About Me

Menuang Rasa , Merajut Asa
>Abid Nurhuda

Hak, Kewajiban dan Keutamaan Dalam Akhlak Tasawuf





Penjelasan Lengkap Hak, Kewajiban dan Keutamaan
Akhlak Tasawuf



BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Manusia sudah tentu memiliki hak dan kewajiban. Apalagi di zaman globalisasi seperti sekarang ini, perbincangan mengenai hak dan kewajiban bukanlah hal yang tabu. Hampir setiap hari kita mendengar dan membicarakan tentang kedua hal tersebut. Tanpa hak dan kewajiban, manusia akan hidup serba berantakan atau mungkin tidak akan mampu berkembang sampai saat ini. Dalam menjalankan suatu kewajiban dan memperoleh suatu hak, manusia haruslah memiliki keutamaan yang di jadikan sebagai tolak ukur. Maka dari itu dalam kehidupan sehari-hari, suatu hak tidaklah terlepas dari suatu kewajiban. Begitupun juga dengan suatu kewajiban tak kan di jalankan ketika suatu kewajiban itu  tidak di imbangi dengan adanya suatu pemenuhan hak. Sedangkan sebuah keutamaan digunakan sebagai tolak ukur dalam melaksanakan suatu kewajiban dan memenuhi hak.
B. Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian hak beserta macam-macamnya?
2.    Apa pengertian kewajiban dan macam-macamnya?
3.    Apa yang dimaksud dengan keutamaan?
C. Tujuan
1.    Untuk mengetahui ma’na hak beserta macam-macamnya.
2.    Untuk memahami arti dari kewajiban dan macam-macamnya.
3.    Untuk menela’ah apa yang dimaksud dengan keutamaan.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Hak
Menurut Poedjawijatna hak ialah semacam milik, kepunyaan, yang tidak hanya merupakan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran dan hasil dari pikiran tersebut . Hak dapat diartikan sebagai wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Hak juga dapat diartikan sebagai panggilan kepada kemauan orang lain dengan perantaraan akalnya, perlawanan dengan kekuasaan atau kekuatan fisik untuk mengakui wewenang yang ada pada pihak lain .
    Hak adalah sesuatu yang diterima setelah manusia diberatkan atas kewajiban. Antara hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Seseorang wajib menghormati hak orang lain dan tidak boleh mengganggunya. Dan seseorang yang memiliki hak dapat menggunakan hak tersebut untuk kebaikan dirinya dan manusia . Didalam al-Qur’an juga kita jumpai kata al-haqq, namun pengertiannya sedikit berbeda dengan pengertian hak pada umumnya. Bila umumnya pengertian hak itu semacam memiliki tapi di dalam al-Qur’an pengertian al-haqq adalah milik dan orang yang menguasainya disebut malik. Pengertian al-haqq dalam al-Qur’an sebagaimana dikemukakan oleh al-Raghib al-asfahani adalah al-muthabaqah wa al-muwafaqah artinya kecocokan, kesesuaian dan kesepakatan . Dalam perkembangan selanjutnya kata al-haqq dalam al-Qur’an digunakan untuk empat pengertian :
1.    Untuk menunjukan pelaku yang mengadakan sesuatu dan mengandung hikmah, seperti adanya Allah sebagai al-haqq karena Dialah yang mengadakan sesuatu yang mengandung hikmah dan nilai bagi kehidupan. Penggunaan al-haqq dalam arti yang demikian dapat dijumpai pada QS al-An’am (6): 62 ,Artinya: “Kemudian kembalilah kamu sekalian kepada Allah. Dialah Tuhan mereka yang haqq”
2.    Kata al-haqq digunakan untuk menunjukan kepada sesuatu yang diadakan yang mengandung hikmah. Misalnya Allah SWT menjadikan matahari dan bulan dengan al-haqq, yakni mengandung hikmah bagi kehidupan. Penggunaan al-haqq dalam arti yang demikian dapat dijumpai pada QS Yunus (10):5 ,Artinya: “Allah tidak menciptakan yang demikian itu (matahari dan bulan) kecuali dengan haq”
3.    Kata al-haqq digunakan untuk menunjukan keyakinan (I’tiqad) terhadap sesuatu yang cocok dengan jiwanya, seperti keyakinan seseorang terhadap adanya kebangkitan di akhirat, pahala, siksaan, neraka, surge dsb. Penggunaan al-haqq dalam arti yang demikian dapat dijumpai pada QS al-Baqarah (2):213 , Artinya :”Maka Allah memberi petunjuk kepada orang-orang yang beriman terhadap apa yang mereka perselisihkan haq”
4.    Kata al-haqq digunakan untuk menunjukan terhadap perbuatan atau ucapan yang dilakukan menurut kadar atau porsi yang seharusnya dilakukan sesuai keadaan waktu dan tempat. Penggunaan al-haqq dalam arti yang demikian dapat dijumpai pada QS al-Mu’minun (23): 71, Artinya: “Dan seandainya al-haqq itu menuruti hawa nafsunya, maka terjadilah kerusakan langit dan bumi”
    Selain itu kata al-haqq dapat berarti upaya mewujudkan keadilan, argumentasi yang kuat, menegakan syari’at secara sempurna dan isyarat tentang adanya hari kiamat. Dengan demikian seluruh kata al-haqq didalam al-Quran tidak ada satupun yang mengandung arti hak milik, sebagaimana arti hak pada umumnya .
A.1 Macam-Macam Hak
Ada macam-macam hak yang didalamnya terdapat dua faktor yang menyertainya yaitu pertama faktor yang merupakan hal (obyek) yang dimiliki dan sering disebut hak obyektif dan kedua faktor orang (subyek) yang berhak atau berwenang untuk bertindak menurut sifat-sifat itu dan sering disebut hak subyektif. Dalam kajian akhlak, tampaknya hak subyektif yang lebih mendapatkan perhatian, yaitu wewenang untuk memiliki dan bertindak. Sedangkan dari garis obyek dan hubungannya dengan akhlak hak secara garis besar dapat dibagi menjadi beberapa macam antara lain  :
1. Hak hidup
    Hak asasi yang paling utama dalam Islam adalah hak untuk hidup dan menghargai hidup manusia, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Ma’idah ayat 32:
مِنْ اَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِيْ اِسْرَاءِ يْلَ اَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى اْلاَرْضِ فَكَاَ نَّمَاقَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًا وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَ نَّمَا اَحْيَا انَّا سَ جَمِيْعًا وَلَقَدْ جَا ءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِا لْبَيِّنَتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذَ لِكَ فِى اْلاَرْضِ لَمُسْرِ فُوْ نَ
Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.”
Perbuatan menghilangkan nyawa orang lain karena ingin balas dendam atau untuk menebar kerusakan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan yang berwenang. Selama berlangsung peperangan perbuatan itu hanya dapat diadili oleh pemerintah yang sah dan pada setiap peristiwa itu tidak ada satu individu pun yang memiliki hak untuk mengadili dengan main hakim sendiri. Menurut Syeikh Syaukat Husain Islam memerintahkan umatnya untuk menghormati hak hidup ini, walaupun terhadap bayi yang masih di dalam rahim ibunya. Bukan hanya itu saja, Islam juga memperhatikan kemuliaan dan martabat manusia ketika telah wafat dengan diurus jenazahnya, dimandikan, dikafankan, disalatkan, dan dimakamkan dengan baik dan penuh ketulusan. Hal ini menunjukkan bahwa menghormati orang lain tidak pandang agama atau atributnya, sebagai seorang manusia harus menghormati dengan yang lainnya .    
2. Hak mendapatkan perlakuan hukum yang sama
    Islam menegaskan dan menekankan adanya persamaan seluruh umat manusia di depan Allah SWT sebagai makhluk ciptaan-Nya. Sebagai makhluk ciptaan-Nya, manusia harus taat dan patuh kepada Allah SWT sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S. An-Nisa ayat 1:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Artinya: "Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya, dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu meminta satu sama lain, dan (periharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” 
Ayat diatas memberikan kita pelajaran bahwa Islam adalah agama sosial, sehingga Islam menaruh perhatian tentang hubungan manusia antara satu dengan lainnya dalam keluarga dan masyarakat, manusia harus bersatu, semua anak Adam adalah satu keluarga sehingga semuanya harus saling menghormati seperti keluarga sendiri, dan kita tidak pantas untuk mempratikkan diskriminasi terhadap sesama manusia meskipun dalam hati karena Allah SWT mengetahui niat kita.
    Rasulullah SAW juga menyatakan asas persamaan diantara manusia tertuang dalam khutbah haji wada’nya bahwa orang Arab tidak mempunyai keunggulan atas orang non Arab, demikian juga orang non Arab tidak mempunyai keunggulan atas orang Arab. Kemudian orang berkulit putih tidak mempunyai keunggulan atas orang yang berkulit hitam, atau orang yang berkulit hitam tidak mempunyai keunggulan atas orang yang berkulit putih karena semua semua manusia adalah anak keturunan Adam yang diciptakan dari tanah liat.
3. Hak Kemerdekaan
    Manusia berhak berbuat menurut kehendaknya asal tidak mengurangi kemerdekaan orang lain. Akhlak mengartikan bahwa manusia itu berhak mempertinggi dirinya menurut kehendaknya dengan tidak ada yang mencampuri urusannya, kecuali bila ada keadaan yang memaksa, atau campur tangan itu semata-mata untuk mempertinggi orang yang dicampuri urusannya. Hak kemerdekaan yang dimaksud disini adalah kemerdekaan seseorang dalam berbagai hal diantaranya adalah:
a.    Kemerdekaan lawan dari perhambaan, yaitu manusia yang baru merasakan merdeka jika dirinya bebas dari perhambaan yang diatur oleh orang lain.
b.    Kemerdekaan bangsa-bangsa, yaitu kebebasan bangsa dari tekanan atau jajahan bangsa lain. Dalam hal ini berarti suatu bangsa tidak tunduk kepada kekuasaan asing sehingga bangsa tersebut senang hidup merdeka dan menguasai dirinya.
c.     Kemerdekaan kemajuan, yaitu kemerdekaan yang dirasakan seseorang jika bangsanya telah maju. Bangsa yang masih mundur, tiap-tiap orang tidak aman dari pembunuhan, pencurian, dan menyita hak miliknya sehingga tidak dapat merasakan kemerdekaan kemajuan. Apabila suatu bangsa telah maju, maka setiap orang mempunyai hak untuk mempertahankan dirinya di muka pengadilan dan lain-lain.
d.    Kemerdekaan politik, artinya seseorang memiliki hak untuk turut mengatur pemerintahan dengan memilih wakilnya dalam pemilihan umum dan sebagainya . 
4. Hak mengembangkan keturunan atau hak kawin
    Perkawinan atau pernikahan adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum yang lain. Bagi umat Islam, perkawinan tidak hanya dianggap sakral, tetapi juga bermakna ibadah. Perkawinan memiliki tujuan yang mulia karena perkawinan merupakan tempat persemian cinta, kasih sayang, dan hubungan timbal balik yang mesra antara suami-istri sebagaimana yang tertulis dalam firman Allah SWT dalam Q.S. Ar-Rum ayat 21  :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
5. Hak memiliki
    Hak memiliki terbagi menjadi dua macam yaitu hak milik perseorangan dan hak milik umum. Sebagian barang dapat dijadikan milik perseorangan dan milik umum karena kita mengetahui bahwa milik perseorangan itu membawa lebih hemat dan pemeliharaan yang lebih baik. Milik perseorangan lebih baik apabila kemilikannya membawa pemeliharan dan ketertiban, sedangkan milik umum lebih baik bila kemilikannya lebih menjauhkan dari monopoli. Misalnya sesuatu yang dimakan dan rumah yang ditempati akan lebih baik bila dijadikan milik perseorangan agar menimbulkan pemeliharaan yang lebih baik. Sedangkan segala sesuatu yang kita sebut sebagai milik umum yaitu milik pemerintah, karena pemerintah itu mewakili rakyat maka pemerintah mengatur barang-barang tersebut yang digunakan untuk kepentingan rakyat pula. Hak milik menentukan dua kewajiban yaitu wajib bagi seseorang untuk menghormati milik perseorangan, tidak mengganggunya dengan mengambil secara paksa dan wajib bagi pemilik supaya mempergunakan dengan sebaik-baiknya. 
6. Hak mendidik
    Setiap orang pada hakekatnya mempunyai hak untuk mendidik, hak belajar, membaca, dan menulis. Sebagai manusia mempunyai hak pendidikan karena pendidikan merupakan alat untuk mencapai kemerdekaan dan untuk hidup yang tinggi. Orang-orang yang terdidik pertimbangannya niscaya lebih cepat, lebih benar pandangannya dan lebih lurus pendapatnya. Misalnya perempuan yang terpelajar lebih dapat mendidik anak-anak, menyusun rumah tangganya dan lain-lain dengan ilmu yang didapatkan dari pendidikannya. Ilmu adalah pintu untuk akhlak yang baik dan agama yang benar, melalui ilmu seorang tahu harga dirinya, tahu hidup yang tinggi, dan mempertinggi dirinya. Wajib bagi pemerintah untuk menyediakan berbagai hal bagi setiap individu sehingga menjadi anggota yang baik di dalam masyarakat, tahu akan hak-haknya dan tahu akan kewajiban-kewajibannya mengenai pendidikan.
7. Hak wanita
    Hak wanita telah ada dan sama seperti yang dimiliki hak laki-laki atau bagi manusia. Sekarang wanita telah melangkah lebih jauh untuk mencapai hak-haknya. Kebanyakan para ahli berpendapat bahwa kaum wanita akan berjalan terus sehingga mencapai hasilnya antara lain:
a.    Perbuatan wanita dan laki-laki pada masa sekarang tidak dilihat dengan satu pandangan dan tidak dihukumi dengan satu hukum. Misalnya baik laki-laki maupun wanita yang telah melakukan dosa tetap akan dipandang rendah.
b.    Wanita akan mempunyai kekuasaan sama dengan laki-laki.
c.    Terdidik dengan didikan yang lebih baik dari pendidikannya sekarang, sehingga dapat mengasuh anak-anaknya dengan dasar-dasar ilmu pengetahuan.
d.    Wanita diperkenankan menjabat pekerjaan kantor sehingga jika ditinggal mati oleh suaminya sudah terbiasa dalam menjalankan haknya untuk menanggung hidupnya secara mandiri .
    Semua hak tersebut tidak dapat diganggu gugat, karena merupakan hak asasi yang secara fitrah telah diberikan Allah SWT kepada manusia sehingga yang dapat mencabut hak-hak tersebut hanya Allah SWT. Hak asasi manusia tersebut dalam sejarah dan masyarakat sering diperlakukan secara diskriminatif misalnya suatu kelompok tertentu yang diberikan kebebasan untuk menyatakan pikiran dan melakukan usahanya di bidang materi, sedangkan pada kelompok yang lainnya dibatasi dan tidak diberikan peluang untuk berusaha. Berkenaan dengan hal tersebut maka pada tahun 1948 PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) mengeluarkan pernyataan tentang Hak-hak Asasi Manusia.
    Dalam pernyataan tersebut dikemukakan bahwa hak itu berdasarkan atas kemanusiaan dan kemanusiaan bertumpu pada budi pekerti. Pernyataan hak asasi merupakan bentuk kesadaran umat manusia terhadap nilai kemanusiaannya. Dengan demikian, adanya pernyataan tersebut memiliki misi pelaksanaan ajaran moral dan akhlak.
    Kemudian dalam masyarakat yang teratur baik, hak asasi manusia dinyatakan dalam bentuk undang-undang yang memuat aturan untuk masyarakat baik masalah pidana maupun perdata. Misalnya bangsa Indonesia yang memiliki Undang-Undang Dasar 1945yang memuat 16 Bab dan 37 pasal. Isi undang-undang yang berhubungan dengan hak asasi manusia misalnya hak bernegara, hak bersuara, berusaha, beragama, berpendidikan, perlakuan hukum yang sama dan lain-lain. UUD 1945 dijiwai nilai-nilai pancasila yang merupakan jiwa, falsafah, sumber inspirasi, dan sumber moral  dalam hidup berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, keberadaan hak-hak asasi manusia yang tercermin dalam UUD 1945 tersebut menggambarkan hubungan erat antara hak-hak asasi manusia dengan ajaran moral .   
B. Pengertian Kewajiban
Manusia menjadi makhluk sosial yang tidak lepas dari sebuah tuntutan yang dinamai dengan kewajiban. Manusia hidup di dunia tidak hanya sebagai makhluk sosial, melainkan juga sebagai khalifah di muka bumi ini. Kewajiban berasal dari kata wajib yang artinya harus dilakukan. Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan.  Kewajiban berkaitan dengan hak. Hak merupakan wewenang dan tuntutan terhadap orang lain yang menimbulkan kewajiban yaitu kewajiban menghormati terlaksananya hak-hak orang lain. Jika kewajiban ditinggalkan, maka manusia akan berdosa, karena kewajiban akan berdampak pada terhalangnya hak orang lain. Kewajiban memegang peranan penting  dalam pelaksanaan hak. Di dalam ajaran Islam, kewajiban ditetapkan sebagai hukum syara’ dimana hal yang wajib apabila dilaksanakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa bagi pelakunya. Dengan kata lain, kewajiban ini berkaitan dengan pelaksanaan hak yang diwajibkan oleh  Allah . 
Ajaran agama Islam berkaitan dengan aturan-aturan hidup manusia di dunia. Di dalam ajaran Islam tentunya diatur mengenai hak dan kewajiban. Hal itu menjadi bukti bahwa Islam sangat menjunjung tinggi hak-hak setiap manusia. Manusia sebagai makhluk ciptaan Allah juga mempunyai kewajiban terhadapNya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
وَمَا خَلَقْتُ الجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku” (Q.S Adz-Dzariyat: 56)
Prinsip dasar beribadah inilah menjadi kewajiban bagi manusia sebagai makhluk Tuhan. Ibadah yang dilaksanakan manusia bukan semata-mata untuk kepentingan Tuhan, melainkan untuk keselamatan dirinya sendiri. Bagi Tuhan tidak masalah jika manusia tidak beribadah kepadaNya, konsekuensi dari sikap enggan tersebut akan berdampak bagi kehidupannya sebagai makhluk Tuhan. Apabila manusia mencari keselamatan maka ia harus melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan oleh Tuhan . Setiap perbuatan manusia juga mempengaruhi pola hubungannya sebagai makhluk sosial. Dalam pengaplikasian di kehidupan sehari-hari, kegiatan manusia tidak akan terlepas dari interaksi dengan manusia lain. Oleh karena itu, kita dituntut untuk menghargai hak orang lain dengan melaksanakan sesuatu yang diwajibkan bagi kita.
B.1 Macam-Macam Kewajiban
Kewajiban manusia dapat dilihat dari tiga sudut pandang yaitu, kewajiban manusia terhadap diri sendiri, kewajiban terhadap sesama makhluk, dan kewajiban manusia terhadap Tuhan sebagai Dzat yang menciptakannya.
1. Kewajiban manusia terhadap diri sendiri ( individu )
Dalam rangka menjaga eksistensi dirinya sebagai makhluk hidup, maka setiap manusia memiliki kewajiban terhadap dirinya sendiri. Ada tiga unsur yang dimiliki oleh setiap manusia, yaitu badan atau tubuh, akal, dan hati atau jiwa. Cara untuk melaksanakan kewajiban kepada diri sendiri yaitu :
a.    Merawat tubuh dengan menjaga kesehatan
b.    Meningkatkan akal dengan menuntut ilmu pengetahuan yang bermanfaat
c.    Menyempurnakan jiwanya dengan akhlak yang baik
2. Kewajiban kepada sesama makhluk ( sosial )
Manusia sebagai makhluk Allah yang sempurna dan sebagai kholifah mempunyai tugas utama menjaga kehidupan dunia dengan baik dan kemakmurannya. Dalam rangka melaksanakan tugas itu maka manusia mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Cara untuk melaksanakan kewajiban sosial, diantaranya :
a.    Saling tolong-menolong antar sesama
b.    Menghargai hak asasi satu sama lain  
3. Kewajiban terhadap Allah SWT
Kewajiban terhadap Allah sangat penting agar setiap orang dapat mengetahui setiap kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya untuk meraih kebahagiaan yang dicita-citakannya. Dengan demikian apabila seseorang dapat melakukan semua kewajibannya dengan baik, maka akan dapat tercipta hubungan yang baik  antara dirinya dengan orang lain maupun dengan makhluk yang lain serta hubungan yang baik dengan Allah  SWT. Adapun kewajiban manusia terhadap Allah, antara lain :
a.    Beriman kepada Allah
b.    Beribadah dengan ikhlas hanya kepada Allah
c.    Tidak menyekutukan Allah dengan apapun
d.     Bersyukur kepada Allah
e.    Meminta ampun dan bertaubat
f.    Taqwa kepada Allah
g.    Tawakal kepada Allah   
Selain pembagian diatas, menurut ruang lingkupnya kewajiban dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Kewajiban terbatas, ialah dapat dipertanggungjawabkan kepada orang-orang dengan sama, dan tidak berbeda-beda dapat dijadikan undang-undang negeri seperti jangan korupsi,yang mana disampingnya dapat diadakan hukuman-hukuman, bagi orang-orang yang melakukannya.
2. Kewajiban tidak terbatas, ialah tidak dapat dibuat undang-undang, karena jika dibuat akan merugikan dengan kerugian yang besar dan tidak dapat  ditentukan ukuran mana yang yang dikehendaki oleh kewajiban ini, seperti kebajikan, padahal kadar yang diwajibkan ini berbeda masa, tempat dan keadaan yang mengelilingi manusia . 
C. Keutamaan
Kata “keutamaan” berasal dari kata yunani arete, Latin virtus dan virtue dalam bahasa inggris. Kata sifat dalam bahasa inggrisnya adalah virtuous yang diterjemahkan menjadi “saleh”. Dalam hal ini, kata keutamaan lebih kental dalam arti moral. Ada dua macam nilai internal dalam kegiatan bermakna; pertama adalah mutunya dan kualitasnya. Sedangkan yang kedua adalah kegiatan bermakna yang didalamnya mempunyai nilai tinggi. Makin banyak kegiatan bermakna yang diikuti dan berjalan semestinya maka makin bernilailah hidup seseorang. Dengan demikian, sebuah kegiatan bermakna mengendalikan standar-standar mutu dan ketaatan terhadap aturan-aturan serta pencapaian sesuatu yang bernilai. Keutamaan merupakan akhlak yang baik. Dan akhlak ialah suatu kehendak yang telah terbiasa .
Dari definisi diatas dapat diketahui bahwa orang utama adalah orang yang mempunyai akhlak baik, yang membiasakan memilih perbuatannya sesuai dengan apa yang diperintahkan. Sehingga keutamaan merupakan sifat jiwa sedangkan kewajiban hanya perbuatan luar . Menurut Imam al Ghazali dalam menjelaskan pengertian akhlak yang baik, dia menyimpulkan dengan, “fa manistawat fîhi hâdzihil khishâl wa-„tadalat fa huwa husnul khuluqi muthlaqan”. Sebaliknya, bila kekuatan-kekutan itu tidak seimbang maka itulah makna akhlak yang buruk . Al-Ghazali juga mengutip perkataan Sayyidin Ali bin Abi Thalib ra. Yang pernah mengatakan tentang akhlak yang baik “ hakikat dari akhlak yang baik dan mulia ialah ada pada tiga perkara; yaitu. Menjauhi larangan Allah S.W.T., mencari yang halal dan berlapang dada kepada sesama manusia. Beliau juga mengutip ucapan Abu Sa‟id al-Karaz yang mendefinisikan tentang akhlak yang baik, ia mengatakan; “Hakikat akhlak yang baik ialah, bila mana tidak ada suatu keinginan pun bagi seorang hamba selain hanya bergantung kepada Allah S.W.T.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa standarisasi yang merupaka ciri akhlak yang baik adalah sebuah pengendalian dalam menahan, mengatur serta mendidik agar tidak berlebihan, titik tengah (tawashuth) antara yang berlebihan dan sesuatu yang sangat kurang. Seperti sifat dermawan merupakan upaya mendekatkan diri kepada Allah, hal itu juga merupakan akhlak yang mulia atau terpuji, dan perbuatan tersebut berada ditengah-tengah diantara sifat kikir dan mubadzir (berlebih-lebihan). Sebagaimana Allah S.W.T. berfirman yang tercantum dalam surat al-Furqon ayat 67. Dan ukuran keseimbangan atau pertengahan adalah akal dan syariat. (wa mi‟yârul I‟tidâl huwal „aqlu wasy syar‟u) . Dengan demikian, Al-Ghazali mengambil kesimpulan bahwa landasan akhlak yang baik itu jika sesuai dengan pokok-pokok yang terdiri atas empat prinsip, diantaranya : hikmah, asy-Syaja‟ah, al-Iffah, dan al-adl.
 C.1 Prinsip Keutamaan
1. Al-hikmah (kebijaksanaan), Kebijaksanaan adalah kondisi jiwa untuk memahami yang benar dari yang salah pada semua perilaku yang bersifat ikhtiar (pilihan);
2. Asy-syaja’ah (keberanian), Keberanian adalah ketaatan kekuatan emosi terhadap akal pada saat nekad atau menahan diri;
3. Al-iffah (penjagaan diri), Penjagaan diri (‘iffah) adalah terdidiknya daya syahwat dengan pendidikan akal dan syariat.
4. Al ‘adl (keadilan). keadilan adalah kondisi dan kekuatan jiwa untuk menghadapi emosi dan syahwat serta menguasainya atas dasar kebijaksanaan. Juga mengendalikannya melalui proses penyaluran dan penahanan sesuai dengan kebutuhan;
C.2 Cara Mendapatkan Keutamaan
Al-Ghazali menjelaskan cara mendapatkan akhlak yang baik, diantaranya  :
1.    Mujahadah dan Riyadhah, artinya, manusia dalam menuju kepada kebaikan harus memiliki tekad yang kuat.
2.    Pembiasaan dengan istiqomah atau selalu melakukan amal shaleh. Karena  hanya orang-orang yang berjiwa besar saja yang dapat menjalankan istiqamah ini. Sebagaiman dalam Al-qura’n QS : Hud ayat 112 .
3.    Mawas diri, dan bisa disebut dengan ibroh atau I‟tibar.
4.     Muhasabat al-Nafs atau dengan istilah lain introspeksi, menyibukan diri dengan menilai kesalahan dan kekurangan dalam diri sendiri dan tidak sibuk dengan kesalahan orang lain.
5.    Oposisi, artinya lawan dari kebalikan, melawan segala keinginan nafsu yang berlebihan dengan perbuatan-perbuatan yang baik.
6.    Selalu dalam lingkungan yang baik, pasalnya, di dalam lingkungan yang baik terdapat cerita atau kondisi yang baik, hal itu diharapkan agar selalu terbiasa pada kondisi yang baik, sehingga melekat dalam dirinya perbuatan yang baik.
Konsep akhlak yang ditawarkan al-Ghazali ini diharapkan dapat meruntuhkan sifat sombong pada manusia. Dan bertujuan agar menjadi manusia yang bahagia di dunia dan di akhirat, dengan menjalankannya secara tepat, mengaplikasikan dan mendalaminya dalam setiap kehidupan sehari-hari.




BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Hak dapat diartikan sebagai wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Haka da beberapa macam, diantaranya : Hak hidup, Hak mendapat perlakuan hukum yang sama, Hak kemerdekaan, Hak kawin, Hak memiliki, Hak mendidik dan Hak wanita. Sedangkan kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan.  Kewajiban berkaitan dengan hak, Jika kewajiban ditinggalkan, maka manusia akan berdosa, karena kewajiban akan berdampak pada terhalangnya hak orang lain. Kewajiban memegang peranan penting  dalam pelaksanaan hak. Beberapa macam kewajiban diantaranya, Kewajiban kepada diri sendiri, Kewajiban kepada masyarakat dan Kewajiban kepada tuhan. Dan jika dilihat dari ruang lingkupnya ada kewajiban yang terbatas dan tidak terbatas. Lalu keutamaan adalah orang yang mempunyai akhlak baik, yang membiasakan memilih perbuatannya sesuai dengan apa yang diperintahkan. Sehingga keutamaan merupakan sifat jiwa sedangkan kewajiban hanya perbuatan luar. Ada beberapa prinsip dalam keutamaan yaitu hikmah, syaja’ah, I’ffah dan a’dalah. Cara mendapatkan keutamaan menurut Al-Ghozali ialah Mujahadah, Istiqomah, I’broh, Muhasabah nafs, Oposisi dan berada di lingkungan yang baik.
B. Saran
Hendaknya para pembaca lebih banyak lagi membaca buku-buku yang berkaitan dengan tema Hak, Kewajiban dan Keutamaan diatas supaya makin faham dan jelas, mengingat keterbatasan dan terlalu ringkasnya pemakalah dalam menyajikan. Kritik dan saran sangat diharapkan agar kedepannya kami semakin membaik dan semangat lagi.


DAFTAR PUSTAKA

Alfaruqi, Daniel. 2017. Kolerasi Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam. Jurnal Sosial & Budaya Syar-i.. 4 (1 ) : 70
Al-Ghozali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad. 1986. Mizan al-Amal. Beirut : Darul Hikmah
Al-Ghozali. 1991. Ihya’ Ulum al-Din. Beirut : Dar al-Jil
Hajjaj, Mohammad Fauqi. 2011. Tasawuf Islam dan Akhlak. Jakarta : Bumi Aksara
Mubarok, Zaki. 1988. Al-Akhlak I’nda Ghozali. Beirut : Darul al-Jil
Musthofa. 2014. Akhlak Tasawuf. Bandung : CV Pustaka Setia
Mustofa, Ali. 2018. Tasawuf EducationAs The Effort Of Spiritual and Building Character Capability. Murobbi Jurnal Ilmu Pendidikan. 2 (1) : 82
Nata, Abudin. 2012. Akhlak Tasawuf. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Poedjawijatna. 1982. Etika Filsafat Tingkah Laku. Jakarta: Bina Aksara
Santoso. 2016. Hakekat Perkawinan Menurut Undang-undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. Yudisia.7 (2) : 426
Suraji, Imam. 2006. Etika dalam perspektif Al-qur’an dan hadist. Jakarta : Pustaka Al-Husna Baru

   
 

Post a Comment

0 Comments