About Me

Menuang Rasa , Merajut Asa
>Abid Nurhuda

Penilaian Kinerja Guru (PKG)







Makalah Penilaian Kinerja Guru (PKG)
PKG









BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian PKG ?
2. Bagaimana tujuan PKG ?
3. Bagaimana prinsip pelaksanaan PKG ?
4. Bagaimana syarat sistem PKG ?
5. Bagaimana aspek PKG ?

C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian PKG.
2. Untuk mengetahui tujuan PKG.
3. Untuk mengetahui bagaimana prinsip PKG
4. Untuk mengetahui bagaimana syarat sistem PKG
5. Untuk mengetahui aspek PKG








BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PKG
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Penilaian menurut Kumano merupakan penilaian terhadap data yang dikumpulkan melalui kegiatan asesmen. Sementara itu menurut Calongesi (1995) penilaian adalah suatu keputusan tentang nilai berdasarkan hasil pengukuran. Sejalan dengan pengertian tersebut, Zainul dan Nasution (2001) menyatakan bahwa evaluasi dapat dinyatakan sebagai suatu proses pengambil keputusan dengan menggunakan informasi yang diperoleh melalui pengukuran hasil belajar, baik yang menggunakan instrumen tes maupun non tes.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa evaluasi adalah pemberian nilai terhadap kualitas sesuatu. Selain dari itu, evaluasi juga dapat dipandang sebagai proses merencanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif-alternatif keputusan. Dengan demikian, Evaluasi merupakan suatu proses yang sistematis untuk menentukan atau membuat keputusan sampai sejauh mana tujuan-tujuan pengajaran telah dicapai.
Kinerja ialah hasil dan kemajuan yang telah dicapai seseorang dalam tugasnya. Kinerja dalam bahasa inggris merupakan terjemahan bebas dari performance, yang berarti prestasi kerja, pelaksanaan kerja, pencapaian kerja/ penampilan kerja atau keberhasilan kerja, dengan demikian kinerja dapat diartikan sebagai pencapaian atau prestasi seseorang yang berkenaan dengan tugas- tugas yang dibebankan kepadanya atau dengan kata lain hasil kerja seseorang dalam melaksanakan tugasnya.
Kinerja guru dapat dilihat dan diukur berdasarkan kriteria kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru. Berkaitan dengan kinerja guru, wujud dan perilaku yang dimaksud adalah kegiatan guru dalam pembelajaran yaitu bagaimana seorang guru merencanakan pembelajaran melaksanakan kegiatan pembelajaran, dan menilai hasil belajar. Depdiknas, 2008). Dalam kehidupan suatu organisasi ada beberapa asumsi tentang perilaku manusia sebagai sumberdaya manusia yang mendasari pentingnya penilaian kinerja.
Secara sederhana dapat dikemukakan bahwa kinerja adalah unjuk kerja seseorang yang ditunjukkan dalam penampilan, perbuatan, dan  prestasi  kerjanya  sebagai  akumulasi  dari  pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang telah dimilikinya. Sehubungan dengan pengertian tersebut, penilaian kinerja guru dapat diartikan sebagai upaya untuk memperoleh gambaran tentang pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, yang ditunjukkan dalam penampilan, perbuatan, dan prestasi kerjanya. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, menegaskan bahwa penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier, kepangkatan, dan jabatannya. Dalam hal ini, pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuannya dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan sebagai kompetensi yang diperlukan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada hakikatnya merupakan suatu kegiatan untuk membina dan mengembangkan guru profesional yang dilakukan dari guru, oleh guru, dan untuk guru. Hal ini penting terutama untuk melakukan pemetaan terhadap kompetensi dan kinerja seluruh guru dalam berbagai jenjang dan jenis pendidikan. Hasil dari Penilaian Kinerja Guru (PKG) dapat digunakan oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas untuk melakukan refleksi terkait dengan tugas dan fungsinya. Dalam rangka memberikan layanan pada masyarakat  dan  meningkatkan  kualitas  pendidikan  melalui peningkatan kinerja guru.
Kompetensi guru yang utuh dan menyeluruh mencakup kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan personal. Dalam praktiknya, kompetensi tersebut akan membentuk kepribadian guru yang sangat menentukan kualitas pembelajaran dan pembimbingan peserta didik, serta mendorong terlaksanya seluruh tugas tambahan secara profesional. Dalam hal ini, sistem PKG merupakan serangkaian program penilaian kinerja yang dirancang untuk mengidentifikasi kompetensi guru, terutama berkaitan dengan kompetensi profesional dan pedagogik yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya, baik langsung maupun tidak langsung. Untuk kerja langsung tampak dalam praktik pembelajaran, sedangkan  unjuk  kerja  tidak  langsung  ditunjukkan  dalam dokumentasi,  yang  keduanya  saling  menunjang  dan  saling melengkapi. Penilaian kinerja sebaiknya dilakukan secara menyeluruh mencakup seluruh aspek dan kegiatan guru dalam berbagai kesempatan dan situasi yang berbeda sehingga menggambarkan pribadi yang utuh dan menyeluruh.
Secara umum PKG memiliki dua fungsi utama, seperti yang dikemukakan Kemdiknas (2010) berikut: 
a. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan kompetensi dan  keterampilan  yang  diperlukan  dalam  pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikan, profil kinerja yang menggambarkan kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai alanisis kebutuhan atau audut keterampilan untuk setiap guru yang dapat digunakan sebagai basis untuk merencanakan PKG.
b. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Oleh karena itu, kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat atau jabatan fungsionalnya.
Penilaian kinerja dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan kompetensi guru yang harus mewarnai perilakunya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama dalam pembelajaran dan pembimbingnya. Pada uraian di atas, dapat dikemukakan pada hakikatnya PKG adalah untuk meningkatkan kinerja guru melalui pembinaan dan pengawasan yang dilakukansecara terus-menerus dan berkesinambungan. Pembinaan dan pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh sesama guru, kepala sekolah, dan pengawas sehingga diperoleh guru profesioanl sebagai basis peningkatan kualitas Pendidikan.

B. TUJUAN PKG
Pelaksanaan PKG dimaksudkan bukan untuk membebani atau menyulitkan guru, tetapi untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan yang diberikan oleh para anggotanya. Dalam hal ini, penilaian kinerja memberikan jaminan bahwa guru dapat bekerja atau melaksanakan  pekerjaannya  secara  profesional  dan  mampu memberikan  layanan  yang  berkualitas  terhadap  masyarakat, khususnya peserta didik.
Menurut Martinis Yamin dan Maisah (2010) kedudukan penilaian sangat penting bagi penunaian tugas keberhasilan melaksanakan utamanya, yakni melaksanakan pembelajaran. Penilaian kinerja guru tentunya sangat penting dilakukan dalam suatu sekolah. Dengan penialaian ini kita akan tahu sejauh mana target yang sebelumnya direncanakan tercapai atau belum.
Dari pendapat diatas tujuan penilaian kinerja guru dalam sekolah antara lain:
1. Mengetahui tingkat ketercapaian guru dalam mengembangakan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial.
2. Menyediakan sarana pembelajaran guru untuk menjadi guru yang profesional
3. Memperbaiki kinerja guru periode berikutnya
4. Memberikan pertimbangan kepada kepala sekolah, pengawas atau Dinas Pendidikan dalam pemberian reward dan punishment untuk para guru
5. Memotivasi guru agar bisa bekerja secara maksimal.
Penilaian kinerja juga diharapkan dapat mengatasi kesenjangan antara guru dengan guru, antara guru dengan kepala sekolah dan pengawas, sehingga hasilnya dapat menjadi masukan yang sangat berharga bagi pengembangan pendidikan dan pengembangan karir guru pada khususnya. Dalam hal ini, hasil penilaian kinerja dapat digunakan sebagai bahan evaluasi diri bagi guru sehingga dia mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dimilikinya sebagai bahan untuk mengembangkan potensi, karier, dan profil kinerjanya yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan program pengembangan keprofesian berkelanjutan. Hasil penilaian kinerja juga merupakan dasar untuk melakukan perbaikan, pembinaan dan pengembangan, serta memberikan nilai prestasi kerja dan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karirnya sesuai dengan peraturan yang berlaku .
C. SYARAT SISTEM PKG
Persyaratan penting dalam sistem PKG adalah
1. Valid
Sistem PKG dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas güru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Reliabel
Sistem PKG dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
3. Praktis
Sistem PKG dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh slapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan. Salah satu karakteristik dalam desain PKG adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kmarja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Curu Muda. Guru Madya dan Guru Utama).
D. PRINSIP PKG
Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip:
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
2. Memiliki  komitmen untuk  meningkatkan  mutu  pendidikan, keamanan, ketakwaan dan akhlak mulia.
3. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
4. Memperoleh penghasilan yang ditentukan oleh prestasi kerja.
5. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan.
6. Memiliki jaminan perlindungan hukumdalam melaksankan tugas keprofesionalan.
7. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. (Pasal 17 UU RI no. 14 :2005)
Tersebut di atas adalah prinsip profesi guru, maka prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut : 
a. Berdasarkan ketentuan
PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
b. Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
c. Berlandaskan dokumen PK GURU
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
d. Dilaksanakan secara konsisten
PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut.
1) Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
2) Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
3) Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
4) Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
5) Transparan
Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
6) Praktis
Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.
7) Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
8) Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
9) Berkelanjutan
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
10) Rahasia
Hasil PK GRU hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
E. ASPEK PKG
Guru merupakan pendidik profesional yang memiliki tugas dan fungsi utama sebagai perencana (designer), pelaksana ( implementer), dan penilai (evaluator) pembelajaran pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam garis besarnya, terdapat tiga aspek yang dinilai dalam PKG, meliputi penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK), dan penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan. Ketiga hal tersebut diuraikan sebagai berikut (Kemdiknas, 2010) :
1. Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menrapkan 4 (empat) kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut  mensyaratkan  guru  untuk  menguasai  kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.
2. Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/ Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, memanfaatkan hasil evaluasi, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan
3. Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tembahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi dua, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah  per  tahun;  (2)  menjadi  wakil  kepala sekolah/madrasah  per  tahun;(3)  menjadi  ketua  program keahlian/program studi atau yang sejenisnya;(4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, dan sejenisnya. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi dua juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun ( misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing, dan program induksi) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, serta penyusunan kurikulum). Penilaian kinerja  guru  dalam  melaksanakan  tugas  tambahan  yang mengurangi jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrument khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut.
Berdasarkan aspek-aspek yang dinilai dalam kinerja guru sebagaimana diuraikan diatas, dapat dikemukakan bahwa guru yang baik dan profesional minimal harus memenuhi dua kategori, terutama berkaitan kapabilitas dan loyalitas. Dalam hal ini, guru harus memiliki kompetensi profesional, yakni kemampuan dalam bidang ilmu yang diampunya, memahami manajemen pembelajran yang efektif, mulai dari perencannaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran, serta loyal terhadap keguruan, yakni loyal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kode etik yang berlaku.







BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa PKG adalah penilaian terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya untuk meningkatkan kinerja guru melalui pembinaan dan pengawasan yang dilakukansecara terus-menerus dan berkesinambungan. Sistem KG harus memenuhi syarat dan sesuai dengan prinsip. Dalam garis besarnya, terdapat tiga aspek yang dinilai dalam PKG, meliputi penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK), dan penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan.









DAFTAR PUSTAKA

http://www.mengejarasa.com/2014/10/makalah-penilaian-kinerja-guru.html Diakses tanggal 6 Mei 2020 pukul 20.53
Husaini Usman. 2008. Manajemen Teori Praktek Dan Riset Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara
https://risnawatiririn.wordpress.com/2012/01/17/konsep-kinerja-guru/ Diakses tanggal 6 Mei 2020 pukul 20.59
Mulyasa. 2013. Uji Kompetensi Dan Penilaian Kinerja Guru. Bandung : Remaja Rosdakarya Offset-
https://www.salamedukasi.com/2014/09/pengertian-fungsi-tujuan-syarat-dan.html Diakses tanggal 6 Mei 2020 pukul 23:44
Supardi. 2014. Kinerja Guru. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Kemendiknas Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 2010. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru.
Sana M. Yusruss. 2006. Skripsi. Penilaian Kinerja Guru Mengenai Profesionalisme Guru di SMP NU Putri Nawa Kartika Kabupaten Kudus.

Post a Comment

0 Comments