BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pengembangan karir merupakan hal yang penting bagi seorang guru sebab
hal ini sangat berpengaruh terhadap kepuasan kerja dan peningkatan penghasilan.
Dengan kata lain, jika karir seorang guru meningkat maka tentu saja pengakuan
lembaga yang menaunginya juga meningkat.
Untuk mencapai hal itu, idealnya seorang guru harus mengetahui tentang
tingkatan-tingkatan karir dan konsekuensi dari tingkatan karir tersebut bagi
dirinya baik berupa tanggung jawab/kewajiban maupun ganjaran yang akan ia
peroleh. Selain itu, guru juga harus mengetahui upaya-upaya yang dapat ia
lakukan untuk dapat meniti karir ke tingkatan yang lebih tinggi tersebut.
Dengan memahami hal-hal seputar tingkatan karir dan upaya pencapaiannya,
seorang guru memiliki arah yang jelas dalam menjalani karir dan profesinya.
Namun, realita yang terjadi saat ini sebagian guru baru mengalami
kesibukan yang luar biasa ketika ia mendapat pemberitahuan mengenai persyaratan
yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat. Akhirnya berbagai upaya dilakukan
untuk memenuhi persyaratan tersebut walau terkadang menempuh cara yang tidak
“profesional”. Bahkan tidak jarang upaya tersebut menimbulkan sejumlah
riak-riak dan permasalahan dalam organisasi sekolah yang sedikit banyak
mempengaruhi pengerjaan tugas utama guru dalam mendidik para siswa.
Makalah ini berupaya untuk menjelaskan beberapa hal berkenaan dengan
pengembangan karir yang mencakup: pengertian karir dan pengembangan karir,
tahapan pengembangan karir dan upaya yang dapat dilakukan untuk
meningkatkan karirnya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian dari karir ?
2.
Apa pengertian pengembangan karir guru ?
3.
Apa saja jenis-jenis karir
guru ?
4.
Bagaimana tahap-tahap
pengembangan karir guru ?
5.
Bagaimana upaya pengembangan karir guru ?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui pengertian dari karir.
2.
Mengetahui pengertian dari pengembangan karir guru.
3.
Mengetahui jenis-jenis karir guru.
4.
Mengetahui tahap-tahap pengembangan karir guru
5.
Mengetahui upaya pengembangan karir guru
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Karir
Karir dalam bahasa Belanda, carriere yang
artinya adalah perkembangan dan kemajuan dalam pekerjaan seseorang. Kata
ini juga bisa berarti jenjang dalam sebuah pekerjaan tertentu. Karir merupakan
kebutuhan yang harus terus ditumbuhkan dalam diri seseorang tenaga kerja,
sehingga mampu mendorong kemajuan kerjanya. Karir merupakan istilah yang
didefinisikan oleh kamus bahasa indonesia sebagai perkembangan
dan kemajuan baik pada
kehidupan, pekerjaan atau jabatan seseorang. Biasanya
pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan yang mendapatkan imbalan berupa
gaji maupun uang. Karir merujuk pada aktivitas dan posisi yang
ada dalam kecakapan khusus, jabatan, dan pekerjaan/tugas dan juga
aktivitas yang diasosiasikan dengan masa kehidupan kerja diasosiasikan
dengan masa kehidupan kerja seorang individu. Istilah yang dikedepankan
dalam pendefinisian karir ini adalah aktivitas dan posisi seseorang. Secara
umum dapat dikatakan bahwa suatu karir akan berisi kenaikan tingkat dari
tanggungjawab, kekuasaan dan pendapatan seseorang.
Pandangan yang lebih luas daripada karir adalah sebagai suatu rangkaian
atas sikap dan perilaku yang berkaitan dengan aktifitas pekerjaan dan
pengalaman sepanjang kehidupan seseorang. Jika seseorang beraktivitas atau
menduduki suatu posisi dalam suatu lingkungan sosial, sementara untuk melakukan
hal itu ia harus memiliki kecakapan khusus, mengerjakan tugas-tugas tertentu
dan menjabat, maka bisa dikatakan bahwa orang tersebut berkarir. Demikian juga,
jika seseorang dalam suatu rentang masa bekerja untuk memperoleh nafkah bagi
kehidupan diri dan keluarganya, maka dikatakan bahwa orang tersebut memiliki
karir. Konsep baru tentang karir adalah protean career yaitu
karir yang senantiasa berubah seiring berubahnya minat, kemampuan, nilai dan
lingkungan kerja seseorang.
B. Pengertian Pengembangan Karir Guru
Pengembangan karir adalah suatu kondisi yang menunjukkan adanya
peningkatan-peningkatan status seseorang dalam suatu organisasi yang
bersangkutan. Secara harfiah pengertian pengembangan karir menuntut seseorang
untuk membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan
karir.[1]
Sedangkan pengertian karir secara awam adalah peningkatan jabatan yang
didasarkan pada prestasi, masa kerja dan kesempatan. Dengan mengacu pada
pengertian awam tersebut maka pengembangan karir bagi guru perlu diupayakan
oleh pihak-pihak yang berkepentingan , yaitu dinas pendidikan dan kebudayaan.
Di dalam UU Nomor 74 tahun 2008 tentang guru dibedakan menjadi dua yaitu,
pengembangan kompetensi guru yang belum dan yang sudah berkualifikasi S-1 atau
D-IV. Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum
memenuhi kualifikasi S-1 dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 pada
perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan
dan/atau program pendidikan non kependidikan.[2]
Pembinaan dan pengembangan karir meliputi:
1. Penugasan
2. Promosi
3. Kenaikan
Pangkat
Pengembangan karir ini meliputi pengembangan keyakinan dan nilai seseorang
berkenaan dengan dunia kerjanya, yakni orang tersebut harus meyakini
’kebenaran’ dari apa yang ia lakukan (pekerjaan) untuk kehidupannya itu dan
menerapkan nilai-nilai yang mendorong kemajuan kehidupannya, misalnya:
kerajinan, keuletan, kejujuran, pantang menyerah dan hemat. Penyesuaian
minat dan bakat dengan pekerjaan yang ia geluti juga merupakan upaya
pengembangan karir yang sedikit banyak mempengaruhi kualitas dan kuantitas kerja
seseorang. Keterampilan-keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan dunia kerjanya pun perlu
ditingkatkan agar karirnya bisa berkembang. Meningkatkan kebiasaan-kebiasaan
hidup efektif turut juga mengembangkan kehidupan karir seseorang karena
dengan memiliki kebiasaan hidup yang efektif tersebut karakteristik
kepribadiannya semakin berkualitas.
Syarat berkembangnya karir seorang guru adalah
guru tersebut harus kompeten, mampu baik pengetahuan, keterampilan, maupun
perilaku. Guru kompeten yaitu guru yang memiliki kecakapan hidup (life
skill) dengan rincian sebagai berikut:
1. Cakap mengenal
diri (self awareness skill), diantaranya;
a. sadar sebagai
makhluk Tuhan
b. sadar
eksistensi diri
c. sadar potensi
diri
2. Cakap berpikir (thinking
skill), diantaranya:
a. cakap menggali
informasi
b. cakap mengolah
informasi
c. cakap mengambil
keputusan
d. cakap
memecahkan masalah
3. Cakap
bersosialisasi (sosial skill), diantaranya:
a.
cakap berkomunikasi lisan
b. cakap
berkomunukasi secara tertulis
c. cakap dalam
bekerjasama.
4. Cakap secara
akademik (akademik skill), diantaranya:
a. cakap
mengidentifikasi variable
b. cakap
menghubungkan variable
c. cakap
merumuskan hipotesis
d. cakap
melaksanakan suatu penelitian
5. Cakap secara
vokasional (vocational skill), yaitu memiliki keahlian khusus
dibidang pekerjaan, misal: ahli komputer, ahli akutansi,dll.
Sementara itu, pengembangan karir seorang guru dapat dilakukan dengan
berbagai cara, antara lain:[3]
1. Secara formal:
a. Sebagai tenaga
fungsional dari guru SD bisa sampai menjadi Dosen
b. Sebagai tenaga
fungsional pindah ke struktural: dari guru biasa menjadi seorang Kepala
Kanwil Diknas.
2. Secara Non
Formal:
a. Menjadi penulis
buku
b. Aktif di
masyarakat sebagai tenaga pendidik
c. Membuka tempat
kursus yang berhubungan dengan dunia pendidikan.
Pada sisi lain, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen ada dua
alur pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu : pembinaan, pengembangan
profesi, dan pembinaan dan pengembangan karir.[4]
C. Jenis Karir Guru
Karir guru di sekolah meliputi dua hal, yaitu:
1.
Karir Struktural, berhubungan dengan kedudukan seseorang di
dalam struktur organisasi tempat ia
bekerja, misalnya menjabat sebagai Wali
Kelas, PKS, Wakasek, Kepala Sekolah, dan lain-lain. Dalam Peraturan
Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, sebutan guru mencakup: (1)
guru--baik guru kelas, guru bidang studi/mata pelajaran, maupun guru bimbingan
dan konseling atau konselor; (2) guru dengan tugas tambahan sebagai kepala
sekolah; dan (3) guru dalam jabatan pengawas Karir ini memiliki tuntutan
tanggung jawab tertentu bagi seorang guru, sehingga wawasan/pengetahuan, sikap,
dan keterampilan seorang guru harus ditingkatkan untuk menjawab tuntutan yang
dimaksud. [5]
2. Karir Fungsional, berhubungan dengan
tingkatan/pencapaian formal seseorang di dalam profesi yang ia geluti,
contohnya guru madya, guru dewasa, guru pembina, guru professional. Agar dapat
mengalami kenaikan karir, seorang guru perlu
mengerjakan sejumlah tugas-tugas profesional yang memiliki nilai
kredit tertentu dan dibuktikan dengan
dokumen-dokumen legal. Akumulasi nilai kredit yang dimaksud harus dapat
memenuhi jumlah nilai tertentu yang
ditetapkan pemerintah.
D. Tahapan pengembangan karir guru
Sesuai PP No. 74 Tahun 2005 tentang
Guru mengamanatkan bahwa terdapat dua alur pembinaan dan pengembangan profesi
guru, yaitu: pembinaan dan pengembangan profesi, dan pembinaan dan pengembangan
karir[6].
Pembinaan dan pengembangan profesi guru dimaksud yaitu melalui jabatan
fungsional.
Pembinan dan
pengembangan karir guru terdiri dari tiga ranah, yaitu penugasan, kenaikan
pangkat, dan promosi. Sebagai bagian dari pengembangan karir, kenaikan pangkat
merupakan hak guru. Dalam kerangka pembinaan dan pengembangan, kenaikan pangkat
ini termasuk ranah peningkatan karir. Kenaikan pengkat ini dilakukan melalui
dua jalur. Pertama, kenaikan pangkat dengan sistem pengumpulan angka kredit.
Kedua, kenaikan pangkat karena prestasi kerja atau dedikasi yang luar biasa.[7]
Pada umumnya pengembangan karir guru pola
pengembangan karir pegawai negeri sipil untuk jabatan fungsional guru, jenjang
pangkat, dan angka kreditnya. Jabatan
fungsional guru secara berurutan diawali dari
(1) guru pertama, dengan jenjang pangkat IIIa yang dihargai dalam
angka kredit 100 poin; (2) guru pertama, dengan jenjang pangkat IIIb yang
dihargai dalam angka kredit 150 poin; (3) guru muda, dengan jenjang pangkat
IIIc yang dihargai dalam angka kredit 200 poin; (4) guru muda, dengan jenjang
pangkat IIId yang dihargai dalam angka kredit 300 poin; (5) guru madya, dengan
jenjang pangkat IVa yang dihargai dalam angka kredit 400 poin; (6) guru madya,
dengan jenjang pangkat IVb yang dihargai dalam angka kredit 550 poin; (7) guru
madya, dengan jenjang pangkat IVc yang dihargai dalam angka kredit 700 poin;
(8) guru utama, dengan jenjang pangkat IVd yang dihargai dalam angka kredit 850
poin; (9) guru utama, dengan jenjang pangkat IVe yang dihargai dalam angka
kredit 1050 poin.
Berdasarkan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Dalam peraturan pemerintah menyatakan
bahwa pengembangan keprofesian guru
dimaksudkan untuk pengembangan dan peningkatan kompetensi yang dikaitkan dengan
perolehan angka kredit jabatan fungsional guru. Kegiatan pengembangan
keprofesian dilakukan melalui sepuluh macam kegiatan, yaitu: (1) kegiatan
kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian, (2) pendidikan
dan pelatihan, (3) pemagangan, (4) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau
gagasan inovatif, (5) karya inovatif, (6) presentasi pada forum ilmiah, (7)
publikasi buku teks pelajaran atau buku pengayaan, (8) publikasi buku pedoman
guru, (9) publikasi pengalaman lapangan, dan (10) penghargaan atas prestasi
atau dedikasi sebagai guru.[8]
Sedangkan ketentuan mengenai
ketentuan jumlah kredit tersebut dijelaskan dalam Pasal 17, Permenneg PAN dan
RB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan
kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan
adalah sebagai berikut.
E. Upaya Pengembangan Karir
Berikut ini adalah upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh guru untuk dapat
meningkatkan kompetensinya agar karir yang ia geluti dapat berkembang maksimal,
yaitu:
1. Menghadiri/berpartisipasi dalam forum atau kegiatan
ilmiah profesional (seminar, simposium, pelatihan, dan lain-lain)
2. Membuat karya tulis ilmiah/populer, karya seni, karya
teknologi
3. Melaksanakan penelitian/pengkajian kerja profesional
baik individual maupun kolaboratif (Lesson Study, PTK/PTBK, dan penelitian
jenis lainnya).
Berikut ini adalah upaya-upaya yang dapat dilakukan
oleh guru untuk dapat meningkatkan kompetensinya agar karir yang ia geluti
dapat berkembang maksimal, yaitu:
1. Pendidikan dan pelatihan[9]
a. In house training (IHT).
Pelatihan IHT adalah
pelatihan yang dilaksanakan secara internal dikelompok kerja guru, sekolah,
atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Pelatihan
ini misalnya: diklat. Diklat merupakan salah satu bentuk kegiatan dari program
pengembangan sumber daya manusia. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan
berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi
dan karir guru tidak harus secara eksternal, tetapi dapat dilaksanakan oleh
guru yang memiliki kompetensi yang belum dimiliki guru lain.
b. Program magang
Program magang dipilih dengan alasan bahwa keterampilan tertentu yang
memerlukan pengalaman nyata.
c. Kemitraan sekolah
Dapat dilaksanakan antara sekolah yang baik dengan yang kurang baik.
Pembinaan lewat mitra dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang
dimiliki mitra, misalnya manajemen sekolah atau kelas.
d. Belajar jarak jauh
Dapat dilakukan tanpa menghadirkan instruktur. Pembinaan ini dilakukan
dengan alasan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil dapat
mengikiti pelatihan di tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti ibu kota
kabupaten atau provinsi.
e. Pelatihan berjenjang dan khusus
Pelatihan khusus disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan
adanya perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
f.
Kursus singkat diperguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya
Dimaksudkan untuk melatih dan meningkatkan kemampuan guru dalam beberapa
kemampuan seperti kemampuan melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya
ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran.
g. Pembinaan internal oleh sekolah
Pembinaan ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki
kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian
tugas-tugas internal tambahan, dan diskusi dengan rekan sejawat.
h. Pendidikan lanjut
Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan
memberikan tugas belajar baik dalam maupun luar negeri bagi guru yang
berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru
pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.
a.
Diskusi masalah pendidikan
Melalui diskusi ini diharapkan para guru dapat memecahkan masalah yang
dihadapi berkaitan dengan pembelajaran di sekolah ataupun masalah peningkatan
kompetensi dan pengembangan karirnya.
b. Seminar
Kegiatan ini memberi peluang kepada para guru untuk berinteraksi secara
ilmiah dengan kolega seprofesinyaberkaitan dengan hal-hal terkini dalam upaya
peningkatan kualitas pendidikan.
c. Workshop
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menghasilkan produk bermanfaat bagi
pembelajaran, peningkatan kompetensi, maupun pengembangan karirnya.
d. Penelitian
Dapat dilakukan dengan penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen,
atau jenis penelitian lainnya.
e. Penulisan bahan ajar/buku
Bahan ajar ditulis dalam bentuk diktat, buku pelajaran, ataupun buku dalam
bidang pendidikan.
f.
Pembuatan media pembelajaran
Media pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk alat peraga, alat
praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik atau animasi pembelajaran.
g. Pembuatan karya teknologi/karya seni
Karya teknologi/seni yang dibuat guru berupa karya yang bermanfaat untuk
masyarakat atau kegiatan pendidikan serta karya seni yang memiliki nilai
estetika yang diakui oleh masyarakat.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pengembangan karir adalah suatu kondisi yang menunjukkan adanya peningkatan-peningkatan
status seseorang dalam suatu organisasi yang bersangkutan. Secara harfiah
pengembangan karir menuntut seseorang untuk membuat keputusan dan mengikatkan
dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karir. Dalam mencapai tujuan tersebuat banyak upaya-upaya yang dapat kita
lakukan dalam pengembangan karir seorang guru, diantaranya Menghadiri/berpartisipasi dalam forum atau kegiatan ilmiah profesional
(seminar, simposium, pelatihan, dan lain-lain), Membuat karya tulis
ilmiah/populer, karya seni, karya teknologi, Melaksanakan penelitian/pengkajian kerja profesional
baik individual maupun kolaboratif (Lesson Study, PTK/PTBK, dan penelitian
jenis lainnya).
Daftar pustaka
UU Nomor 74 tahun 2008 tentang guru
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan
dosen
Zaenal arifin, jurnal PROFESIONALISME DAN
PENGEMBANGAN KARIR GURU, Ad-Da’wah Vol. 12, No. 2, Pebruari 2016, hlm. 301
Aas
Saomah, Pengambangan karir Guru dan
Konselor. https://docplayer.info/32693023-Pengembangan-karir-guru-dan-konselor.html, diakses pada tanggal 10 April 2020. Hlm 5
Dian Maksunah,dkk. 2012. Kebijakan pengembangan profesi guru, Kementrian pendidikan dan
kebudayaan.
Nurul Ulfatin, 2015, Guru
: Pengambangan karir ataukah pengembangan profesi ?, Prosiding Seminar
Nasional at Universitas Negri Malang.
Wahjosumidjo,
2005 , Kepemimpinan Kepala Sekolah, (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada,),
Danim,
Sudarwan, 2011, Pengembangan Profesi Guru dari Prajabatan,
Induksi, ke Profesional Madani, Jakarta, Kencana.
[1] Zaenal arifin, jurnal PROFESIONALISME
DAN PENGEMBANGAN KARIR GURU, Ad-Da’wah Vol. 12, No. 2, Pebruari 2016,
hlm. 301
[5] Aas Saomah, Pengambangan karir
Guru dan Konselor. https://docplayer.info/32693023-Pengembangan-karir-guru-dan-konselor.html, diakses pada tanggal 10 April 2020.
Hlm 5
[6] Dian Maksunah,dkk. Kebijakan
pengembangan profesi guru, Kementrian pendidikan dan kebudayaan. 2012.Hlm
80
[7]Dian Maksunah,dkk. Kebijakan
pengembangan profesi guru, Kementrian pendidikan dan kebudayaan. 2012.Hlm
86
[8] Nurul Ulfatin, Guru : Pengambangan karir ataukah pengembangan profesi
?, (Prosiding Seminar Nasional at Universitas Negri Malang 2015 ), hlm 97
[9] Wahjosumidjo,
“Kepemimpinan Kepala Sekolah”, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005), hlm.
380
[10] Danim, Sudarwan, Pengembangan Profesi Guru dari Prajabatan,
Induksi, ke Profesional Madani, Jakarta: Kencana, 2011 hlm. 96
0 Comments