UKG |
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berbagai
upaya pembaharuan pendidikan telah dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas
pendidikan. Menurut Pasal 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa
dan mengembangkan manusia seutuhnya, maka sangat dibutuhkan peran serta
pendidik yang profesional. Akan tetapi, Kondisi dan situasi yang ada menjadi
sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang
disyaratkan. Oleh karena itu, ada dua sasaran yang dilakukan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, secara akademis
dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu
dengan menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru (UKG), dan pengukuran non-akademis
dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru. Berikut akan dipaparkan
sedikit banyak tentang Uji Kompetensi Guru.
B.
Rumusan masalah
1. Apa pengertian dari Uji Kompetensi Guru?
2. Apa saja Kompetensi yang harus dimiliki
Guru?
3. Bagaimana dasar hukum tentang Uji
Kompetensi Guru?
4. Bagaimana landasan-landasan tentang Uji
Kompetensi Guru ?
5. Apa saja tujuan dan prinsip Uji Kompetensi
Guru?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian dari Uji Kompetensi Guru
2.
Mengetahui
Kompetensi yang harus dimiliki Guru
3.
Mengetahui
dasar hukum tentang Uji Kompetensi Guru
4.
Mengetahui
landasan-landasan tentang Uji Kompetensi Guru
5.
Mengetahui
tujuan dan prinsip Uji Kompetensi Guru
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Uji Kompetensi Guru
Kompetensi dalam bahasa Indonesia
merupakan serapan dari bahasa Inggris, competence yang berarti kecakapan dan
kemampuan. Musfah (2011: 27) kompetensi adalah kumpulan pengetahuan , perilaku,
dan keterampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran
dan pendidikan. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan belajar
mandiri dengan memanfaatkan sumber belajar.
Menurut Mulyasa dalam Musfah (2011: 27),
“kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan,
teknologi, sosial dan spiritual yang secara kafah membentuk kompetensi standar
profesi guru yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik,
pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalitas”.
Littrell dalam Musfah (1984: 310)
menjelaskan “hakikat kompetensi adalah, kekuatan mental dan fisik untuk
melakukan tugas atau keterampilan yang dipelajari melalui latihan dan praktik.
Penilaian kompetensi dapat dilakukan dengan dua cara, langsung dan tidak
langsung; satu aspek dan banyak aspek (komprehensif) tergantung pada tujuan
penilaiannya”.
Berdasarkan pengertian dan pendapat di
atas, maka Uji Kompetensi Guru (UKG) merupakan uji terhadap pemetaan kompetensi
guru serta dasar pengembangan keprofesian berkelanjutan guru guna meningkatkan
empat kompetensi guru yaitu kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial dan
professional.
B.
Kompetensi Guru
Perspektif kebijakan nasional, pemerintah
telah merumuskan empat jenis kompetensi guru, sebagaimana tercantum dalam
Penjelasan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, yaitu: Kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Sosial dan Profesional.
Keempat kompetensi ini akan dijelaskan sebagai berikut:
1.
Kompetensi
Pedagogik
Bandar Standar Nasional Pendidikan
dalam Musfah (2011: 30) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi
pedagogik adalah: Kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi :
a)
Pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan;
b)
Pemahaman
tentang peserta didik;
c)
Pengembangan
kurikulum/silabus;
d)
Perancangan
pembelajaran;
e)
Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f)
Evaluasi
hasil belajar;
g)
Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.
Kompetensi
Kepribadian
Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan
dalam Musfah (2011: 43) menjelaskan bahwa kompetensi kepribadian yaitu
kemampuan kepribadian yang :
a)
Berakhlak
mulia;
b)
Mantap,
stabil, dan dewasa;
c)
Arief
dan bijaksana;
d)
Menjadi
teladan;
e)
Mengevaluasi
kinerja sendiri;
f)
Mengembangkan
diri; dan
g)
Religius
3.
Kompetensi
Sosial
Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan
dalam Musfah (2011: 52-53) menjelaskan bahwa kompetensi sosial merupakan
kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk:
a)
Berkomunikasi
lisan dan tulisan;
b)
Menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c)
Bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orangtua/wali peserta didik;dan
d)
Bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar.
4.
Kompetensi
Profesional
Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan
dalam Musfah (2011: 54) menjelaskan bahwa kompetensi professional adalah
kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
meliputi:
a)
Konsep,
struktur, dan metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan
materi ajar;
b)
Materi
ajar yanga ada dalam kurikulum sekolah;
c)
Hubungan
konsep antarmata pelajaran terkait;
d)
Penerapan
konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari;
e)
Kompetisi
secara professional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan
budaya nasional.
C.
Dasar Hukum
Uji kompetensi guru dilaksanakan dengan
mengacu pada dasar hukum sebagai berikut:
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014 sebagai penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Konselor
9.
Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
10.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.
11.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2012 tentang UKG.(Kemendikbud,
2015 : 3)
D.
Landasan Uji Kompetensi Guru
1.
Landasan
Filosofi
a. Hak masyarakat dan peserta didik untuk
memperoleh pendidikan yang berkualitas.
b. Diperlukan guru yang berkualitas untuk
pendidikan yang berkualitas.
c. Peserta didik harus terhindar dari proses
pembelajaran yang tidak berkualitas.
d. Membangun budaya mutu bagi guru.
e. Untuk memastikan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
f.
Hakekat
sebuah profesi
1) Profesi guru merupakan profesi khusus,
yang memerlukan persyaratan kompetensi yang khusus pula.
2) Kompetensi guru yang bersifat khusus itu
memerlukan perlakuan yang khusus pula. UKG merupakan salah satu cara untuk
memberikan layanan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang baik kepada
guru.
3) Penyandang profesi guru menerima
penghargaan dan kesejahteraan yang bersifat khusus. Karena itu perlu ada
keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan penghargaan dan
kesejahteraan yang diterimanya.
2.
Landasan
Teoritik Pedagogik
a. Uji Kompetensi Guru adalah penilaian
terhadap kompetensi guru sebagai bagian penilaian kinerja guru dalam rangka
pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
b. Pembinaan dan pengembangan profesi guru
hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi
guru.
c. Uji kompetensi guru berfungsi sebagai
pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar
program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan bagian dari proses
Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK).
d. Untuk membangun eksistensi dan martabat
sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam
profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang dilaksanakan secara terus
menerus dan tersistem. Upaya pengendalian dilakukan melalui pengujian dan
pengukuran. Profesi guru akan bermutu jika secara terus-menerus dilakukan
pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi guru.
e. Ukuran kinerja dapat dilihat dari kualitas
hasil kerja, ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, prakarsa dalam
menyelesaikan pekerjaan, kemampuan menyelesaikan pekerjaan, dan kemampuan
membina kerjasama dengan pihak lain (T.R. Mitchell, 2008).
f.
Pengembangan
keprofesian berkelanjutan merupakan upaya peningkatan profesionalitas guru yang
didasarkan atas hasil penilaian kinerja guru dan UKG.
3.
Aspek
Empirik Sosial
a. Pembinaan dan pengembangan profesi guru
tanpa didasari bukti-bukti empirik atas kompetensi guru, sehingga
penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bentuk pelatihan
guru menjadi tidak terarah.
b. Beberapa studi membuktikan bahwa UKG
berdampak positif pada perbaikan kinerja guru dan peningkatan mutu pendidikan.
(Kemendikbud, 2015 : 5)
E.
Tujuan dan Prinsip Uji Kompetensi Guru
1. Tujuan Uji Kompetensi Guru
Secara umum pelaksanaan UKG bertujuan
sebagai berikut:
a. Memperoleh informasi tentang gambaran
kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan.
b. Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan
menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang
harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru
dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
c. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian
dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan
kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru. (Kemendikbud,
2015 : 7)
2. Prinsip Uji Kompetensi Guru
UKG mengukur kompetensi dasar tentang
bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi
bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru
yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru
(bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).
Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah
integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut
dalam kelas.
Pendekatan yang digunakan adalah tes
penguasaan substansi bidang studi (subject matter) berdasarkan latar belakang
pendidikan, sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas.
Oleh karena itu instrumen tes untuk guru SD, SMP, SMA dan SMK dibedakan sesuai
dengan jenjang pendidikan tempat guru tersebut bertugas. Uji kompetensi
pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian kompetensi pedagogik
dimaksud.
Dalam pelaksanaan UKG harus diperhatikan
prinsip-prinsip UKG sebagai berikut:
1. Objektif
Pelaksanaan uji kompetensi guru dilakukan
secara benar, jelas, dan menilai kompetensi sesuai dengan apa adanya.
2. Adil
Dalam pelaksanaan uji kompetensi guru,
peserta uji kompetensi guru harus diperlakukan sama dan tidak membeda-bedakan
kultur, keyakinan, sosial budaya, senioritas, dan harus dilayani sesuai dengan
kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan tidak diskriminatif.
3. Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan
pelaksanaan uji kompetensi seperti mekanisme kerja, sistem penilaian harus
disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh yang memerlukan.
4. Akuntabel
Pelaksaan uji kompetensi guru harus dapat
dipertanggung-jawabkan baik dari sisi pelaksanaan maupun keputusan sesuai
dengan aturan dan prosedur yang berlaku. (Kemendikbud, 2015 : 7)
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Uji Kompetensi Guru (UKG)
merupakan uji terhadap pemetaan kompetensi guru serta dasar pengembangan
keprofesian berkelanjutan guru guna meningkatkan empat kompetensi guru yaitu kompetensi
pedagogis, kepribadian, sosial dan professional. Perspektif kebijakan nasional,
pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru, sebagaimana tercantum
dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, yaitu: Kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Sosial dan Profesional.
Uji kompetensi guru dilaksanakan dengan mengacu pada dasar hukum salah satunya
adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang di
dalamnya mengupas tuntas tentang apa itu guru dan dosen dan bagaimana peran
sebagai guru dan juga dosen.
Ada tiga landasan yang
mendasari Uji Kompetensi Guru yaitu landasan filosofis, landasan teoritik
pedagogis, dan landasan empirik sosial. Secara
umum pelaksanaan UKG bertujuan untuk Memperoleh informasi tentang gambaran
kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan. Sedangkan dalam pelaksanaannya harus
diperhatikan prinsip UKG antara lain ; objektif, adil, transparan, dan akuntabel.
B.
Saran
Berdasarkan
hasil kesimpulan yang telah dikemukakan, maka peneliti dapat mengajukan saran
sebagai berikut:
1. Kepada Guru dan Kepala Sekolah
Guru dan kepala sekolah harus lebih
meningkatkan kompetensi seperti kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan
professional guna pengembangan kualitas dan mutu pendidikan melalui
keikutsertaan dan aktif berpartisipasi dalam workshop, seminar dan pelatihan
guna meningkatkan kompetensi diri.
2. Kepada Organisasi Pelaksana Uji Kompetensi
Guru
Bagi Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan dan Dinas Pendidikan
hendaknya professional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan Uji
Kompetensi Guru untuk yang akan datang karena masih banyak kendala sebagai
bentuk ketidaksiapan dalam menjalankan program kerja ini seperti kurangnya
sarana dan prasarana, waktu pelaksanaan kegiatan dan kurangnya sosialisasi
tentang maksud dan tujuan Uji Kompetensi Guru (UKG). Selain itu, Dinas
pendidikan perlu rajin mengadakan seminar, workshop dan pelatihan bagi
guru-guru dan kepala sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Musfah,Jejen.2011.Peningkatan Kompetensi Guru:Melalui
Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik.Jakarta.Kencana.
Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional
Kemendikbud
dan Dikjen Guru dan Tenaga Kependidikan, PEDOMAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
GURU Tahun 2015
0 Comments