Esai ini dibuat untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih Muamalah Kontemporer
Dosen Pengampu: Prof. Dr. Nurul Huda, SE., MM., M.Si
![]() |
| Sukuk |
Mahasiswa Doktoral Universitas PTIQ Jakarta
Program Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI)
Di tengah dinamika ekonomi global yang makin kompleks, sistem
keuangan syariah terus menunjukkan eksistensinya sebagai alternatif yang tidak
hanya menjanjikan keuntungan, tetapi juga menekankan aspek keadilan dan
keberlanjutan. Salah satu instrumen yang kini semakin mendapat perhatian adalah
sukuk. Banyak yang mengenal sukuk sebagai “obligasi syariah”. Namun, istilah
ini sebenarnya belum sepenuhnya menggambarkan esensi sukuk itu sendiri. Berbeda
dengan obligasi konvensional yang berbasis utang dan bunga, sukuk justru
berdiri di atas prinsip kepemilikan aset dan aktivitas ekonomi riil. Lantas,
bagaimana sebenarnya konsep sukuk dalam Islam? Dan sejauh mana implementasinya
di Indonesia?
Dalam ajaran Islam, praktik riba atau bunga dilarang secara tegas.
Hal ini tercantum dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah Ali ‘Imran ayat
130 yang melarang umat Islam memakan riba berlipat ganda. Ayat tersebut
berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda,
dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Larangan ini menjadi titik awal berkembangnya berbagai instrumen
keuangan syariah, termasuk sukuk. Konsep dasarnya sederhana: keuntungan boleh
diperoleh, tetapi harus melalui aktivitas yang halal dan berbasis aset nyata. Ayat
lain dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 menegaskan bahwa jual beli dihalalkan,
sementara riba diharamkan. Dari sinilah muncul pendekatan keuangan berbasis
transaksi riil, bukan spekulasi. Ayat tersebut berbunyi:
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ
ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ
“….Padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
Tidak hanya Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan
ruang inovasi dalam muamalah. Dalam sebuah hadis riwayat Tirmidzi disebutkan
bahwa umat Islam terikat pada kesepakatan yang mereka buat, selama tidak
melanggar ketentuan halal dan haram. Hadits tersebut dari ‘Amr bin Auf Al
Muzani berbunyi:
وَالْمُسْلِمُونَ
عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“dan
kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang
mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”
Apa
Itu Sukuk?
Secara sederhana, sukuk adalah surat berharga syariah yang
menunjukkan kepemilikan atas suatu aset, proyek, atau manfaat tertentu. Kata “sukuk”
sendiri berasal dari bahasa Arab sakk, yang berarti sertifikat. Artinya,
ketika seseorang membeli sukuk, ia bukan sekadar “meminjamkan uang” seperti
dalam obligasi, tetapi memiliki bagian dari aset yang menjadi dasar penerbitan
sukuk tersebut. Imbal hasil yang diperoleh investor pun berasal dari aktivitas
ekonomi, seperti sewa aset (ijarah) atau bagi hasil usaha (mudharabah
dan musyarakah).
Dalam praktiknya, sukuk memiliki beberapa jenis yang disesuaikan
dengan akad syariah yang digunakan. Sukuk ijarah, misalnya, memberikan
imbal hasil dari sewa aset. Sementara sukuk mudharabah berbasis kerja
sama antara pemilik modal dan pengelola usaha. Ada juga sukuk musyarakah
yang menggabungkan modal dari beberapa pihak. Untuk proyek konstruksi,
digunakan sukuk istisna’. Sedangkan sukuk wakalah melibatkan
pihak ketiga sebagai pengelola dana. Masing-masing jenis ini memiliki
karakteristik tersendiri, tetapi semuanya tetap berpegang pada prinsip dasar
syariah: transparansi, keadilan, dan bebas riba.
Perkembangan
Pesat di Indonesia
Indonesia mulai serius mengembangkan sukuk sejak diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Sejak saat itu, pemerintah aktif menerbitkan sukuk negara untuk berbagai
kebutuhan pembiayaan, mulai dari menutup defisit anggaran hingga membiayai
proyek infrastruktur. Beberapa proyek besar yang dibiayai melalui sukuk antara
lain pembangunan jalan tol, jalur kereta api, hingga fasilitas pendidikan dan
keagamaan.
Tidak hanya untuk investor besar, pemerintah juga menghadirkan
sukuk ritel yang bisa dibeli masyarakat umum. Dengan nominal terjangkau,
masyarakat kini bisa ikut berinvestasi secara halal sekaligus mendukung
pembangunan nasional. Indonesia juga mencatatkan sejarah sebagai salah satu
negara pertama yang menerbitkan green sukuk di pasar global. Instrumen
ini digunakan untuk membiayai proyek-proyek ramah lingkungan, seperti energi
terbarukan, pengelolaan limbah, dan mitigasi perubahan iklim. Langkah ini tidak
hanya menunjukkan komitmen terhadap prinsip syariah, tetapi juga terhadap isu
keberlanjutan global.
Keberadaan sukuk membawa sejumlah manfaat nyata. Pertama,
sukuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi riil karena harus didukung oleh aset
atau proyek nyata. Kedua, sukuk menjadi alternatif pembiayaan yang lebih
etis dibandingkan utang berbunga. Ketiga, instrumen ini membuka peluang
investasi bagi masyarakat luas, termasuk mereka yang sebelumnya enggan terlibat
dalam sistem keuangan konvensional. Selain itu, sukuk dinilai lebih stabil
karena tidak berbasis spekulasi.
Meski berkembang pesat, implementasi sukuk di Indonesia belum
sepenuhnya tanpa hambatan. Salah satu tantangan utama adalah rendahnya literasi
masyarakat. Masih banyak yang belum memahami perbedaan mendasar antara sukuk
dan obligasi. Selain itu, struktur sukuk yang relatif kompleks juga menjadi
kendala tersendiri, terutama bagi investor pemula. Di sisi lain, muncul kritik
dari sejumlah akademisi dan ulama yang menilai bahwa sebagian sukuk masih
terlalu menyerupai obligasi konvensional. Isu ini terutama terkait dengan
konsep kepemilikan aset dan pembagian risiko yang dinilai belum sepenuhnya
mencerminkan prinsip risk sharing dalam Islam.
Menuju
Masa Depan yang Lebih Cerah
Meski menghadapi berbagai tantangan, prospek sukuk di Indonesia
dinilai tetap cerah. Dengan jumlah penduduk Muslim yang besar, dukungan regulasi,
serta kebutuhan pembiayaan pembangunan yang tinggi, sukuk berpotensi menjadi
tulang punggung keuangan syariah nasional. Ke depan, inovasi seperti sukuk
digital, sukuk berbasis wakaf, hingga pembiayaan UMKM berbasis sukuk diprediksi
akan semakin berkembang. Sukuk bukan sekadar instrumen keuangan, tetapi
representasi dari nilai-nilai ekonomi Islam yang menekankan keadilan,
transparansi, dan keberkahan.
Di Indonesia, sukuk telah membuktikan perannya dalam mendukung
pembangunan sekaligus menyediakan alternatif investasi yang halal. Namun,
pekerjaan rumah masih ada, terutama dalam meningkatkan literasi dan memastikan
bahwa praktik sukuk benar-benar sejalan dengan prinsip syariah. Jika dikelola
dengan baik, bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi pusat keuangan syariah
dunia, dengan sukuk sebagai salah satu pilar utamanya.

0 Comments