About Me

Menuang Rasa , Merajut Asa
>Abid Nurhuda

Hadist Dhoif Terlengkap

I.    PENDAHULUAN

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa hadist merupakan sumber hukum kedua setelah Al Qur’an. Hadist merupakan perkataan, perbuatan, dan takrir Nabi Muhammad selama beliau menjadi Nabi dan Rasul. Karena itu selain kita harus menjadikan Al Qur’an sebagai sumber hukum utama, kita pun harus mempelajari dan menjadikan hadist sebagai pedoman dan penguat dari hukum Al Qur’an.
Dan dalam hadist sendiri, terdapat tingkatan-tingkatan hadist dari hadist yang shohih sampai hadist maudhu’, dan dalam menjadikannya(hadist) sebagai hujjah atau sebagai sumbeer hukum , kita harus mengetahui terlebih dahulu tingkatan-tingkatan hadist yang boleh dijadikan hujjah. Dalam hadist dha’if ini terdapat dua macam keadaan yang menyebabkan sesuatu hadist itu lemah, yaitu putus sanadnya dan tercacat seorang rawi atau beberapa rawinya.
    




Hadist Shohih
Hadist Dhoif





II.    PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hadist Dha’if
Hadist dha’if menurut bahasa berarti hadist yang lemah , artinya hadist yang tidak kuat. Sedangkan secara istilah para ulama terdapat perbedaan rumusan dalam mendefinisikan hadist dha’if ini akan tetapi pada dasarnya , isi, dan maksutnya tidak berbeda. Hadist dha’if itu ada dua tingkatan :
Yang pertama     : dha’if yang sangat lemah
Yang kedua     : dha’if yang tidak terlalu lemah
Dalam dua tingkatan ini, terdapat dua macam keadaan yang menyebabkan sesuatu hadist itu lemah, yaitu :
1.    Putus sanadnya, dan
2.    Tercatat seorang rawi atau beberapa rawinya.
Ta’rifnya dapat disusun begini :
“Hadist dha’if itu ialah Hadist yang terputus sanadnya, atau diantara rawi-rawinya ada yang bercacat”.
Para ulama’ memberikan batasan bagi hadits dhaif yaitu :
الحديث الضعيف هو الحديث الذي لم يجمع صفات الحديث الصحيح ولا صفات الحديث    
Hadits dhaif adalah hadits yang tidak menghimpun sifat-sifat hadits.
Adapun menurut Muhaditsin, mendefinisikan:
هو كل حديث لم تجمع فيه صفات المقبول وقال أكثر العلماء هو ما لم يجمع صفت الصحيح و الحسن
Hadis dhoif adalah semua hadis yang tidak terkumpul padanya sifat-sifat bagi hadis yang diterima dan menurut pendapat kebanyakan ulama; hadis dhoif adalah yang tidak terkumpul padanya sifat hadis shohih dan hasan.
Adapun pengertian lain yaitu:
ما فقد شرطا من شروط الحديث المقبول
Hadits yang kehilangan salah satu syaratnya sebagai hadits maqbul (yang dapat diterima).


B.    Macam-macam hadist dho’if

a)    Yang putus sanadnya
Hadist yang teranggap lemah karena putus (gugur, tidak tersebut) sanadnya itu ada 9 macam, dan masing-masing mempunyai nama tersendiri, contohnya sebagai berikut :

1)    Contoh gugur seorang rowi
قال احمد بن شعيب انا قثيبه بن سعيدنا ابو عوانة نا هشام بن عروة عن فاطمة بنث سعيد نا ابو عوانة نا هشام بن عروة عن فاطمة بنث المندر عن ام سلمة ام المؤمنين قالث : قال رسولله ص لا يحرم من الرضاع الا ما فثق الا معا ء في الثدي وكان قبل الفطام (المحلي 20: 10)
Artinya : Berkata Ahmad bin syuaib : telah mengabarkan kepada kami. Qutaibah bin said, telah menceritakan kepada kami, hisyam bin urwah , dari Fathimah binti mundzir, dari ummi salamah, ummil mu’minin , ia berkata : telah bersabda Rasulullah saw: “tidak menjadikan haram dari penyusuan , melainkan apa-apa yang sampai di pencernaan dari susu, adalah (=teranggap hal ini ) sebelum (anak) berhenti(dari minum susu)”
                        (al-Muhalla 10:20)

Derajat hadist    : Al-Munqathi’
Sanad rowi hadist    : Ahmad bin Syuaib, Qutaibah bin Sa’id, Abu ‘awanah, Hisyam bin Urwah, Fatimah bintil Mundzir, Ummu Salamah, Rasulullah saw
Penjelasan        :
Sanad hadist ini kalau kita gambarkan akan tampak demikian:
1.    Ahmad bin Syuaib
2.    Qutaibah bin Sa’id
3.    Abu ‘Awanah
4.    Hisyam bin Urwah
5.    Fatimah bintil-Mundzir
6.    Ummu Salamah
7.    Rasulullah saw
Fatimah (No 5) tidak mendengar Hadist tersebut dari Ummu
Salamah (No 6).Waktu Ummu Salamah meninggal, Fatimah
ketika itu masih kecil dan tidak bertemu dengannya. Jadi terang, bahwa antara fatimah dan Ummu Salamah, ada seorang Rawi yang gugur.  Hadist tersebut termasuk hadist dho’if Munqathi’ yang hukumnya lemah dan gugur seorang perawi , yakni tidak boleh dipakai atau dijadikan hujjah dalam Agama kita.

2.) Contoh hadist yang dilepaskan atau yang dilangsungkan
        عن مالك عن عبد الله بن ابي بكر بن حزم ان في الكثاب الدي كثبه رسولله ص لعمرة و بن حزم : ان لا يمس القران الا طاهر
    Artinya : Dari Malik, dari Abdillah bin Abdillah bin Abi Bakr bin Hazm, bahwa dalam surat yang Rasulullah saw tulis kepada amr bin Hazm (tersebut): “bahwa tidak menyentuh Qur’an melainkan orang yang bersih”.

    Derajat hadist    : Al-Mursal
Sanad rowi hadist    : Malik, Abdullah bin Abi Bakr,   Rasulullah saw
    Penjelasan        :
    Gambaran susunan sanad rawi-rawi Hadist itu demikian:
1.)    Malik
2.)    ‘Abdullahbin Abi Bakr
3.)    Rasulullah saw
‘Abdullah bin Abi Bakr ini seorang Tabi’i , sedangkan Tabi’i tidak semasa dan tidak bertemu dengan Nabi saw. Jadi, mestinya Abdullah menerima riwayat itu dari seorang lain atau Shahabi. Karena ia tidak menyebut nama Shahabi atau orang yang mengabarkan kepadanya itu, tetapi ia langsung kepada Rasulullah, maka yang begini dinamakan Mursal.
Sungguhpun ada ulama berpendapat bahwa Hadist Mursal itu boleh dijadikan dalil agama, tetapi kebanyakan ahli ilmu hadist berpendirian : hadist mursal tidak boleh dipakai. Tentang tidak boleh dipakainya itu Imam Ibnu Hajar menunjukkan alasan begini: “boleh jadi yang gugur (=yang namanya tidak disebut) itu Shahabi, tetapi boleh jadi seseorang Tabi’i (lain, karena ada juga Tabi’i meriwayatkan tabi’i pula)’. Akan menetapkan salah satunya, perlu kepada keterangan yang sah. Kalau kita berpegang , bahwa yang gugur itu seorang tabi’in, boleh jadi tabi’in ini seorang yang lemah, tetapi boleh jadi  juga ia kepercayaan. Kalau kita andaikan dia seorang kepercayaan, maka boleh jadi pula ia menerima riwayat itu dari seorang Shahabi, tetapi boleh jadi dari seorang tabi’in lain...”.
    b.) Tercacat seorang rowi atau beberapa
        1.) Contoh hadist maudhu’
                الارض علي صخرة و الصخرةعلي حرك التور قرنه ثحركت الصخرة           
        Artinya : “Bumi itu terletak diatas sebuah batu besar, dan batu besar itu terletak atas tanduk seekor sapi, maka apabila sapi itu menggerakkan tanduknya, bergoyanglah pula batu besar itu.
        Derajat hadist     : Maudhu’
        Keterangan        :
        Hadist ini maudhu’ karena bukan sabda Nabi saw, hanya orang yang mengada-adakan atas namanya. Menurut pemeriksaan ahli alam bahwa bumi kita ini, di sebelah luarnya diliputi oleh semacam udara. Udara inilah yang menahan bumi dari sekalian penjurunya. Selain dari itu tidak ada yang lain lagi. Hadist buatan ini bertentangan dengan penyaksian ilmu tersebut.
        Dalam hadist inidikatakan, bahwa kalau sapi itu menggoyangkan tanduknya, bergeraklah batu besar itu. Jadi, kalau batu besar itu bergerak, tentu bergoyang pula dunia kita ini. Kalau bergoyang, berarti seluruh dunia gempa, padahal sering kita menyaksikan, bilamana di satu tempat ada gempa, di lain tempat tidak ada gempa. Belum pernah terjadi seluruh dunia gempa dalam satu masa. Inipun menunjukkan kedustaan hadist yang orang katakan sabda Rasulullah saw itu.
        2.) Contoh Hadist Matruk
            (ابن عدي) حدتنا محمد بن الحسن ابن قطيبة حدتنا احمد بن جمهور القرقاسني حدتنا محمد بن ايوب حدتني ابي عن رجاء بن نوح حدتثني ابنة وهب منبه عن ابيها عن ابي هريرة مرفوعا : من ثزوج قبل ان يحج فقد بدء بالمعصية (اللا لئ 2 : 120)
    Artinya : “(Berkata Ibnu Adi): Telah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hassan bin Qutaibah, telah menceritakan kepada kami, Ahmad bin Jumhur al-Qurqasani, telah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ayyub telah menceritakan kepadaku, bapakku, dan raja bin Nuh, telah menceritakan kepada k, anak perempuan Wahb bin Munabbah, dari bapaknya, dari abi hurairah, Nabi bersabda: “barangsiapa kawin sebelum naik haji, maka sesungguhnya ia telah mulai mengerjakan ma’siat.
    Derajat Hadist    : Matruk
    Penjelasan    :
    Dalam sanad hadist tersebut ada seorang rawi bernama Ahmad bin Jumhur. Ia dituduh berdusta serta hadist itu hanya diriwayatkan dari perantaranya saja, tidak ada dari lainnya. Selain itu ada pula seorang rawi yang suka meriwayatkan hadits-hadist palsu, yaitu Muhammad bin Ayyub.
       











III.    PENUTUP

    Menurut bahasa dha’if berarti aziz yang artinya lemah, dan menurut istilah adalah yang tidak terkumpul  sifat-sifat shahih dan sifat-sifat hasan dan yang tidak terkumpul sifat-sifat hadist hasan. Pembagian hadist dha’if ada dua bagian yaitu: hadist dha’if karena gugur rawi dan cacat pada rawi dan matan.
    Oleh karena itu hendaknya para umat mulim harus berhati-hati dalam menggunakan hadist dha’if , karena ada hadist yang lebih utama yaitu hadist shohih dan hadist hasan untuk diamalkan.







Post a Comment

0 Comments