About Me

Menuang Rasa , Merajut Asa
>Abid Nurhuda

Sujud Sahwi, Tilawah dan Sujud Syukur






Macam Sujud




Sujud sahwi, rilawah dan sujud syukur


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pada umumnya banyak di antara kaum  muslimin yang belum mengerti tentang masalah hukum-hukum yang berkenaan dengan sujud yang dilakukan didalam ataupun diluar shalat. Sujud dibagi menjadi 3 macam, yaitu: sujud sahwi, sujud tilawah dan sujud syukur.
Sujud tersebut perlu dipelajari dalam kehidupan agar dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan syariat yang telah ditentukan. Sebagai contoh ada di antara mereka yang tidak melakukan sujud sahwi di saat yang seharusnya mereka melakukan, dan ada pula yang sebaliknya, mereka melakukannya di saat yang tidak diperlukan. Sebagian di antara mereka juga tidak mengetahui dengan pasti kapan dilakukannya, apakah sebelum atau setelah salam. Oleh sebab itu mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan sujud sahwi merupakan hal yang sangat penting bagi semua kaun muslim, terutama mereka yang dipercaya untuk menjadi imam shalat di suatu tempat.
Terkadang juga orang tidak banyak mengetahui apa itu sujud tilawah dan apa saja kalimat dari ayat sajadah yang dimaksud dalam sujud tilawah. Begitu pula dengan sujud syukur, hanya segelintir orang saja yang mungkin paham tentang sujud syukur dan bagaimana tata caranya. Oleh sebab itu dalam makalah ini akan dibahas tentang bagaimana sujud sahwi, sujud tilawah dan sujud syukur tersebut.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian sujud sahwi, sujud tilawah dan sujud syukur?
2. Apa hukum dan dalil-dalil dari ketiga macam sujud tersebut?
3. Apasaja syarat, sebab, rukun ataupun hal-hal yang berkaitan dengan ketiga macam sujud di atas?
4. Bagaimana tata cara pelaksanaan ketiga macam sujud itu?

C. Tujuan
1. Untuk mengetahui makna, sujud sahwi, sujud tilawah dan sujud syukur.
2. Untuk memahami hukum dan landasan adanya ketiga macam sujud tersebut.
3. Agar mengerti dengan syarat, sebab maupun hal-hal yang berkaitan dengan ketiga macam sujud diatas.
4. Supaya mampu mengaplikasikan dengan benar saat melakukan ketiga macam sujud itu.
BAB II
PEMBAHASAN

A. Sujud Sahwi
1. Pengertian Sujud Sahwi
Pengertiannya secara umum: Sujud Sahwi adalah dua kali sujud yang dilakukan orang shalat untuk menambal kekurangsempurnaan shalatnya lantaran terkena lupa . Atau dengan kata lain sujud sahwi merupakan sujud yang dilakukan karena adanya perbuatan yang terlupakan dalam sholat. Sebab kelupaan tersebut kemungkianan ada tiga yaitu: kelebihan, kekurangan dan keraguan.
Sedangkan Menurut Ahli Tasawuf: Ulama’ tasawuf sepakat bahwasannya, semua manusia diciptakan dengan berbagai kesempurnaan dan kekurangan, oleh sebab itu ulama memberikan pandangan tentang sujud sahwi. Sujud sahwi merupakan sujud yang dilakukan oleh seorang muslim yang mengerjakn sholat ketika lupa, entah lupa karena kekurangan rekaat, kelebihan atau dalam keragu-raguan. Sujud sahwi diartikan juga sebagai ungkapan syukur  atas kelupaan yang diperbuat sehingga ia ingat dengan apa yang dikerjakannya kepada Allah dengan asumsi pendengaran, penglihatan, dan hatinya sudah berfungsi secara benar .
2. Dalil Tentang Sujud Sahwi
a. Karena tertinggal tasyahud yang pertama pada rekaat kedua, jika shalat itu lebih dari dua rekaat. “Dari Al- Mughiroh  ia berkataa, Rosulullah bersabda, ‘bila salah seoarang berdiri dari rekaat yang kedua, tetapi belum sempurna berdirinya, hendaklah duduk kemabali, dan jika telah sempurna berdiri, janganlah duduk, dan hendaklah sujud dua kali, yaitu sujud syahwi.”(HR. Ahmad)
b. Karena ragu dalam bilangan rekaat.
اذَا سَهَا أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ وَاحِدَةً صَلَّى أَوْ ثِنْتَيْنِ فَلْيَبْنِ عَلَى وَاحِدَةٍ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثِنْتَيْنِ صَلَّى أَوْ ثَلاَثًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثِنْتَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثَلاَثًا صَلَّى أَوْ أَرْبَعًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثَلاَثٍ وَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ
 أَنْ يُسَلِّم
“Dari Abu Said Al-Khudri ia berkata, Rosullah bersabda bila seseorang ragu didalam shalat sehingga tidak mengetahui lagi apakah telah salat tiga rekaat, atau empat rekaat, maka hendaklah dibuang keraguan itu, dan ambillah yang diyakininya, jika salatnya lima rekaat, maka sujudnya telah menggenapkan salatnya dan jika ternyata solatnya empat rakaat maka sujud itu adalah sebagai penghinaan bagi syetan”.(H.R. Muslim)
c. Karena menambah satu rekaat  atau satu sujud karena lupa. “Dari Ibnu Masud bahwasannya Nabi Saw pernah shalat dhuhur lima rakaat, lalu dikatakan orang kepadanya,”apakah tuan dengan sengaja menambah rekaat shalat?” lalu Rosulullah menjawab,” benarkah demikian ?” mereka mengatakan, “benar tuan telah shalat lima rakaat.” Lalu sujudlah beliau dua kali sesudah ia memberi salam.”(mutafaqun alaih)
Adapun sebab-sebab melakukan sujud sahwi sesuai yan terkandung pada hadis hadis diatas adalah:
a. Tidak membaca tasahud awal
b. Kelebihan jumlah rekaat atau kelebihan ruku’ atau kekurangan ruku’ atau sujud
c. Jumlah rekaat dalam sholat kurang
d. Ragu-ragu bilangan rakat sholat yang dikerjakan
2. Tata Cara Sujud Sahwi
Hukum Sujud Sahwi Wajib dan dapat dilakukan pada dua keadaan : Sujud sahwi sebelum salam : Setelah selesai tasyahut akhir takbir kembali, kemudian sujud (pertama) membaca doa, lalu bangun dari sujud dengan megucapkan takbir dan melakukan duduk diantara dua sujud laluTakbir, kemudian melakukan sujud kedua dan membaca doa, bangun dari sujud yang kedua sambil membaca takbir, duduk sebentar kemudian salam.
Sujud sahwi setelah salam : Menghadap kiblat lalu takbir, sujud pertama dan dan membaca doa 3 kali, bangun dari sujud pertama sambil membaca takbir, kemudian duduk diantara dua sujud laluTakbir, kemudian melakukan sujud kedua, bangun dari sujud kedua sambil membaca takbir kemudian membaca salam .
3. Kondisi Saat Melakukan Sujud Sahwi
a. Sujud sahwi terkadang dilakukan sebelum salam dalam dua tempat :
1) Jika seseorang kekurangan dalam shalatnya, berdasarkan hadits Abdullah bin Buhainah bahwa Nabi sujud sahwi sebelum salam ketika lupa tasyahud awal.
2) Ketika yang shalat ragu-ragu atas dua hal dan tak mampu mengambil yang lebih diyakininya, seperti yang dijelaskan oleh hadits Abi Sa'id al-Khudri .tentang orang yang ragu-ragu dalam shalatnya, apakah tiga atau empat raka'at. Ketika itu, orang tersebut disuruh Nabi agar sujud dua kali sebelum salam.
b. Sujud sahwi sesudah salam, dilakukan dalam dua hal :
1) Ketika kelebihan sesuatu dalam shalat sebagaimana yang terdapat dalam hadits, Abdullah bin Mas'ud tentang shalat Zuhur lima raka'at yang dialami Nabi. Beliau sujud sahwi dua kali ketika sudah diberitahu oleh para sahabat. Ketika itu beliau tidak menjelaskan bahwa sujud sahwinya dilakukan setelah salam (selesai) karena beliau tidak tahu kelebihan. Maka hal ini menunjukkan bahwa sujud sahwi karena kelebihan dalam shalat dilaksanakan setelah salam shalat, baik kelebihannya itu diketahui sebelum atau sesudah salam. Contoh lain, jika orang lupa membaca salam padahal shalatnya belum sempurna, lalu ia sadar dan menyempurnakannya, berarti ia telah menambahkan salam di tengah-tengah shalatnya. Karena itu, ia wajib sujud sahwi setelah salam berdasarkan hadits Abu Hurairah yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat Zuhur atau Ashar sebanyak dua raka'at. Maka setelah diberitahukan, beliau menyempurnakan shalatnya dan salam. Dan setelah itu sujud sahwi dan salam .
2) Jika ragu-ragu atas dua hal namun salah satunya diyakini. Hendaknya melakukan sujud sahwi setelah salam sebagai bentuk penghinaan bagi syaitan.
B. Sujud Tilawah
1. Pengertian Sujud Tilawah
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah. Ayat sajdah yaitu ayat Al-Qur’an yang di dalamnya terdapat kata-kata “sujud”.
2. Hukum Sujud Tilawah
Menurut pendapat para ulama yaitu:
a. Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hambali
Mereka sepakat mengatakan bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah muakkad, tidak sampai pada derajat wajib. Pendapat ini didasari pada hadis yang menjelskan bahwa Rasullah SAW pernah tidak bersujud ketika mendengar lantunan surat An-Najm.
Dari Zaid bin Tsabit berkata, “Aku membaca surat An-Najm di depan Nabi SAW namun beliau tidak melakukan sujud.” (HR. Bukhari dan Muslim)
b. Madzab Hanafi
Para ulama hanafiyah berpendapat bahwa hukum sujud tilawah adalah wajib, berdasar salah satunya kepada hadis berikut.
Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW telah berkata, “ketika anak Adam membaca ayat Sajdah, kemudian ia bersujud, menghindarlah setan dan menangis seraya berkata,’Hai celaka! Anak Adam diperintahkan sujud, ia bersujud, maka baginya surga, dan aku diperintahkan sujud juga, tetapi aku enggan, maka bagiku neraka.” (HR. Muslim)
c. Madzab Maliki
Pendapat pada kalangan ulama malikiyah terjadi perbedaan diantara mereka, sebagian berpendapat sunnah ghairu muakkad, sedangkan ada yang lain berpendapat keutamaan (fadhilah).
3. Dalil Sujud Tilawah
a. إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ
Dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW telah berkata, ‘ketika anak Adam membaca ayat Sajdah, kemudian ia bersujud, menghindarlah setan dan menangis seraya berkata,’Hai celaka! Anak Adam diperintahkan sujud, ia bersujud, maka baginya surga, dan aku diperintahkan sujud juga, tetapi aku enggan, maka bagiku neraka.’” (HR. Muslim)
b. Dari Umar RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Wahai manusia sesungguhnya kita telah melewati ayat-ayat sajdah, barangsiapa yang sujud, maka dia benar, dan barangsiapa yang tidak sujud, dia pun tidak salah.” (HR. Al-Bukhari)
c. Dari Ibnu Abbas RA, “Bahwasanya Rasulullah SAW sujud pada surat An-Najm”. (HR. Al-Bukhari)
4. Syarat-syarat Sujud Tilawah
Syarat-syarat sujud tilawah sebagaimana syarat shalat, yaitu:
a. Suci dari hadas dan najis, baik tubuh maupun pakaian dan tempat
b. Menghadap kiblat
c. Menutup aurat
d. Setelah membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah
5. Rukun-rukun Sujud Tilawah
a. Niat
b. Takbiratul ihram
c. Sujud
d. Salam setelah duduk
e. Tertib
6. Tatacara Sujud Tilawah
a. Ketika sholat
Jumhur ulama berpendapat apabila dalam sholat membaca ataupun mendengar ayat sajdah, baik sholat wajib maupun sholat sunnah, maka disunahkan untuk bersujud. Bila berpoisi sebagai makmum maka harus mengikuti imam, apakah imam melakukan sujud atau tidak.
Berikut tatacaranya:
1) Mengucapkan kalimat takbir sebelum turun sujud
2) Melakukan sujud dengan membaca, “subhana rabiyal a’laa” atau “Sajada wajhi lillazi kholaqohu wa showwarohu wa syaqqo sam’ahu wa bashorahu bi hawlihi wa quwwatihi. Allahummaktub li biha 'indaka ajran, waj'alha li 'indaka dzukhron wadho'anni biha wizran waqbalha minni kama qobiltaha min 'abdika dauda alihissalam”
3) Bangun dari sujud melanjutkan sholat
b. Ketika diluar sholat
1) Mengucapkan kalimat takbir sebelum turun sujud
2) Melakukan sujud dengan membaca, “subhana rabiyal a’laa” atau “Sajada wajhi lillazi kholaqohu wa showwarohu wa syaqqo sam’ahu wa bashorahu bi hawlihi wa quwwatihi. Allahummaktub li biha 'indaka ajran, waj'alha li 'indaka dzukhron wadho'anni biha wizran waqbalha minni kama qobiltaha min 'abdika dauda alihissalam”
3) Bangun dari sujud dan melakukan salam
7. Ayat-ayat sajdah dalam Al-Qur’an
Berikut adalah ayat-ayat sajdah:
a. Surat Al A’raaf (7) ayat 206
b. Surat Ar-Ra’du (13) ayat 15
c. Surat An-nahl (16) ayat 49-50
d. Surat Al Israa’ (17) ayat 107-109
e. Surat Maryam (19) ayat 58
f. Surat Al Hajj (22) ayat 18
g. Surat Al Hajj (22) ayat 77
h. Surat Al Furqaan (25) ayat 60
i. Surat An-naml (27) ayat 25-26
j. Surat As-sajadah (32) ayat 15
k. Surat Shaad (38) ayat 24
l. Surat fushshilat (41) ayat 37-38
m. Surat An-najm (53) ayat 62
n. Surat Al Inyiqah (84) ayat 21
o. Surat Al’ Alaq (96) ayat 19
C. Sujud Syukur
1. Pengertian Sujud Syukur
Sujud syukur adalah  Sujud yang dilakukan karena mensyukuri nikmat Allah disebabkan telah dikaruniai nikmat, dan bisa juga disebut sujud terima kasih karena mendapat nikmat (keuntungan) atau karena terhindar dari mara bahaya kesusahan yang besar.
Allah yang Maha Rahman dan Maha Rahim tidak henti-hentinya mencurahkan karunia dan kenikmatannya kepada seluruh hambaNya. Karunia dan kenikmatan Allah yang wujudnya beraneka ragam lagi tidak terhingga itu selalu menyertai kehidupan manusia sehari-hari. Dapat berwujud kesehatan, keselamatan, keberuntungan, kenikmatan, kebahagiaan, kentetraman dan lain sebagainya .
2. Dalil Tentang Sujud Syukur
Tuntunan Islam yang mengajarkan agar selalu mensyukuri nikmat Allah dengan cara sujud syukur didasarkan pada hadist Rasulullah saw sebagai berikut:
عَنْ اْلبَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ عَلِيًّا إِلَى الْيَمَنِ – فَذَكَرَ الْحَدِيْثُ – قَالَ فَكَتَبَ عَلِيٌّ بِإِسْلاَمِهِمْ فَلَمَّا قَرَأَ رَسُوْلُ اللهِ الْكِتَابَ خَرَّ سَاجِدًا شُكْرًا  ِللهِ تَعَالَى عَلَى ذَلِكَ.
Dari Baru’ bin ‘Azib r.a. yang menerangkan bahwa Nabi Muhammad saw mengutus Ali ke Yaman – lalu menyebutkan bunyi hadist – berkatalah Bara’ : “Kemudian Ali mengirimkan surat mengabarkan tentang masuknya Islam penduduk Yaman. Tatkala Rasulullah saw membaca surat tersebut, beliau pun bersujud karena merasa bersyukur kepada Allah atas masuknya islam mereka”. (HR. Baihaqi dan asalnya di dalam Bukhari)

3. Syarat Melakukan Sujud Syukur
Mengutip uraian lembaga fatwa Dar al-Ifta’ Mesir, para ulama berbeda pendapat menyikapi apakah sujud syukur harus dalam kondisi:

a. Bersuci
b. Menutup aurat, sebagaimana tata cara sujud dalam shalat.
Menurut Imam Muhammad dan Abu Yusuf dari Mazhab Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, sujud syukur disyaratkan harus dalam kondisi menutup aurat, sebagaimana syarat sah yang berlaku dalam shalat. Mereka merujuk pada hadis riwayat muslim, bahwa tidak diterima shalat seseorang kecuali dalam keadaan suci. Sujud syukur, dianalogikan juga layaknya shalat juga demikian, lazim bersuci terlebih dahulu.
Sementara, menurut sebagian ulama yang lain, di antaranya ulama Mazhab Maliki, Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qayyim, asy-Syaukani, dan ash-Shan’ani, sujud syukur tak disyaratkan dalam keadaan suci dan menutup aurat. Mereka beralasan, banyak sahabat yang melakukan sujud syukur tanpa harus berwudhu terlebih dahulu, sementara rasul menyaksikan apa yang dilakukan sahabat tersebut, tanpa mengoreksi sedikitpun.
Lembaga ini menyatakan, dari uraian di atas, boleh hukumnya melakukan sujud syukur tanpa harus bersuci terlebih dahulu merujuk pada pendapat ulama Mazhab Maliki dan yang sependapat. Namun, lebih utama jika hendak bersujud syukur kita bersuci dahulu, berniat, lalu menghadap kiblat. Sekali lagi, jika kondisi tidak memungkinkan untuk menyempurnakan sujud syukur, boleh-boleh saja bersujud syukur sebagaimana pendapat mereka yang memperbolehkan sujud syukur tanpa bersuci terlebih dahulu.
Hal-hal yang menyebabkan seseorang melakukan sujud syukur adalah :
a. Karena ia mendapat nikat dan karunia dari Allah SWT.
b. Mendapatkan berita yang menyenangkan.
c. Terhindar dari bahaya (musibah) yang akan menimpanya.

4. Rukun Melakukan Sujud Syukur
Seseorang yang ingin melakukan sujud syukur lebih utamannya melakukan terlebih dahulu syarat-syarat sujud syukur terlebih dahulu.
Dalam sujud syukur ada beberapa rukun yang perlu dilakukan :
a. Niat.
b. Takbiratul ihram.
c. Sujud satu kali sebagaimana sujud dalam shalat, kemudian membaca bacaan tasbih.
d. Salam.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena adanya perbuatan yang terlupakan dalam sholat. Sebab kelupaan tersebut kemungkianan ada tiga yaitu: kelebihan, kekurangan dan keraguan. Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah. Ayat sajdah yaitu ayat Al-Qur’an yang di dalamnya terdapat kata-kata “sujud”. Sujud syukur adalah  Sujud yang dilakukan karena mensyukuri nikmat Allah disebabkan telah dikaruniai nikmat, dan bisa juga disebut sujud terima kasih karena mendapat nikmat (keuntungan) atau karena terhindar dari mara bahaya kesusahan yang besar. Ketentuan-ketentuan dari ketiga sujud tersebut telah diatur dalam Islam.
B. Saran
Makalah ini tentunya tidak lepas dari kesalahan, kami sebagai penyusun meminta maaf yang sebesar-besarnya. Dan kami harap para pembaca berkenan memberikan kritik dan saran yang dapat membangun, agar menjadi lebih baik. Atas kritik dan sarannya, kami ucapkan terimaksih.
DAFTAR PUSTAKA

Al-Hamd, Abdul Qadir Syaibah. 2017. Fiqhul Islam Syarah Bulughul Maram, terj. Muhammad Iqbal, dkk. cetakan ke-2. Jakarta: Darul Haq, 2017

Busroh. 1994. Pengarah Qolbu Islami. Bandung : Pustaka Gramedia

Ibnu, dan Zaenal Abidin. 2000. Fiqih Madzhab Syafi’I. Bandung : CV Pustaka Setia

Kemdiknas. 2010. Buku Ajar Praktikum Ibadah Mahasiswa STAIN. Kudus : STAIN
Pasha, Mustafa Kamal, dan Chalil. 2003. Wahardjani, Fikih Islam. Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri
Pasha, Musthafa Kamal, dkk. 2003. Fikih Islam. Cetakan ke-3. Yogyakarta: Penertbit Citra Karsa Mandiri

Putra, Toha. 2003. Tata Cara Solat. Bandung : CV Gramedia

Rasjid, Sulaiman. 2018 Fiqih Islam. Cetakan ke-83. Bandung: Penerbit Sinar Baru Algesindo
Zarkasih. 2002. Ikhlas Bertindak. Yogyakarta: Jaya Raya
Aceh, Humas. 2017. Ketentuan Sujud Syukur Berdasarkan Syariat Islam, https://humas.acehprov.go.id/16513-2/. diakses pada tanggal 29 Agustus 2019

Moh Juriyanto. 2018. Tatacara Sujud Tilawah saat Sholat. https://bincangsyariah.com/ubudiyah/tata-cara-sujud-tilawah-saat-salat/. diakses pada tanggal 14 Septembar 2019

Mentia, Happy. 2014. Tata Cara Sujud Syukur agar Bukan Syukur Asal Sujud. http://iwanttohappierever.blogspot.com/2014/06/tata-cara-rukun-sujud-syukur-agar-bukan.html. diakses pada tanggal 29 Agustus 2019

Nashrullah, Nashih. 2014. Sujud Syukur, Haruskah Dalam Kondisi Suci. https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/19/01/14/plaxfa320-  sujud-syukur-haruskah-dalam-kondisi-suci, diakses pada tanggal 29 Agustus 2019

Sarwat, Ahmad. 2008. Apakah Sujud Tilawah itu?. http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1213615176. diakses pada tanggal 11 September 2019


Post a Comment

0 Comments