About Me

Menuang Rasa , Merajut Asa
>Abid Nurhuda

Pengembangan Karir guru








Makalah Pengembangan Karir guru








BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pengembangan karir merupakan hal yang penting bagi seorang guru sebab hal ini sangat berpengaruh terhadap kepuasan kerja dan peningkatan penghasilan. Dengan kata lain, jika karir seorang guru meningkat maka tentu saja pengakuan lembaga yang menaunginya juga meningkat.
Untuk mencapai hal itu, idealnya seorang guru harus mengetahui tentang tingkatan-tingkatan karir dan konsekuensi dari tingkatan karir tersebut bagi dirinya baik berupa tanggung jawab/kewajiban maupun ganjaran yang akan ia peroleh. Selain itu, guru juga harus mengetahui upaya-upaya yang dapat ia lakukan untuk dapat meniti karir ke tingkatan yang lebih tinggi tersebut. Dengan memahami hal-hal seputar tingkatan karir dan upaya pencapaiannya, seorang guru memiliki arah yang jelas dalam menjalani karir dan profesinya.
Namun, realita yang terjadi saat ini  sebagian guru baru mengalami kesibukan yang luar biasa ketika ia mendapat pemberitahuan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat. Akhirnya berbagai upaya dilakukan untuk memenuhi persyaratan tersebut walau terkadang menempuh cara yang tidak “profesional”. Bahkan tidak jarang upaya tersebut menimbulkan sejumlah riak-riak dan permasalahan dalam organisasi sekolah yang sedikit banyak mempengaruhi pengerjaan tugas utama guru dalam  mendidik para siswa.
Makalah ini berupaya untuk menjelaskan beberapa hal berkenaan dengan pengembangan karir yang mencakup: pengertian karir dan pengembangan karir, tahapan pengembangan karir dan upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan karirnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari karir ?
2.      Apa pengertian pengembangan karir guru ?
3.      Apa  saja jenis-jenis karir guru ?
4.      Bagaimana tahap-tahap  pengembangan karir guru ?
5.      Bagaimana upaya pengembangan karir guru ?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian dari karir.
2.      Mengetahui pengertian dari pengembangan karir guru.
3.      Mengetahui jenis-jenis karir guru.
4.      Mengetahui tahap-tahap pengembangan karir guru
5.      Mengetahui upaya pengembangan karir guru









BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Karir
Karir dalam bahasa Belanda, carriere yang artinya adalah perkembangan dan kemajuan dalam pekerjaan seseorang. Kata ini juga bisa berarti jenjang dalam sebuah pekerjaan tertentu. Karir merupakan kebutuhan yang harus terus ditumbuhkan dalam diri seseorang tenaga kerja, sehingga mampu mendorong kemajuan kerjanya. Karir merupakan istilah yang didefinisikan oleh kamus  bahasa indonesia sebagai perkembangan dan kemajuan baik pada kehidupan, pekerjaan atau jabatan seseorang. Biasanya pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan yang mendapatkan imbalan berupa gaji maupun uang. Karir merujuk pada aktivitas dan posisi yang  ada dalam kecakapan khusus, jabatan, dan  pekerjaan/tugas dan juga aktivitas yang diasosiasikan dengan masa kehidupan kerja  diasosiasikan dengan masa kehidupan kerja seorang individu. Istilah yang dikedepankan dalam pendefinisian karir ini adalah aktivitas dan posisi seseorang. Secara umum dapat dikatakan bahwa suatu karir akan berisi kenaikan tingkat dari tanggungjawab, kekuasaan dan pendapatan seseorang.
Pandangan yang lebih luas daripada karir adalah sebagai suatu rangkaian atas sikap dan perilaku yang berkaitan dengan aktifitas pekerjaan dan pengalaman sepanjang kehidupan seseorang. Jika seseorang beraktivitas atau menduduki suatu posisi dalam suatu lingkungan sosial, sementara untuk melakukan hal itu ia harus memiliki kecakapan khusus, mengerjakan tugas-tugas tertentu dan menjabat, maka bisa dikatakan bahwa orang tersebut berkarir. Demikian juga, jika seseorang dalam suatu rentang masa bekerja untuk memperoleh nafkah bagi kehidupan diri dan keluarganya, maka dikatakan bahwa orang tersebut memiliki karir. Konsep baru tentang karir adalah protean career yaitu karir yang senantiasa berubah seiring berubahnya minat, kemampuan, nilai dan lingkungan kerja seseorang.

B.     Pengertian Pengembangan Karir Guru
Pengembangan karir adalah suatu kondisi yang menunjukkan adanya peningkatan-peningkatan status seseorang dalam suatu organisasi yang bersangkutan. Secara harfiah pengertian pengembangan karir menuntut seseorang untuk membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karir.[1] Sedangkan pengertian karir secara awam adalah peningkatan jabatan yang didasarkan pada prestasi, masa kerja dan kesempatan. Dengan mengacu pada pengertian awam tersebut maka pengembangan karir bagi guru perlu diupayakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan , yaitu dinas pendidikan dan kebudayaan.
Di dalam UU Nomor 74 tahun 2008 tentang guru dibedakan menjadi dua yaitu, pengembangan kompetensi guru yang belum dan yang sudah berkualifikasi S-1 atau D-IV. Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan non kependidikan.[2] Pembinaan dan pengembangan karir meliputi:
1.      Penugasan
2.      Promosi
3.      Kenaikan Pangkat
Pengembangan karir ini meliputi pengembangan keyakinan dan nilai seseorang berkenaan dengan dunia kerjanya, yakni orang tersebut harus meyakini ’kebenaran’ dari apa yang ia lakukan (pekerjaan) untuk kehidupannya itu dan menerapkan nilai-nilai yang mendorong kemajuan kehidupannya, misalnya: kerajinan, keuletan, kejujuran, pantang menyerah dan hemat.  Penyesuaian minat dan bakat dengan pekerjaan yang ia geluti juga merupakan upaya pengembangan karir yang sedikit banyak mempengaruhi kualitas dan kuantitas kerja seseorang. Keterampilan-keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan dunia kerjanya pun perlu ditingkatkan agar karirnya bisa berkembang. Meningkatkan kebiasaan-kebiasaan hidup efektif turut juga mengembangkan kehidupan karir seseorang  karena dengan memiliki kebiasaan hidup yang efektif tersebut karakteristik kepribadiannya semakin berkualitas.
Syarat berkembangnya karir seorang guru adalah guru tersebut harus kompeten, mampu baik pengetahuan, keterampilan, maupun perilaku. Guru kompeten yaitu guru yang memiliki kecakapan hidup (life skill) dengan rincian sebagai berikut:
1.      Cakap mengenal diri (self awareness skill), diantaranya;
a.       sadar sebagai makhluk Tuhan
b.      sadar eksistensi diri
c.       sadar potensi diri
2.      Cakap berpikir (thinking skill), diantaranya:
a.       cakap menggali informasi
b.      cakap mengolah informasi
c.       cakap mengambil keputusan
d.      cakap memecahkan masalah
3.      Cakap bersosialisasi (sosial skill), diantaranya:
a.       cakap berkomunikasi lisan
b.      cakap berkomunukasi secara tertulis
c.       cakap dalam bekerjasama.
4.      Cakap secara akademik (akademik skill), diantaranya:
a.       cakap mengidentifikasi variable
b.      cakap menghubungkan variable
c.       cakap merumuskan hipotesis
d.      cakap melaksanakan suatu penelitian
5.      Cakap secara vokasional (vocational skill), yaitu memiliki keahlian khusus dibidang pekerjaan, misal: ahli komputer, ahli akutansi,dll.
Sementara itu, pengembangan karir seorang guru dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain:[3]
1.      Secara formal:
a.       Sebagai tenaga fungsional dari guru SD bisa sampai menjadi Dosen
b.      Sebagai tenaga fungsional pindah ke struktural: dari guru biasa menjadi seorang Kepala Kanwil Diknas.
2.      Secara Non Formal:
a.       Menjadi penulis buku
b.      Aktif di masyarakat sebagai tenaga pendidik
c.       Membuka tempat kursus yang berhubungan dengan dunia pendidikan.
Pada sisi lain, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen  ada dua alur pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu : pembinaan, pengembangan profesi, dan pembinaan dan pengembangan karir.[4]
C.     Jenis Karir Guru
Karir guru di sekolah meliputi dua hal, yaitu: 
1.      Karir Struktural, berhubungan dengan kedudukan seseorang di dalam  struktur organisasi tempat ia bekerja, misalnya menjabat sebagai Wali  Kelas, PKS, Wakasek, Kepala Sekolah, dan lain-lain. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, sebutan guru mencakup: (1) guru--baik guru kelas, guru bidang studi/mata pelajaran, maupun guru bimbingan dan konseling atau konselor; (2) guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah; dan (3) guru dalam jabatan pengawas Karir ini memiliki tuntutan tanggung jawab tertentu bagi seorang guru, sehingga wawasan/pengetahuan, sikap, dan keterampilan seorang guru harus ditingkatkan untuk menjawab tuntutan yang dimaksud.  [5]
2.      Karir Fungsional, berhubungan dengan tingkatan/pencapaian formal seseorang di dalam profesi yang ia geluti, contohnya guru madya, guru dewasa, guru pembina, guru professional. Agar dapat mengalami kenaikan karir, seorang guru perlu  mengerjakan sejumlah tugas-tugas profesional yang memiliki nilai kredit  tertentu dan dibuktikan dengan dokumen-dokumen legal. Akumulasi nilai kredit yang dimaksud harus dapat memenuhi jumlah nilai tertentu yang  ditetapkan pemerintah. 
D.    Tahapan pengembangan karir guru
Sesuai PP No. 74 Tahun 2005 tentang Guru mengamanatkan bahwa terdapat dua alur pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu: pembinaan dan pengembangan profesi, dan pembinaan dan pengembangan karir[6]. Pembinaan dan pengembangan profesi guru dimaksud yaitu melalui jabatan fungsional.
            Pembinan dan pengembangan karir guru terdiri dari tiga ranah, yaitu penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Sebagai bagian dari pengembangan karir, kenaikan pangkat merupakan hak guru. Dalam kerangka pembinaan dan pengembangan, kenaikan pangkat ini termasuk ranah peningkatan karir. Kenaikan pengkat ini dilakukan melalui dua jalur. Pertama, kenaikan pangkat dengan sistem pengumpulan angka kredit. Kedua, kenaikan pangkat karena prestasi kerja atau dedikasi yang luar biasa.[7]
             Pada umumnya pengembangan karir guru pola pengembangan karir pegawai negeri sipil untuk jabatan fungsional guru, jenjang pangkat, dan  angka kreditnya. Jabatan fungsional guru secara berurutan diawali dari
(1) guru pertama, dengan jenjang pangkat IIIa yang dihargai dalam angka kredit 100 poin; (2) guru pertama, dengan jenjang pangkat IIIb yang dihargai dalam angka kredit 150 poin; (3) guru muda, dengan jenjang pangkat IIIc yang dihargai dalam angka kredit 200 poin; (4) guru muda, dengan jenjang pangkat IIId yang dihargai dalam angka kredit 300 poin; (5) guru madya, dengan jenjang pangkat IVa yang dihargai dalam angka kredit 400 poin; (6) guru madya, dengan jenjang pangkat IVb yang dihargai dalam angka kredit 550 poin; (7) guru madya, dengan jenjang pangkat IVc yang dihargai dalam angka kredit 700 poin; (8) guru utama, dengan jenjang pangkat IVd yang dihargai dalam angka kredit 850 poin; (9) guru utama, dengan jenjang pangkat IVe yang dihargai dalam angka kredit 1050 poin.
Berdasarkan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Dalam peraturan pemerintah menyatakan bahwa  pengembangan keprofesian guru dimaksudkan untuk pengembangan dan peningkatan kompetensi yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional guru. Kegiatan pengembangan keprofesian dilakukan melalui sepuluh macam kegiatan, yaitu: (1) kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pemagangan, (4) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif, (5) karya inovatif, (6) presentasi pada forum ilmiah, (7) publikasi buku teks pelajaran atau buku pengayaan, (8) publikasi buku pedoman guru, (9) publikasi pengalaman lapangan, dan (10) penghargaan atas prestasi atau dedikasi sebagai guru.[8]
Sedangkan ketentuan mengenai ketentuan jumlah kredit tersebut dijelaskan dalam Pasal 17, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut.
E.     Upaya Pengembangan Karir
Berikut ini adalah upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh guru untuk dapat meningkatkan kompetensinya agar karir yang ia geluti dapat berkembang maksimal, yaitu: 
1.      Menghadiri/berpartisipasi dalam forum atau kegiatan ilmiah profesional (seminar, simposium, pelatihan, dan lain-lain)
2.      Membuat karya tulis ilmiah/populer, karya seni, karya teknologi
3.      Melaksanakan penelitian/pengkajian kerja profesional baik individual maupun kolaboratif (Lesson Study, PTK/PTBK, dan penelitian jenis lainnya).
Berikut ini adalah upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh guru untuk dapat meningkatkan kompetensinya agar karir yang ia geluti dapat berkembang maksimal, yaitu:
1.      Pendidikan dan pelatihan[9]
a.       In house training (IHT)
Pelatihan IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal dikelompok kerja guru, sekolah, atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Pelatihan ini misalnya: diklat. Diklat merupakan salah satu bentuk kegiatan dari program pengembangan sumber daya manusia. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus secara eksternal, tetapi dapat dilaksanakan oleh guru yang memiliki kompetensi yang belum dimiliki guru lain.
b.      Program magang
Program magang dipilih dengan alasan bahwa keterampilan tertentu yang memerlukan pengalaman nyata.
c.       Kemitraan sekolah
Dapat dilaksanakan antara sekolah yang baik dengan yang kurang baik. Pembinaan lewat mitra dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra, misalnya manajemen sekolah atau kelas.
d.      Belajar jarak jauh
Dapat dilakukan tanpa menghadirkan instruktur. Pembinaan ini dilakukan dengan alasan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil dapat mengikiti pelatihan di tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti ibu kota kabupaten atau provinsi.
e.       Pelatihan berjenjang dan khusus
Pelatihan khusus disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
f.        Kursus singkat diperguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya
Dimaksudkan untuk melatih dan meningkatkan kemampuan guru dalam beberapa kemampuan seperti kemampuan melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran.
g.      Pembinaan internal oleh sekolah
Pembinaan ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, dan diskusi dengan rekan sejawat.
h.      Pendidikan lanjut
Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar baik dalam maupun luar negeri bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.
2.      Non Pendidikan dan pelatihan[10]
a.       Diskusi masalah pendidikan
Melalui diskusi ini diharapkan para guru dapat memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan pembelajaran di sekolah ataupun masalah peningkatan kompetensi dan pengembangan karirnya.
b.      Seminar
Kegiatan ini memberi peluang kepada para guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinyaberkaitan dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
c.       Workshop
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menghasilkan produk bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi, maupun pengembangan karirnya.
d.      Penelitian
Dapat dilakukan dengan penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, atau jenis penelitian lainnya.
e.       Penulisan bahan ajar/buku
Bahan ajar ditulis dalam bentuk diktat, buku pelajaran, ataupun buku dalam bidang pendidikan.
f.        Pembuatan media pembelajaran
Media pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik atau animasi pembelajaran.
g.      Pembuatan karya teknologi/karya seni
Karya teknologi/seni yang dibuat guru berupa karya yang bermanfaat untuk masyarakat atau kegiatan pendidikan serta karya seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.






BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pengembangan karir adalah suatu kondisi yang menunjukkan adanya peningkatan-peningkatan status seseorang dalam suatu organisasi yang bersangkutan. Secara harfiah pengembangan karir menuntut seseorang untuk membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karir. Dalam mencapai tujuan tersebuat banyak upaya-upaya yang dapat kita lakukan dalam pengembangan karir seorang guru, diantaranya Menghadiri/berpartisipasi dalam forum atau kegiatan ilmiah profesional (seminar, simposium, pelatihan, dan lain-lain), Membuat karya tulis ilmiah/populer, karya seni, karya teknologi, Melaksanakan penelitian/pengkajian kerja profesional baik individual maupun kolaboratif (Lesson Study, PTK/PTBK, dan penelitian jenis lainnya).




Daftar pustaka
UU Nomor 74 tahun 2008 tentang guru
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen 
Zaenal arifin, jurnal PROFESIONALISME DAN PENGEMBANGAN KARIR GURU, Ad-Da’wah Vol. 12, No. 2, Pebruari 2016, hlm. 301
Aas Saomah, Pengambangan karir Guru dan Konselor. https://docplayer.info/32693023-Pengembangan-karir-guru-dan-konselor.html, diakses pada tanggal 10 April 2020. Hlm 5
Dian Maksunah,dkk. 2012. Kebijakan pengembangan profesi guru, Kementrian pendidikan dan kebudayaan.
Nurul Ulfatin, 2015,  Guru : Pengambangan karir ataukah pengembangan profesi ?, Prosiding Seminar Nasional at Universitas Negri Malang.
Wahjosumidjo, 2005 , Kepemimpinan Kepala Sekolah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,),
Danim, Sudarwan,  2011, Pengembangan Profesi Guru dari Prajabatan, Induksi, ke Profesional Madani, Jakarta, Kencana.



[1] Zaenal arifin, jurnal PROFESIONALISME DAN PENGEMBANGAN KARIR GURU, Ad-Da’wah Vol. 12, No. 2, Pebruari 2016, hlm. 301
[2] UU Nomor 74 tahun 2008 tentang guru
[3] Ibid, hlm. 302
[4] UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen
[5] Aas Saomah, Pengambangan karir Guru dan Konselor. https://docplayer.info/32693023-Pengembangan-karir-guru-dan-konselor.html, diakses pada tanggal 10 April 2020. Hlm 5
[6] Dian Maksunah,dkk. Kebijakan pengembangan profesi guru, Kementrian pendidikan dan kebudayaan. 2012.Hlm 80
[7]Dian Maksunah,dkk. Kebijakan pengembangan profesi guru, Kementrian pendidikan dan kebudayaan. 2012.Hlm 86
[8] Nurul Ulfatin, Guru : Pengambangan karir ataukah pengembangan profesi ?, (Prosiding Seminar Nasional at Universitas Negri Malang 2015 ), hlm 97
[9] Wahjosumidjo, “Kepemimpinan Kepala Sekolah”, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005), hlm. 380
[10] Danim, Sudarwan,  Pengembangan Profesi Guru dari Prajabatan, Induksi, ke Profesional Madani, Jakarta: Kencana, 2011 hlm. 96

Post a Comment

0 Comments