About Me

Menuang Rasa , Merajut Asa
>Abid Nurhuda

Uji Kompetensi Guru





Makalah Uji Kompetensi Guru
UKG








BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Berbagai upaya pembaharuan pendidikan telah dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Menurut Pasal 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, maka sangat dibutuhkan peran serta pendidik yang profesional. Akan tetapi, Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh karena itu, ada dua sasaran yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru (UKG), dan pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru. Berikut akan dipaparkan sedikit banyak tentang Uji Kompetensi Guru.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian dari Uji Kompetensi Guru?
2.      Apa saja Kompetensi yang harus dimiliki Guru?
3.      Bagaimana dasar hukum tentang Uji Kompetensi Guru?
4.      Bagaimana landasan-landasan tentang Uji Kompetensi Guru ?
5.      Apa saja tujuan dan prinsip Uji Kompetensi Guru?
C.    Tujuan
                1.            Mengetahui pengertian dari Uji Kompetensi Guru
                2.            Mengetahui Kompetensi yang harus dimiliki Guru
                3.            Mengetahui dasar hukum tentang Uji Kompetensi Guru
                4.            Mengetahui landasan-landasan tentang Uji Kompetensi Guru
                5.            Mengetahui tujuan dan prinsip Uji Kompetensi Guru







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Uji Kompetensi Guru
Kompetensi dalam bahasa Indonesia merupakan serapan dari bahasa Inggris, competence yang berarti kecakapan dan kemampuan. Musfah (2011: 27) kompetensi adalah kumpulan pengetahuan , perilaku, dan keterampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan belajar mandiri dengan memanfaatkan sumber belajar.
Menurut Mulyasa dalam Musfah (2011: 27), “kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial dan spiritual yang secara kafah membentuk kompetensi standar profesi guru yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalitas”.
Littrell dalam Musfah (1984: 310) menjelaskan “hakikat kompetensi adalah, kekuatan mental dan fisik untuk melakukan tugas atau keterampilan yang dipelajari melalui latihan dan praktik. Penilaian kompetensi dapat dilakukan dengan dua cara, langsung dan tidak langsung; satu aspek dan banyak aspek (komprehensif) tergantung pada tujuan penilaiannya”.
Berdasarkan pengertian dan pendapat di atas, maka Uji Kompetensi Guru (UKG) merupakan uji terhadap pemetaan kompetensi guru serta dasar pengembangan keprofesian berkelanjutan guru guna meningkatkan empat kompetensi guru yaitu kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial dan professional.
B.     Kompetensi Guru
Perspektif kebijakan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru, sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu: Kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Sosial dan Profesional. Keempat kompetensi ini akan dijelaskan sebagai berikut:
1.       Kompetensi Pedagogik
          Bandar Standar Nasional Pendidikan dalam Musfah (2011: 30) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah: Kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi :
a)       Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b)      Pemahaman tentang peserta didik;
c)       Pengembangan kurikulum/silabus;
d)      Perancangan pembelajaran;
e)      Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f)        Evaluasi hasil belajar;
g)       Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.       Kompetensi Kepribadian
Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan dalam Musfah (2011: 43) menjelaskan bahwa kompetensi kepribadian yaitu kemampuan kepribadian yang :
a)       Berakhlak mulia;
b)      Mantap, stabil, dan dewasa;
c)       Arief dan bijaksana;
d)      Menjadi teladan;
e)      Mengevaluasi kinerja sendiri;
f)        Mengembangkan diri; dan
g)       Religius
3.       Kompetensi Sosial
Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan dalam Musfah (2011: 52-53) menjelaskan bahwa kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk:
a)       Berkomunikasi lisan dan tulisan;
b)      Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c)       Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik;dan
d)      Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
4.       Kompetensi Profesional
Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan dalam Musfah (2011: 54) menjelaskan bahwa kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
a)       Konsep, struktur, dan metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
b)      Materi ajar yanga ada dalam kurikulum sekolah;
c)       Hubungan konsep antarmata pelajaran terkait;
d)      Penerapan konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari;
e)      Kompetisi secara professional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
C.    Dasar Hukum
Uji kompetensi guru dilaksanakan dengan mengacu pada dasar hukum sebagai berikut:
1.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.       Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014 sebagai penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5.       Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
6.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
7.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
8.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
9.       Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
10.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.
11.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2012 tentang UKG.(Kemendikbud, 2015 : 3)
D.    Landasan Uji Kompetensi Guru
               1.            Landasan Filosofi
a.       Hak masyarakat dan peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.
b.      Diperlukan guru yang berkualitas untuk pendidikan yang berkualitas.
c.       Peserta didik harus terhindar dari proses pembelajaran yang tidak berkualitas.
d.      Membangun budaya mutu bagi guru.
e.       Untuk memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
f.        Hakekat sebuah profesi
1)      Profesi guru merupakan profesi khusus, yang memerlukan persyaratan kompetensi yang khusus pula.
2)      Kompetensi guru yang bersifat khusus itu memerlukan perlakuan yang khusus pula. UKG merupakan salah satu cara untuk memberikan layanan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang baik kepada guru.
3)      Penyandang profesi guru menerima penghargaan dan kesejahteraan yang bersifat khusus. Karena itu perlu ada keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan penghargaan dan kesejahteraan yang diterimanya.
             2.          Landasan Teoritik Pedagogik
a.       Uji Kompetensi Guru adalah penilaian terhadap kompetensi guru sebagai bagian penilaian kinerja guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
b.      Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru.
c.       Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan bagian dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK).
d.      Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya pengendalian dilakukan melalui pengujian dan pengukuran. Profesi guru akan bermutu jika secara terus-menerus dilakukan pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi guru.
e.       Ukuran kinerja dapat dilihat dari kualitas hasil kerja, ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan menyelesaikan pekerjaan, dan kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain (T.R. Mitchell, 2008).
f.        Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan upaya peningkatan profesionalitas guru yang didasarkan atas hasil penilaian kinerja guru dan UKG.
               3.            Aspek Empirik Sosial
a.       Pembinaan dan pengembangan profesi guru tanpa didasari bukti-bukti empirik atas kompetensi guru, sehingga penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bentuk pelatihan guru menjadi tidak terarah.
b.      Beberapa studi membuktikan bahwa UKG berdampak positif pada perbaikan kinerja guru dan peningkatan mutu pendidikan. (Kemendikbud, 2015 : 5)
E.     Tujuan dan Prinsip Uji Kompetensi Guru
1.      Tujuan Uji Kompetensi Guru
Secara umum pelaksanaan UKG bertujuan sebagai berikut:
a.       Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b.      Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
c.       Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru. (Kemendikbud, 2015 : 7)
2.      Prinsip Uji Kompetensi Guru
UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).
Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan substansi bidang studi (subject matter) berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas. Oleh karena itu instrumen tes untuk guru SD, SMP, SMA dan SMK dibedakan sesuai dengan jenjang pendidikan tempat guru tersebut bertugas. Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian kompetensi pedagogik dimaksud.
Dalam pelaksanaan UKG harus diperhatikan prinsip-prinsip UKG sebagai berikut:
1.      Objektif
Pelaksanaan uji kompetensi guru dilakukan secara benar, jelas, dan menilai kompetensi sesuai dengan apa adanya.
2.      Adil
Dalam pelaksanaan uji kompetensi guru, peserta uji kompetensi guru harus diperlakukan sama dan tidak membeda-bedakan kultur, keyakinan, sosial budaya, senioritas, dan harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan tidak diskriminatif.
3.      Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan uji kompetensi seperti mekanisme kerja, sistem penilaian harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh yang memerlukan.



4.      Akuntabel
Pelaksaan uji kompetensi guru harus dapat dipertanggung-jawabkan baik dari sisi pelaksanaan maupun keputusan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. (Kemendikbud, 2015 : 7)



























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Uji Kompetensi Guru (UKG) merupakan uji terhadap pemetaan kompetensi guru serta dasar pengembangan keprofesian berkelanjutan guru guna meningkatkan empat kompetensi guru yaitu kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial dan professional. Perspektif kebijakan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru, sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu: Kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Sosial dan Profesional. Uji kompetensi guru dilaksanakan dengan mengacu pada dasar hukum salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang di dalamnya mengupas tuntas tentang apa itu guru dan dosen dan bagaimana peran sebagai guru dan juga dosen.
Ada tiga landasan yang mendasari Uji Kompetensi Guru yaitu landasan filosofis, landasan teoritik pedagogis, dan landasan empirik sosial. Secara umum pelaksanaan UKG bertujuan untuk Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sedangkan dalam pelaksanaannya harus diperhatikan prinsip UKG antara lain ; objektif, adil, transparan, dan akuntabel.
B.     Saran
Berdasarkan hasil kesimpulan yang telah dikemukakan, maka peneliti dapat mengajukan saran sebagai berikut:
1.      Kepada Guru dan Kepala Sekolah
Guru dan kepala sekolah harus lebih meningkatkan kompetensi seperti kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional guna pengembangan kualitas dan mutu pendidikan melalui keikutsertaan dan aktif berpartisipasi dalam workshop, seminar dan pelatihan guna meningkatkan kompetensi diri.
2.      Kepada Organisasi Pelaksana Uji Kompetensi Guru
Bagi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan dan Dinas Pendidikan hendaknya professional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan Uji Kompetensi Guru untuk yang akan datang karena masih banyak kendala sebagai bentuk ketidaksiapan dalam menjalankan program kerja ini seperti kurangnya sarana dan prasarana, waktu pelaksanaan kegiatan dan kurangnya sosialisasi tentang maksud dan tujuan Uji Kompetensi Guru (UKG). Selain itu, Dinas pendidikan perlu rajin mengadakan seminar, workshop dan pelatihan bagi guru-guru dan kepala sekolah.













DAFTAR PUSTAKA
Musfah,Jejen.2011.Peningkatan Kompetensi Guru:Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik.Jakarta.Kencana.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Kemendikbud dan Dikjen Guru dan Tenaga Kependidikan, PEDOMAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI GURU Tahun 2015


Post a Comment

0 Comments