurut Priansa, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB diartikan sebagai pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan profesionalitas guru .
Sedangkan didalam Buku 1 tentang Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) disebutkan bahwa PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa Dengan demikian semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya. PKB mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai guru.
Jadi dapat diartikan bahwa PKB adalah program pengembangan yang dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas guru secara bertahab dan bekelanjutan.
2. Dasar Hukum PKB
Berdasarkan Buku 1 tentang Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) disebutkan bahwa dasar hukum PKB antara lain ;
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
c. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
d. PPeraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
e. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
f. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
g. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
h. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
i. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
j. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
k. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya
l. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah
m. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
n. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor
o. Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
p. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
3. Tujuan PKB
Tujuan PKB dalam Buku 1 tentang Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) disebutkan terdapat dua tujuan yaitu tujuan umum dan khusus.
a. Tujuan Umum
Meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
b. Tujuan Khusus
1) Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
2) Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
3) Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
4) Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru .
4. Jenis Kegiatan PKB
Kegiatan dalam program PKB terdiri dari berbagai unsur yang dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Menurut pendapat Priatna & Sukamto, kegiatan PKB meliputi tiga sub-unsur, yaitu :
a. Pengembangan Diri, yang terdiri dari:
1) Diklat fungsional, yaitu diklat yang berkaitan dengan profesi sebagai guru. Misalnya diklat pengembangan bahan ajar matematika untuk guru mata pelajaran matematika. Dan sebagainya.
2) Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru. Misalnya kegiatan KKG, MGMP, dan sebagainya.
b. Publikasi Ilmiah, yang terdiri dari:
1) Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, misalnya dalam bentuk makalah yang diterbitkan dalam jurnal, dan sebagainya.
2) Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan buku pedoman guru.
c. Karya Inovatif, yang terdiri dari:
1) Menemukan teknologi tepat guna. Misalnya menemukan mesin konvensi gas untuk kendaraan bermotor, dan sebagainya.
2) Menemukan/menciptakan karya seni.
3) Membuat/memodifikasi alat pelajaran, alat peraga, atau alat praktikum.
4) Mengikuti program penyusunan standar, pedoman soal dan sebagainya.

B. Kompetensi Profesional Guru PAI
Kompetensi guru hakikatnya menunjuk pada suatu keadaan kemampuan yang dimiliki oleh guru dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. W. Robert Houston dalam Roestiyah NK (1986: 68), memberikan definisi kompetensi “competence ordinarily is defined as adequancy for a task or as possessi on of requaire konwladge, skill and abilities” (suatu tugas yang memadai atau pemilikan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang). Barlow (1985) dalam Raflis Kosasih (1999: 43), memberikan batasan kompetensi guru yakni “the ability of a teacher to responsibly perform his or her duties appropriately”. Artinya, kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak
Merujuk pendapat-pendapat di atas, dapat dipahami bahwa kompetensi guru mensyaratkan unsur kemampuan dan ketrampilan dalam pelaksanaan tugasnya. Dari sudut pandang pedagogie, Muhaimin dan Abdul Mudjib (1993: 19) mengemukakan bahwa seorang guru agama Islam harus memiliki kompetensi-kompetensi sebagai berikut:
1. Penguasaan materi Al-Islam yang komphrehensif serta wawasan dan bahan pengayaan, terutama pada bidang-bidang yang menjadi tugasnya.
2. Penguasaan strategi (mencakup pendekatan, metode dan teknik) pendidikan Islam termasuk kemampuan evaluasinya.
3. Penguasaan ilmu dan wawasan kependidikannya.
4. Memahami prinsip-prinsip dan kemampuan menafsirkan hasil penelitian pendidikan pada umumnya guna keperluan pengembangan PAI.
5. Memiliki kepekaan terhadap informasi secara langsung atau tidak langsung yang mendukung kepentingan tugasnya.
Dalam bagian lain, secara lebih spesifik dikemukakan tiga macam kompetensi yang harus dimiliki oleh guru agama Islam adalah sebagai berikut;
1. Kompetensi personal religius, yakni kompetensi yang menyangkut aspek kepribadian agamis seorang guru agama.
2. Kompetensi sosial-religius, yakni menyangkut kepedulian terhadap masalah-masalah sosial selaras dengan ajaran Islam.
3. Kemampuan profesional religius, yakni menyangkut kemampuan untuk menjalankan tugasnya secara profesional (Muhaimin dan Abdul Mudjib,1993: 22).
Saefuddin AM, (1990: 58) menjabarkan berbagai kompetensi yang secara praktis melekat pada seorang guru agama, yakni;
1. Kemampuan mengetahui hal-hal yang perlu diajarkan, sehingga ia harus belajar dan mencari informasi tentang materi yang diajarkan.
2. Menguasai keseluruhan materi yang akan disampaikan kepada anak.
3. Mempunyai kemampuan menganalisis materi pelajaran yang diajarkan dan menghubungkannya dengan konteks komponen-komponen secara keseluruhan melalui pola yang diberikan secara Islam tentang bagaimana cara berpikir (way of thinking) dan cara hidup (way of life) yang dikembangkan dalam kegiatan belajara mengajar.
4. Mengamalkan informasi yang telah diperoleh sebelum disajikan kepada anak didik.
5. Mengevaluasi proses dan hasil pendididkan yang sedang dan telah dilaksanakan.
6. Memberi hadiah dan hukuman dengan upaya yang dicapai anak dalam rangka persuasi dan motivasi kepada anak didik.
7. Memberikan uswah hasanah dan meningkatkan kualitas den keprofesionalannya yang mengacu pada futuristik tanpa melupakan peningkatan kesejahteraan.

C. Cara Mengembangkan Kompetensi Profesional Guru PAI
Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus dilakukan berdasarkan kebutuhan guru yang bersangkutan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesi guru. Hal ini nantinya juga sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB adalah unsur utama yang kegiatannya juga diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru, selain kedua unsur utama lainnya, yakni: (1) pendidikan;  (2) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan. Menurut Permennegpan itu telah pula dijelaskan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) terdiri dari 3 komponen, yaitu:
1. Pengembangan Diri
Pengembangan diri merupakan upaya-upaya  yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya. Dengan demikian ia akan mempunyai kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia diharapkan akhirnya akan dapat melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan,  termasuk pula dalam melaksanakan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.
Kegiatan pengembangan diri terdiri dari dua jenis, yaitu diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru. Kegiatan pengembangan diri ini dimaksudkan agar guru mampu mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dimaksud di atas dalam kaitan dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB),  diorientasikan kepada kegiatan peningkatan kompetensi sesuai dengan tugas-tugas tambahan tersebut (misalnya kompetensi bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb).
Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi  dalam kurun waktu tertentu. Jadi ada batasan waktu, di mana diharapkan guru mampu melaksanakannya minimal sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Kegiatan kolektif guru mencakup:
a. Kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru untuk penyusunan kelompok kurikulum dan/atau pembelajaran
b. Pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain
c. Kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru tersebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar dan/atau peningkatan kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan pembelajaran. Kebutuhan guru untuk mencapai atau meningkatkan kompetensinya dapat mencakup:
a. kompetensi menyelidiki dan memahami konteks di tempat guru mengajar
b. penguasaan materi dan kurikulum
c. penguasaan metode mengajar
d. kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran
e. penguasaan teknologi informatika dan komputer (TIK)
f. kompetensi menghadapi inovasi dalam sistem pendidikan di Indonesia
g. kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini
h. kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Publikasi  Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu:
a. presentasi pada forum ilmiah;
b. sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar,  lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah
c. publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
Publikasi ilmiah publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal mencakup pembuatan:
a. Karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN,  atau diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota, diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan.
b. Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikanyang dimuat di:jurnal tingkat nasional yang terakreditasi; jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi; jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/-madrasah, dsb.
c. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup pembuatan: buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang lolos penilaian BSNP, atau dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN, atau dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN
d. Modul/diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat: provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi; atau kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; atau sekolah/madrasah setempat.
e. Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak ber-ISBN; karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/ madrasah tiap karya; buku pedoman guru.
3. Karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup:
a. Penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana;
b. Penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana;
c. Pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/-praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana;
d. Penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.
Secara singkat, gambar di bawah ini menggambarkan komponen PKB yang dapat diberikan angka kredit. Angka Kredit ini diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.

BAB III
PENUTUUP

Kesimpulan
PKB adalah program pengembangan yang dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas guru secara bertahab dan bekelanjutan. PKB memiliki tujuan umum dan khusus, dan PKB memiliki beberapa jenis kegiatan yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dsn karya inovatif
Kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Kompetensi guru mensyaratkan unsur kemampuan dan ketrampilan dalam pelaksanaan tugasnya.
PKB adalah unsur utama yang kegiatannya juga diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru, selain kedua unsur utama lainnya, yakni: (1) pendidikan;  (2) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan. Angka Kredit ini diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.



DAFTAR PUSTAKA

Siswanta, Jaka. 2012. Kompetensi Profesional Guru Pendidikan Agama Islam (Pai) Di Sekolah Umum Tingkat Sma/ Smk Kabupaten Magelang. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Salatiga Vol. 6, No. 2. file:///c:/users/u%20s%20e%20r/downloads/kompetensi_profesional_guru_pendidikan_agama_islam.pdf. Diakses pada 26 April 2020
Peraturan Menteri Negara dan Pendayagunakan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan. Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), Jakarta; www.bermutuprofesi.org,
Priansa, D. J. 2017. Menjadi Kepala Sekolah dan Guru Profesional. Bandung: Cv Pustaka Setia.
Prihatna, N & Sukamto,T. 2013. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
2014. Komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan Model Pembelajaran untuk Guru dan Mahasiswa CalonGuru.(Online).(penelitiantindakankelas.blogspot.com/2014/10/komponen-pengembangan-keprofesian-berkelanjutan-pkb.html?m=1). Diakses pada tanggal 27/04/2020, pukul 10.30 WIB.


Post a Comment

0 Comments