PPG |
Oleh : Abid Nurhuda (Mahasiswa PAI IAIN Surakarta)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menjadi
guru adalah menghayati profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi, dengan
pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai pada profesi itu seseorang berproses
lewat belajar. Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan
dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki
etika khusus untuk jabatan itu serta pelayanan baku terhadap masyarakat
profesi, lembaga pendidikan hanya akan diisi orang-orang yang bernafsu
memuaskan kepentingan diri dan kelompok. Tanpa etika profesi, nilai kebebasan
dan individu tidak dihargai.
Untuk
inilah, tiap lembaga pendidikan memerlukan keyakinan normatif bagi kinerja
pendidikan yang sedang diampunya. Sekolah dan guru tidak lagi percaya dan
dipercaya sebagai pendidik dan pengajar. Tugas mereka telah digantikan lembaga
bimbingan belajar atau bimbel. Etika profesi guru pun digadaikan demi uang! Suap
terhadap uang akan membuat sebuah pemerintahan hancur. Juga berlaku bagi dunia
pendidikan kita. Jika mereka yang bertanggung jawab dalam mengurus pendidikan
di negeri ini silap uang, mulai dari pejabat di tingkat pusat sampai guru di
tingkat sekolah negeri, akhir dunia pendidikan kita ada di depan mata.
Kehadiran lembaga bimbel di sekolah negeri adalah tanda paling jelas tentang
hancurnya moralitas dan matinya etika profesi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dan landasan
dilaksanakannya Pendidikan Profesi Guru atau PPG?
2. Apa tujuan dan manfaat dilaksanakannya
PPG?
3. Bagaimana mekanisme pelaksanaan PPG?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian dan landasan
dilaksanakannya pengertian pendidikan profesi guru atau PPG.
2. Untuk mengetahui tujuan dan manfaat
dilaksanakannya PPG.
3. Untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan
PPG.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pendidikan Profesi Guru
1. Pengertian PPG
Menurut Kartadinata profesi guru adalah
orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian
guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh
pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga
masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan.[1]
Sedangkan menurut Galbreath J. profesi
gutu adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan
tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau
panggilan hati nurani, sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan
tugas berat mencerdakan anak didik.
Nasanius
Y. mengatakan profesi guru merupakan kemampuan yang tidak dimiliki oleh
masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Beberapa
peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik antara lain:
a. Sebagai pekerja profesional dengan fungsi
mengajar, membimbing dan melatih.
b. Pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat
merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang ia miliki.
c. Sebagai petugas kemaslahatan dengan fungsi
mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
Menurut
UU No 20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah
program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan
dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian program PPG adalah program
pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non
Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat
menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan
memperoleh sertifikat pendidik.[2]
2. Landasan Pelaksanaan PPG
Dalam
pelaksanaan pendidikan profesi guru tentunya memiliki landasan yang digunakan
sebagai acuan yang mengatur keseluruhan bagian program tersebut. Beberapa
landasan tersebut diantaranya adalah:
a.
UU
Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam
undang-undang tersebut terdapat beberapa pasal yang terkait dengan pelaksanaan
pendidikan profesi guru, diantaranya adalah:
1. Pasal 42. Pasal tersebut berbunyi:
(1)Pendidik
harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang
kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)Pendidik
untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi
yang terakreditasi.
(3)Ketentuan
mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.[3]
2. Pasal 43 ayat 2
Bunyi
pasal tersebut adalah “(2) Sertifikasi
pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi.”
3. Pasal 44. Pasal tersebut berbunyi:
(1)Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
(2)Penyelenggaraan
pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3)Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh
masyarakat.[4]
b. UU Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
Diantara
pasal-pasal yang mengatur mengenai pendidikan profesi guru yang terdapat pada
UU No 14 Tahun 2005 adalah:
1. Pasal 8
Bunyi
dari pasal tersebut adalah “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
2. Pasal 11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan
oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan
secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
3. Pasal 13
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi
pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
c. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
Peraturan pemerintah ini menekankan
perlunya masyarakat pendidikan merujuk pada perangkat standar mutu sebagai
acuan formal dan baku dalam usaha peningkatan kualitas pendidikan.[5]
Selain itu, dalam peraturan pemerintah juga ditentukan kriteria minimal
mengenai sistem pendidikan yang berlaku nasional, karna itu setiap lembaga
pendidikan minimal mungkin dapat memenuhi seluruh kriteria tersebut agar dapat
dikatakan sebagai lembaga pendidikan yang berkualitas.
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Dalam peraturan ini disebutkan
beberapa standar kompetensi yang guru yang diharapkan dapat terintegrasi dalam
kinerja guru. Standar kompetensi guru terdiri atas empat kompetensi utama yaitu
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.[6]
B. Tujuan dan Manfaat Dilaksanakannya
Pendidikan Profesi Guru
1. Tujuan
a. Tujuan Umum
Tujuan
dilaksanakannya pendidikan profesi guru adalah untuk menghasilkan calon guru
yang mampu mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Tujuan umum PPG tersebut tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 3,
yaitu menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.[7]
b. Tujuan khusus
Tujuan
khusus dilaksanakannya pendidikan profesi guru
tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 Pasal 2 yaitu untuk
menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan,
melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian,
melakukan pembimbingan, pelatihan peserta didik, dan melakukan penelitian,
serta mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Sedangkan menurut Oemar Hamalik ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dengan
mengadakan pelatihan antara lain:[8]
a. Pelatihan berfungsi memperbaiki perilaku
atau performance kerja.
Hal
ini sangat diperlukan agar pendidik lebih mampu melaksanakan tugas-tugasnya dan
diharapkan berhasil dalam upaya pelaksanaan program kerja organisasi atau lembaga.
b. Pelatihan berfungsi mempersiapkan promo
ketenagaan untuk jabatan yang lebih rumit dan sulit.
c. Pelatihan berfungsi untuk mempersiapkan
tenaga kerja pada jabatan yang lebih tinggi.
2.
Manfaat
Pendidikan Profesi Guru
Kegiatan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) bermanfaat untuk : [9]
a. Bagi guru
1) Menambah pengalaman dan penghayatan guru
tentang proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah.
2) Memperoleh pengalaman tentang cara
berfikir dan bekerja secara interdisipliner sehingga dapat memahami tentang
keterkaitan ilmu dalam mengatasi permasalahan pendidikan yang ada disekolah.
3) Mempertajam daya nalar dalam penelaahan
perumusan dan pemecahan masalah pendidikan yang ada disekolah.
4) Memberikan kesempatan kepada mahasiswa
untuk dapat berperan sebagai motivator, dinamisator, dan membentuk pemikiran
sebagai problem solver dalam pembelajaran.
b. Bagi sekolah,
Menemukan penyegaran serta ide-ide
baru dalam proses belajar mengajar baik sistem pengajarannya maupun tugas-tugas
kependidikan lainnya sehingga diharapkan model pembelajaran akan menjadi lebih
baik. Selain itu, dengan adanya calon guru praktikan dapat menberikan warna
baru walaupun dalam waktu yang relative singkat. Sehingga memungkinkan siswa
mendapat masukan ataupun motivasi terutama yang berkaitan dengan prndidikan
tinggi yang akan mereka tempuh/jalani pada masa-masa berikutnya.
c. Bagi masyarakat
Tersedianya calon-calon tenaga
pendidik ( guru) yang memiliki kualitas yang baik akan menumbuhkan motivasi
masyarakat untuk semakin mantap dan percaya bahwa dunia pendidikan mampu
memberikan pelayanan yang cukup memuaskan. Hal ini akan mendorong masyarakat
untuk lebih turut aktif menggalakkan program wajib belajar yang dicanangkan oleh pemerintah.
C. Mekanisme Pelaksanaan Pendidikan Profesi
Guru
1. Seleksi Administrasi oleh Dinas Pendidikan[10]
a. Guru dalam jabatan yang telah memiliki
kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
yang tidak sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan
pendidikan (TK dan SD) yang diampu, mengikuti pendidikan profesi berdasarkan
mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran dan atau satuan pendidikan yang diampunya.
b. Calon peserta PPG mendaftar ke Dinas
Pendidikan Kabupaten atau Kota dengan menyerahkan berkas yang terdiri dari:
1) Format isian calon peserta PPG (Format
P1).
2) Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah
dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang
sudah tidak beroperasi.
3) Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi
guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
4) Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru
bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar)
dari kepala sekolah dan atau yayasan.
5) Surat pernyataan kesediaan mengikuti
pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang
bersangkutan dan kepala sekolah.
6) Surat persetujuan dari Kepala Sekolah dan
diketahui oleh Dinas Pendidikan.
7) Surat keterangan berbadan sehat dari
dokter.
8) Surat keterangan bebas napza dari instansi
yang berwenang.
c. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
melakukan seleksi administrasi calon peserta PPG dengan melakukan pemeriksaan
kelengkapan dan keabsahan dokumen.
d. Calon peserta PPG yang dinyatakan lulus
seleksi administrasi selanjutnya dikirim ke LPTK dalam daftar hasil seleksi
administrasi calon peserta PPG dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file
(softcopy) (Format P2).
2. Seleksi Akademik oleh LPTK
a. LPTK melakukan verifikasi dokumen
berdasarkan dokumen yang dikirim oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten
atau Kota.
b. LPTK melakukan seleksi akademik
menggunakan tes dan non tes yang meliputi:
1) Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan
program PPG yang akan diikuti).
2) Tes kemampuan bahasa Inggris.
3) Tes potensi akademik.
4) Penelusuran minat dan bakat melalui
wawancara dan observasi kinerja.
c. LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai
dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional dan
melaporkan ke Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dit. Diktendik)
Ditjen Dikti dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP & PMP) dengan menggunakan Format P3.
d. Peserta PPG yang dinyatakan lulus seleksi
dan diterima untuk mengikuti program PPG diberikan pemantapan kompetensi
akademik kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi, tidak perlu
mengikuti matrikulasi. Pelaksanaan pemantapan dilakukan secara terintegrasi
dalam kegiatan workshop.
BAB
III
KESIMPULAN
Jadi adanya pelatihan profesi guru
itu sangat menguntungkan bagi guru, sekolah, dan masyarakat. Manfaat tersebut
diantaranya adalah menambah pengalaman dan penghayatan guru tentang proses
pendidikan serta pembelajaran di sekolah. Selain itu, dengan adanya calon guru
praktikan dapat memberikan warna baru walaupun dalam waktu yang relative
singkat. Sehingga memungkinkan siswa mendapat masukan ataupun motivasi terutama
yang berkaitan dengan pendidikan tinggi yang akan mereka tempuh atau jalani
pada masa-masa berikutnya.
Dengan
tersedianya calon-calon tenaga pendidik (guru) yang memiliki kualitas yang baik
akan menumbuhkan motivasi masyarakat untuk semakin mantap dan percaya bahwa
dunia pendidikan mampu memberikan pelayanan yang cukup memuaskan. Hal ini akan
mendorong masyarakat untuk lebih turut aktif menggalakkan program wajib
belajar yang dicanangkan oleh
pemerintah.
Daftar Pustaka
Fridani, Lara dan
APE Lestari. Inspiring Education PAUD
(Pendidikan Anak Usia Dini). Jakarta: Elex Media Kompetindo. 2009.
Hamalik, Oemar. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta:
Bumi Aksara. 2005.
https://id.wikipedia.org/wiki/Program_Pendidikan_Profesi_Guru,
diakses 18 April 2020 pukul 21.17 wib
https://konsepblackbook.blogspot.com/2013/04/v-behaviorurldefaultvmlo.html,
diakses tanggal 18 April 2020, Pukul 21.11 WIB.
https://lpmpsulteng.kemdikbud.go.id/index.php/2018/03/07/pendidikan-profesi-guru-ppg-sebagai-strategi-pengembangan-profesionalitas-guru-dalam-upaya-peningkatan-mutu-pendidikan-indonesia/,
diakses tanggal 18 April 2020, Pukul 21.33 WIB.
Surakhmad,
Winarno, Prof. Dr., MSc. Ed. Pendidikan
Nasional: Strategi dan Tragedi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. 2009.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen. Jakarta: Transmedia Pusaka. 2008.
https://nurhamidahumar.wordpress.com/2016/12/27/bab-2-pendidika-profesi-guru/
diakses pada tanggal 18 April 2020, pukul 22.00 WIB.
[1] https://konsepblackbook.blogspot.com/2013/04/v-behaviorurldefaultvmlo.html,
diakses tanggal 18 April 2020, Pukul 21.11 WIB.
[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Program_Pendidikan_Profesi_Guru,
diakses 18 April 2020 pukul 21.17 wib
[3][3] Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 Tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen , (Jakarta: Transmedia Pusaka, 2008), hal. 21
[4] Ibid, hlm. 22
[5] Prof. Dr.
Winarno Surakhmad, MSc. Ed, Pendidikan
Nasional: Strategi dan Tragedi, (Jakarta; Penerbit Buku Kompas, 2009), hal.
353
[6] Lara Fridani
dan APE Lestari, Inspiring Education PAUD
(Pendidikan Anak Usia Dini), (Jakarta: Elex Media Kompetindo, 2009), hal.
99
[7] Ibid,
[9] https://lpmpsulteng.kemdikbud.go.id/index.php/2018/03/07/pendidikan-profesi-guru-ppg-sebagai-strategi-pengembangan-profesionalitas-guru-dalam-upaya-peningkatan-mutu-pendidikan-indonesia/,
diakses tanggal 18 April 2020, Pukul 21.33 WIB.
[10] https://nurhamidahumar.wordpress.com/2016/12/27/bab-2-pendidika-profesi-guru/
diakses pada tanggal 18 April 2020, pukul 22.00 WIB.
0 Comments